JAKARTA - Komisi
Pemberantasan Korupsi akan mendalami aliran uang dugaan tindak pidana
pencucian uang Tubagus Chaery Wardhana, adik kandung Gubernur Banten
Ratu Atut Chosiyah. Uang Wawan diduga mengalir ke sejumlah pihak,
termasuk Gubernur Banten Rano Karno.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi
KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya akan memastikan terlebih
dahulu apakah benar ada laporan dari Wawan terkait dugaan tersebut.
"Jika benar (ada laporan) akan ditelaah dan didalami terlebih dulu," kata Priharsa, Rabu (6/1).
Hanya saja Priharsa enggan menanggapi
lebih lanjut terkait persoalan ini. Yang pasti, kata dia, kalau ada
laporan pasti akan di dalami.
Seperti diketahui, soal dugaan aliran
uang itu diungkapkan kuasa hukum Wawan, Maqdir lsmail. Pemberian uang
kepada Rano itu, kata Maqdir, dilakukan beberapa kali. Bahkan, saat Rano
masih menjabat Wakil Bupati Tangerang periode 2008-2013.
"Itu ada iya. Pemberian ada yang sebelum
pencalonan Wakil Gubernur, ketika itu Wakil Bupati. Ada juga sesudah
terpilih (jadi Wakil Gubernur)," ungkap Madir saat dikonfirmasi, Selasa
(5/1).
Maqdir mengatakan kliennya telah
melaporkan soal pemberian uang itu kepada KPK. Maqdir mempertanyakan,
apakah keterangan saksi dalam proses penyidikan dan laporan kliennya itu
mau diusut KPK atau tidak.
"Waktu itu sudah disampaikan (kepada)
penyidik KPK. Jadi mestinya ditanya ke yang bersangkutan (Rano) kan, ada
atau nggak," pungkas Maqdir.
Sementara, seperti diberitakan Radar
Banten (Grup Jawa Pos), Selasa (5/1) Rano Karno enggan menanggapi serius
saat ditanya terkait uang sebesar Rp 3 miliar yang disebut diberikan
Wawan. Ditemui setelah penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
sore tadi, orang nomor satu di Banten ini memilih tutup mulut.
“Apa? Uang yang mana? Yaelah,” kata Rano
singkat saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten KP3B, sambil masuk ke
dalam ruang kerjanya, Selasa (5/1). (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar