BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 20 Januari 2016

KPK Pastikan Tak Hanya Damayanti yang Terima Suap Proyek Kementerian PU

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - KPK langsung mengebut penanganan kasus suap terhadap anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti. Dari hasil pemeriksaan, dipastikan penerima suap dalam kasus ini tidak hanya Damayanti.

"KPK sedang melakukan pengembangan ke arah yang lebih besar dalam kasus ini. Pada waktunya akan kami sampaikan," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat berbincang dengan detikcom, Rabu (20/1/2016).

Syarif belum mau menyebutkan arah pengembangan kasus ini dan siapa yang dibidik. Namun, informasi yang didapat dari tim satgas yang menangani kasus ini, ada beberapa anggota DPR yang diduga ikut menikmati uang haram dalam pemulusan proyek pembangunan jalan di Ambon itu.

Seperti diketahui, KPK telah menggeledah 4 ruangan di Komisi V DPR. Empat ruangan yang digeledah itu yaitu ruang kerja Damayanti, ruang kerja Budi Supriyanto yang juga anggota komisi V dari Fraksi Golkar dan ruang kerja Yudi Widiana yang merupakan Wakil Ketua Komisi V dari fraksi PKS serta ruang sekretariat Komisi V.

Apakah ada keterlibatan para anggota dewan yang ruangannya telah digeledah itu dengan kasus ini?

"Saya tidak bisa ngomong sekarang. Pada saatnya lah nanti," tutur Syarief.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun, saat penangkapan, KPK hanya menemukan uang senilai SGD 66 ribu.

Atas perbuatannya Damayanti, Julia dan Dessy ditetapkan sebagai tersangka penyuap dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. Sedangkan Abdul Khoir dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999. 

Tidak ada komentar: