JAKARTA - Anggota
Komisi III DPR, Arsul Sani, menyarankan Ketua Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Parlas Nababan, belajar lagi tentang
hukum lingkungan karena menyampaikan argumen bahwa membakar hutan tidak
merusak lingkungan karena bisa ditanami lagi.
Ini disampaikan Arsul, menanggapi salah
satu argumen hukum Parlas, ketika memutus bebas PT Bumi Mekar Hijau
(BMH) dari gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),
dalam perkara pembakaran hutan dan lahan di Sumsel, senilai Rp7,8
triliun pada 30 Desember 29015 lalu.
"Saya kira hakim yang bersangkutan perlu
membaca lagi buku-buku hukum lingkungan," kata Arsul, yang juga Ketua
Lembaga Bantuan Hukum DPP PPP, saat dihubungi wartawan, Senin (4/1).
Dia menyatakan pembakaran lahan bekas
hutan maupun perkebunan adalah jenis land clearing yang tidak
dibenarkan, sehingga merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Sebab,
pembakaran tersebut jelas-jelas merusak lingkungan.
"Bukan hanya lingkungan tanahnya saja
tapi juga lingkungan udara yang akibatnya telah sama2-sama dirasakan
(saat kebakaran hutan). Pertimbangan hakim yang bersangkutan (Parlas)
jelas keliru secara hukum," tegas politikus yang menamatkan pendidikan
sarjana hukum di Universitas Indonesia (UI).
Dia menambahkan, jika logika yang
dipergunakan hakim Parlas dibenarkan, bahwa membakar hutan tidak merusak
lingkungan karena bisa ditanami lagi, maka akan berkembang
logika-logika seprti yang ada di medsos bahwa melempar gedung pengadilan
bukan perbuatan melawan hukum karena gedungnya bisa diperbaiki lagi.
"Apalagi kalau lemparan itu tidak akibatkan kerusakan yang menyebabkan tidak berfungsinya gedung tersebut," tambahnya. (fat/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar