JAKARTA -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis akan memangkan gugatan
praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi quay container crane
2010, RJ Lino di PN Jaksel.
Rencananya, Majelis Hakim PN Jaksel akan
memutus perkara itu hari ini, Selasa (26/1). Komisioner KPK Laode M
Syarif mengatakan, KPK sangat optimis bahwa gugatan Lino akan ditolak
majelis.
Sebab, kata Laode, penetapan tersangka terhadap mantan Dirut Pelindo II itu sudah dilakukan dengan matang.
Menurut dia, KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Lino sebagai tersangka itu.
"Kami optimis menang karena penetapan
tersangka sudah dipikirkan matang-matang. KPK sudah memiliki dua alat
bukti yang cukup," kata Laode, Selasa (26/1).
Sementara dari akademisi Universitas
Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, itu menegaskan bahwa tidak ada
kesalahan prosedur yang dilakukan KPK dalam mengusut kasus itu.
"Sehingga hakim seharusnya memenangkan KPK," tegasnya. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar