Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - KPK langsung mengebut penanganan kasus suap terhadap
anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti. Dari hasil
pemeriksaan, dipastikan penerima suap dalam kasus ini tidak hanya
Damayanti.
"KPK sedang melakukan pengembangan ke arah yang lebih
besar dalam kasus ini. Pada waktunya akan kami sampaikan," kata Wakil
Ketua KPK, Laode M Syarif saat berbincang dengan detikcom, Rabu
(20/1/2016).
Syarif belum mau menyebutkan arah pengembangan kasus
ini dan siapa yang dibidik. Namun, informasi yang didapat dari tim
satgas yang menangani kasus ini, ada beberapa anggota DPR yang diduga
ikut menikmati uang haram dalam pemulusan proyek pembangunan jalan di
Ambon itu.
Seperti diketahui, KPK telah menggeledah 4 ruangan di
Komisi V DPR. Empat ruangan yang digeledah itu yaitu ruang kerja
Damayanti, ruang kerja Budi Supriyanto yang juga anggota komisi V dari
Fraksi Golkar dan ruang kerja Yudi Widiana yang merupakan Wakil Ketua
Komisi V dari fraksi PKS serta ruang sekretariat Komisi V.
Apakah ada keterlibatan para anggota dewan yang ruangannya telah digeledah itu dengan kasus ini?
"Saya tidak bisa ngomong sekarang. Pada saatnya lah nanti," tutur Syarief.
Seperti
diketahui, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia
Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus
penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu.
Namun, saat penangkapan, KPK hanya menemukan uang senilai SGD 66 ribu.
Atas
perbuatannya Damayanti, Julia dan Dessy ditetapkan sebagai tersangka
penyuap dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau
pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHAP. Sedangkan Abdul Khoir dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau
pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar