Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Di berbagai media sosial beredar meme Parlas Nababan.
Ia merupakan ketua majelis hakim yang memutus menolak gugatan Rp 7,9
triliun di kasus kebakaran hutan.
Meme ini menampilkan foto
Parlas, ada juga yang menampilkan karikatur pembabatan hutan. Menanggapi
meme ini, Mahkamah Agung (MA) menilai masih dalam batas wajar.
"Itu risiko menjadi hakim," kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Rabu (6/1/2016).
Dalam
putusan ini, Parlas dibantu oleh hakim anggota Kartjono dan Eliwarti.
Parlas merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan
mengawali karier sebagai calon hakim di PN Tebing Tinggi pada 1985.
Alumnus Universitas Sumatera Utara (USU) ini sempat menjadi Ketua PN
Bau-bau dan Wakil Ketua PN Kupang.
"Yang benar menurut kita
(hakim) belum tentu benar menurut masyarakat. Tapi belum tentu yang
menurut masyarakat benar juga benar menurut hukum," ujar Suhadi.
Mantan
panitera MA itu lalu mencontohkan kasus vonis Antasari Azhar. Hakim PN
Jaksel saat itu dikritik habis oleh masyarakat karena menjatuhkan pidana
18 tahun ke Antasari. Tapi putusan ini dikuatkan terus hingga tingkat
peninjauan kembali (PK).
"Saat itu majelis dicaci, dimaki. Tapi (hakim) belum tentu salah secara hukum," cetus Suhadi.
Seperti
diketahui, KLHK memberikan kuasa kepada advokat Nasrullah dkk untuk
menggugat PT BMH. Namun nyatanya mereka tak mempu meyakinkan hakim dan
membuktikan dalil-dalilnya. PN Palembang menyatakan benar ada kebakaran
di lokasi yang dimaksud tetapi majelis haki menyatakan KLHK tidak bisa
membuktikan adanya kausalitas antara kerugian masyarakat dengan
perbuatan PT BMH tersebut. Putusan ini lalu membuat masyarakat membuat
meme kasus itu dengan mengambil ikon Parlas sebagai aspirasi untuk
mengeluarkan unek-unek mereka.
(asp/try)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar