Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi menekankan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap
kementerian-lembaga serta pemerintah daerah, dilakukan untuk menilai
performa instansi bukan menteri atau pimpinan.
"Evaluasi yang kami lakukan bukan dilakukan untuk menilai
kinerja menteri atau pimpinan instansinya, tetapi untuk mengevaluasi
kinerja organisasi untuk menunjukkan sampai sejauh mana posisinya," ujar
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas, dan Pengawasan
Aparatur Kemenpan-RB, M. Yusuf Ateh di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Kemenpan-RB mengumumkan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja seluruh kementerian- lembaga dan pemda.
Biasanya Kemenpan-RB tidak mengumumkan hasil evaluasi itu kepada
publik, namun dibawah kepemimpinan Menteri Yuddy Chrisnandi hasil
evaluasi itu dibuka sebagai wujud transparansi dan pelaksanaan reformasi
birokrasi yang tidak biasa.
Namun langkah ini justru dianggap sejumlah pihak kontroversial karena dilakukan di tengah isu perombakan kabinet kerja.
Ateh menjelaskan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah yang dilakukan Kemenpan-RB dilakukan setiap tahun dan sudah
berlangsung sejak 2006 serta murni hanya untuk menilai organisasi dan
bukannya pimpinan.
"Evaluasi juga bukan untuk mengejar nilai, tetapi tujuan utamanya
adalah terjadinya peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,
sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan oleh instansi pemerintah dapat
dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar
dia.
Dia mengatakan evaluasi juga dilakukan secara independen, seperti
halnya yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan
memberikan opini atas laporan keuangan instansi pemerintah.
"BPK melakukan audit sendiri atas seluruh kementerian-lembaga
serta pemda, sedangkan laporan keuangan BPK diaudit dan diberi opini
oleh kantor akuntan publik. Begitu juga dengan evaluasi oleh
Kemenpan-RB," ujar Ateh.
Libatkan BPKP
Dia menyatakan evaluasi terhadap Kemenpan-RB dilakukan oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara independen. Hasilnya
pun, kata dia, sangat transparan di mana Kemenpan-RB mengalami penurunan
kinerja dari skor 77,35 pada 2014 menjadi 77,00 pada tahun 2015.
Dengan skor itu, Kemenpan-RB mendapat nilai BB bersama 20 kementerian-lembaga lainnya.
Lebih jauh dia mengatakan dalam melaksanakan evaluasi, selain
melibatkan BPKP, Kemenpan-RB juga dibantu Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), serta inspektorat provinsi.
"Evaluasi tidak dilakukan sembarangan, karena harus dilakukan
sesuai pedoman yang suidah ditetapkan. Pedoman Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja disusun bersama-sama dengan melibatkan Kementerian Keuangan,
Bappenas dan Kemendagri, karena substansinya sejalan dengan UU No.
17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan
Negara, UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional dan UU
Otonomi daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) turunannya," papar dia.
Ateh juga menjelaskan bahwa indikator utama dalam evaluasi yang
dilakukan adalah perencanaan kinerja yang akan dilihat secara
komprehensif atau berkelanjutan. Perencanaan kinerja itu mencakup
renstra, penganggaran kinerja, serta perjanjian kinerja.
Dalam hal ini, pertama, penilaian dilakukan dengan mencari tahu
sejauh mana suatu instansi pemerintah telah membuat perencanaan program
yang memberikan manfaat atau hasil atas penggunaan anggaran yang
dialokasikan.
Kedua, pengukuran kinerja yang menggambarkan tolok ukur
keberhasilan instansi pemerintah. Sehingga setiap instansi harus
memiliki ukuran kinerja yang jelas.
Ketiga, pelaporan kinerja, di mana setiap instansi pemerintah
harus mampu menjelaskan kinerjanya sesuai anggarannya kepada masyarakat,
stakeholder dan pihak berkepentingan lainnya.
Keempat, evaluasi kinerja internal yang mencakup upaya-upaya
untuk mengidentifikasi kendala dan merumuskan perbaikan secara
komperhensif.
Kelima, berkaitan capaian kinerja, yang mampu dipertanggungjawabkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar