BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 06 Januari 2016

Di Bawah Garuda Pancasila, PN Jaksel Ancam Eksekusi Paksa Yayasan Supersemar

Rini Friastuti - detikNews
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pagi ini masih terlihat sepi. Namun puluhan wartawan dari berbagai media telah berkumpul di depan ruang sidang utama untuk menunggu sidang peringatan (anmaning) terhadap Yayasan Supersemar milik mendiang mantan Presiden Soeharto.

Tak lama seorang staf pengadilan mengabarkan bahwa humas PN Jaksel, Made Sutrisna ingin bertemu dengan seluruh awak media untuk menyampaikan sesuatu. Sempat berdesakan di dalam ruangannya di lantai 2, Made kemudian memutuskan untuk menyampaikan hal tersebut di sebuah ruangan sidang yang pagi ini belum dipakai.

Di bawah Garuda Pancasila di ruang sidang yang sering dipakai untuk persidangan anak tersebut, Made kemudian mengumumkan bahwa jadwal aanmaning kembali ditunda. Alasannya? Karena para kuasa hukum tak memiliki jadwal yang pas untuk datang ke pengadilan.

"Alasan mereka meminta penundaan karena mereka di antara kuasa termohon itu ada kesibukan masing-masing, sehingga tidak bisa hadir," jelas Made, Rabu (6/1/2016).

Suasana yang tadinya hening seketika berubah riuh. Para wartawan berebut menanyakan sanksi yang akan diberikan oleh pengadilan karena pihak yayasan berkali-kali mangkir. Made kemudian menjawab, pengadilan yang dalam hal ini diwakilkan oleh Ketua PN tak serta merta mengabulkan permohonan tersebut.

"Jadi sehubungan dengan surat itu Ketua PN, artinya merespon dengan tidak mengabulkan permohonan itu lagi dan Ketua PN telah mengeluarkan panggilan lagi untuk dipanggil pada pihak termohon pada tanggal 20 Januari," kembali dia menjelaskan.

Made kemudian menegaskan, apabila pada tanggal yang telah ditentukan pihak yayasan tersebut kembali tak hadir, maka dengan sangat terpaksa eksekusi harus dilaksanakan.

"Tanggal 20 Januari itu hadir atau tidaknya pihak pemohon, aanmaning akan dianggap telah dilakukan. Sehingga nantinya akan dilakukan eksekusi paksa. Namun untuk eksekusi, kembali kami menunggu info data dari pemohon dalam hal ini adalah jaksa pengacara negara selaku penerima kuasa dari Presiden," tegas Made dengan berwibawa.

Yayasan bentukan mantan presiden Soeharto ini awalnya dibentuk untuk tujuan mulia, yakni memajukan pendidikan Indonesia. Namun sayang, tujuan mulia tersebut ternoda saat dana yayasan malah diselewengkan, tak tanggung tanggung penyelewang tersebut dilakukan bertahun-tahun lamanya. Padahal, apabila dana yayasan tak diselewengkan, beasiswa Supersemar bentukan yayasan tersebut dapat membantu kesejahteraan generasi muda yang ingin mengenyam bangku pendidikan.

Berdasarkan putusan MA, kebocoran dana mengalir ke sejumlah bank dan juga perusahaan, yaitu:

1. Bank Duta, kini menjadi Bank Danamon
2. Sempati Air
3. PT Kiani Lestari
4. PT Kalhold Utama
5. Essam Timber
6. PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri
7. Kosgoro  

Tidak ada komentar: