JAKARTA – Selama ini
nasib pegawai dan dosen perguruan tinggi swasta (PTS) yang dialihkan
menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) belum jelas. Karena itu,
pemerintah memberi sejumlah peluang untuk memberi status atas pegawai
dan dosen tersebut.
Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan
Tinggi (Menristek-Dikti), Muhammad Nasir mengatakan untuk sementara
mereka akan diberi status khusus.
“Presiden sudah putuskan, mereka
sementara diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(P3K). Jadi, bukan pegawai negeri sipil (PNS) dulu,” ujar Nasir di
kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/1).
Menurut Nasir, jika menjadi PNS, para
pegawai dan dosen itu akan melalui proses yang cukup panjang. Sehingga
dibutuhkan status khusus yang jelas karena berkaitan dengan proses
penggajiannya dan pengangkatannya. Status P3K ini akan berlaku sampai
para pegawai dan dosen mencapai tahap pensiun.
Meski demikian, Nasir mempersilakan jika
ada yang mendaftar sebagai PNS. Menurutnya, untuk pegawai dan dosen
yang memenuhi kriteria yang ada dan usianya masih di bawah 35 tahun,
diberikan kesempatan untuk mendaftar sebagai PNS. Tapi untuk itu, tidak
ada perlakuan khusus. Mereka tetap harus menjalani prosedur menjadi PNS
seperti masyarakat lainnya.
“Para pegawai tersebut nantinya bisa diangkat sebagai P3K. Saat ini jumlahnya sebanyak 4.358 dari 35 PTN baru,” tandas Nasir.(flo/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar