Aditya Mardiastuti - detikNews
Jakarta - PN Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan menolak
gugatan praperadilan yang diajukan eks Dirut Pelindo II, RJ Lino. KPK
akan memeriksa Lino sebagai tersangka pada Jumat (29/1) besok.
"Surat
panggilan untuk Pak RJ Lino diterima Selasa (26/1), sesudah putusan
pengadilan," ujar kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail melalui pesan
singkat kepada detikcom, Kamis (28/1/2016).
"Hari ini beliau diperiksa di Bareskrim. Di KPK panggilannya untuk besok," sambungnya.
Sebelumnya
PN Jaksel telah memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan
RJ Lino. KPK pun menyebut akan segera melakukan pemeriksaan RJ Lino
sebagai tersangka.
"Minggu ini akan kita ekspose untuk melakukan
pemeriksaan kepada tersangka RJL," kata Wakil Ketua KPK, Basaria
Panjaitan di PN Jaksel, Jl Ampera, Jaksel, Selasa (26/1/2016).
Menurut
Basaria, jadwal pemanggilan terhadap RJ Lino akan segera ditentukan
setelah ekspose. Sementara untuk penahanan usai pemeriksaan, Basaria
menyerahkan semuanya ke tim penyidik.
"Kalau penahanan saya serahkan kepada para penyidik. Itu kewenangan mereka," jelas Basaria.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar