JAKARTA- Langkah
KemenPAN-RB yang merilis hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja
kementerian dinilai tak wajar dan norak oleh Relawan Perjuangan
Demokrasi (REPDEM).
"Waktunya bekerja jangan gaduh terus, Norak si Yuddy Crisnandy itu. Memangnya prestasi dia apa, gak ada tuh. Cuma bolak balik media gak jelas. Pasti ributlah waktu jadi tersita lagi, apa sih repotnya bahan itu dilaporkan saja langsung ke Presiden Jokowi gak perlu diumbar. Toh semua kembali kepada keputusan Jokowi,” ujar Ketua DPN REPDEM, Rabu (6/1).
Menurut mantan aktivis 98 ini, dirinya tidak pernah mendengar KemenPAN-RB menjelaskan secara tegas tentang status legal formal evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang baru saja dilakukannya.
"Waktunya bekerja jangan gaduh terus, Norak si Yuddy Crisnandy itu. Memangnya prestasi dia apa, gak ada tuh. Cuma bolak balik media gak jelas. Pasti ributlah waktu jadi tersita lagi, apa sih repotnya bahan itu dilaporkan saja langsung ke Presiden Jokowi gak perlu diumbar. Toh semua kembali kepada keputusan Jokowi,” ujar Ketua DPN REPDEM, Rabu (6/1).
Menurut mantan aktivis 98 ini, dirinya tidak pernah mendengar KemenPAN-RB menjelaskan secara tegas tentang status legal formal evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang baru saja dilakukannya.
KemenPAN-RB, lanjutnya, menjelaskan
bahwa evaluasi yang dilakukan adalah amanat dari Peraturan Presiden
Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (SAKIP).
"Setelah ditelaah, di dalam Perpres tersebut tidak ditemukan istilah evaluasi atas akuntabilitas instansi pemerintah. Yang diatur dalam Perpres dan diamanatkan kepada Kemen PAN RB adalah evaluasi implementasi SAKIP dan review atau evaluasi laporan kinerja instansi pemerintah," ulas pria yang akrab WS ini.
Wanto menyebut, untuk melakukan evaluasi implementasi SAKIP, review atau evaluasi laporan kinerja Kementerian dan lembaga, disyaratkan komponen utamanya adalah laporan kinerja instansi pemerintah.
Sementara itu, sesuai Prepres 29/2014, Ps 20 ayat (3), laporan kinerja instansi tahunan pemerintah baru bisa dibuat paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Setelah ditelaah, di dalam Perpres tersebut tidak ditemukan istilah evaluasi atas akuntabilitas instansi pemerintah. Yang diatur dalam Perpres dan diamanatkan kepada Kemen PAN RB adalah evaluasi implementasi SAKIP dan review atau evaluasi laporan kinerja instansi pemerintah," ulas pria yang akrab WS ini.
Wanto menyebut, untuk melakukan evaluasi implementasi SAKIP, review atau evaluasi laporan kinerja Kementerian dan lembaga, disyaratkan komponen utamanya adalah laporan kinerja instansi pemerintah.
Sementara itu, sesuai Prepres 29/2014, Ps 20 ayat (3), laporan kinerja instansi tahunan pemerintah baru bisa dibuat paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Setelah itu barulah dikompilasi oleh
Men PAN-RB sebagai bahan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat,
untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden RI melalui Menteri
Keuangan paling lama lima bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bagaimana mungkin KemenPAN-RB melakukan review jika laporan kinerja
tahunan belum selesai dibuat," ujarnya keheranan.
Anehnya, tahun anggaran 2015 baru saja
ditutup pada 31 Desember 2015, tapi KemenPAN-RB sudah menyampaikan hasil
evaluasi kinerja instansi pemerintah tanggal 11 Desember 2015 atau 20
hari sebelum tutup anggaran.
"Padahal, di dalam suratnya KemenPAN-RB
menyebutkan evaluasi ini dimaksudkan untuk menilai tingkat akuntabilitas
atas hasil (out come) program dan kegiatan instansi pemerintah dengan
lima parameter utama," tegasnya.
Dia juga bingung bagaimana Kemen PAN-RB
medapatkan skoring atas semua parameter tersebut. "padahal anggaran
masih berjalan? Seandainya yang dimaksudkan oleh Kemen PAN-RB itu adalah
review atau hasil evaluasi laporan kinerja interim triwulan, masih
dapat dimaklumi," tuturnya. (dkk/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar