Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Selasa, 19 Januari 2016
Presdir Freeport Indonesia mengundurkan diri
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Senin, mengundurkan diri dari jabatan pucuk pimpinan perusahaan tambang tembaga dan emas di Papua tersebut.
Dalam suratnya kepada seluruh karyawan Freeport Indonesia yang diperoleh di Jakarta, Senin, Maroef menyampaikan pesan bahwa masa kontrak kerjanya selama setahun sebagai Presdir Freeport Indonesia sudah berakhir.
Namun, tawaran perpanjangan dari pimpinan Freeport McMoRan, selaku induk usaha Freeport Indonesia, ditolak Maroef.
Pewarta: Kelik Dewanto
"Saya telah berkirim surat pengunduran diri sebagai Presdir Freeport Indonesia (kepada pimpinan Freeport McMoRan," kata Maroef dalam suratnya.
Dalam pesannya kepada karyawan pula, Maroef menyampaikan terima kasih atas kerja sama selama menjalankan tugas dan fungsi yang dipercayakan oleh manajemen perusahaan induk sebagai Presdir Freeport Indonesia.
Maroef menjabat Presdir Freeport Indonesia sejak awal Januari 2015.
Ia merupakan Presdir Freeport Indonesia berlatar belakang militer dengan pangkat terakhir Marsekal Muda (Purn) TNI AU.
Sebelum menjabat Presdir Freeport Indonesia, Maroef adalah mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara periode 2011-2014.
Maroef yang meraih gelar Master of Business Administration dari Jakarta Institute Management Studies, menggantikan Rozik B Soetjipto.
Pengunduran diri Maroef terjadi saat isu kelanjutan operasi Freeport di Papua tengah berlangsung, termasuk kasus rekaman pembicaraannya dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid.
Freeport sudah mengajukan perpanjangan kontrak dari seharusnya berakhir 2021 menjadi 2041.
Namun, sesuai UU No. 4 Tahun 2014 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, pengajuan perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.
Kontrak Freeport baru berakhir pada 2021. Dengan demikian, paling cepat pengajuan kontrak dilakukan pada 2019.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar