BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 29 November 2013

Puluhan Bom Rakitan Ditemukan

Ambon (Antara) - Puluhan bom rakitan yang diperkirakan masih aktif, ditemukan para pekerja pembangunan talud di kawasan Kampung Kolam, Ahuru, Sirimau, Kota Ambon, Kamis (28/11) malam.
Sarga Ahuru, Ais Fase, di Ambon, Jumat, mengatakan penemuan bahan peledak itu, saat operator eskavator menggali tanah untuk pembangunan talud dari proyek Balai Wilayah Sungai Maluku.
"Penemuannya mengagetkan warga setempat sehingga berbondong-bondong menyaksikan bahan peledak tersebut," ujarnya.
Penemuan puluhan bom tersebut, telah dilaporkan kepada Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Tim Gegana Polda Maluku dijadwalkan pada Jumat pagi mengamankan bahan peledak yang diperkirakan peninggalan saat konflik sosial beberapa waktu lalu.
Masyarakat tidak terpengaruh dengan penemuan bom rakitan tersebut dan beraktivitas sebagaimana hari biasanya.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari polisi soal penemuan bom tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku AKBP Hassan Mukadar saat dihubungi, ternyata telepon selulernya menandakan tidak aktif.(rr)

Kasus Akil, Ada Mobil Plat Merah yang Ikut Disita KPK

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jakarta - KPK dinihari tadi menyita sedikitnya 18 mobil terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Akil Mochtar. Ada satu mobil plat merah yang diboyong penyidik.

Mobil plat merah itu adalah Isuzu Panther bernomor polisi B 2524 KQ. Mobil berwarna biru gelap tersebut terparkir di tempat parkir gedung KPK di Jl Rasuna Said.

Panther tersebut berada dalam deretan mobil-mobil lain yang disita penyidik dinihari tadi. Sama seperti mobil lainnya, kendaraan plat merah itu juga dililiti KPK line berwarna merah.

Mobil-mobil yang disita itu antara lain Mercedes Benz, Fortuner, Terios, Alphard, Harrier, Xenia, Avanza, Yaris dan kendaraan pikap terbuka.

Pihak KPK belum ada yang memberikan tanggapan atas penyitaan ini. Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, masih belum merespon.

Kasus dr Ayu, Ini Kronologi Dokter Vs Mahkamah Agung

VIVAnews – Ribuan dokter di seluruh Indonesia turun ke jalan, 27 November 2013. Mereka mengklaim putusan Mahkamah Agung yang memvonis 10 bulan penjara tiga rekan mereka – dokter kandungan Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi kedokteran.

Para dokter itu murka dan menuding MA tidak paham prosedur dan kode etik dokter. “Rekan kami korban kebodohan pakar hukum. MA tidak paham apa yang kami kerjakan. MA tidak berkonsultasi dengan para pakar kedokteran sebelum memutuskan perkara,” kata salah satu dokter, I Gusti Ngurah.

Sementara keluarga almarhum Julia Fransiska Makatey (Siska) bersikukuh dokter Ayu cs melakukan tindakan malapraktik atau tak sesuai prosedur ketika menangani persalinan caesar Siska tanggal 10 April 2010. Ibunda Siska, Yulin Mahengken, mengatakan, dokter membiarkan anak mereka yang dalam kondisi sekarat, terlantar selama 12 jam di Rumah Sakit Prof dr Kandou Malalayang, Manado.

Bagaimana sesungguhnya kronologi kasus ini? Berikut pemaparan versi Kementerian Kesehatan dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI).

Ketua POGI Jakarta, Frizar Irmansyah, mengatakan kematian Siska 20 menit setelah operasi caesar bukan kejadian malapraktik, melainkan insiden medis yang tak dapat dicegah dan berakibat fatal.

Siska awalnya mendatangi puskesmas. Di puskesmas, dilakukan pemeriksaan ketuban untuk mempercepat kelahiran bayinya. Standar operasional prosedur menyatakan, kelahiran harus diupayakan normal. Kondisi Siska di puskesmas terus dimonitor sampai akhirnya muncul tanda kegawatan di mana bayi bisa meninggal jika tidak juga dilahirkan.

Puskesmas pun memberitahu Siska perlu ada tindakan operasi untuk menyelamatkan dia dan bayinya. Oleh sebab itu diputuskan Siska dirujuk ke RS Prof dr Kandou untuk ditangani lebih lanjut. Di rumah sakit itu, dokter mengambil tindakan 8 jam kemudian, setelah tahu ada gawat janin pada kandungan Siska. “Selama 8 jam itu, pasien bukannya ditelantarkan, tapi ditunggu untuk melahirkan secara normal,” kata Frizar.

Selanjutnya saat operasi caesar berlangsung, terjadi insiden emboli – ketuban melebar, udara masuk ke pembuluh darah dan lari ke paru-paru, mengakibatkan pembuluh darah pecah. Aliran darah pun tersumbat seketika karena air ketuban masuk ke dalam pembuluh darah. Saat itu Siska langsung terserang sesak nafas hebat.

Menghadapi hal ini, dokter Ayu dan timnya segera mengambil tindakan. Suntikan steroid diberikan untuk menanggulangi peradangan. Mereka juga berupaya mempertahankan oksigenisasi dengan memasang alat bantu yang disebut ventilator. Sayangnya nyawa pasien tidak tertolong. Meski demikian bayi lahir dengan sehat.

Frizar menyatakan, kemungkinan terjadinya emboli pada ibu melahirkan hanya 3 persen, namun kesembuhannya hanya 10 persen. “Itu pun di luar negeri yang berhasil sembuh. Di Indonesia, setahu saya belum ada yang bisa selamat dari emboli,” kata dia. Emboli bisa terjadi pada ibu yang melahirkan secara caesar maupun normal.

Frizar mengatakan, dokter Ayu memang belum berstatus dokter spesialis saat menangani persalinan Siska. Ia hanya residen senior dengan pendidikan dokter spesialis kebidanan dan kandungan. Tapi praktiknya sudah melalui ujian-ujian tertentu dan bukannya tanpa wewenang.

Sementara berikut rincian kesalahan dokter Ayu seperti tertera di putusan Mahkamah Agung:

Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian, baik secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri, telah dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik (SIP). Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut:

Saat korban Siska Makatey (Julia Faransiska Makatey) sudah tidur terlentang di atas meja operasi, dilakukan tindakan asepsi antiseptis pada dinding perut dan sekitarnya. Selanjutnya korban ditutup dengan kain operasi kecuali pada lapangan operasi. Saat itu korban telah dibius total.

Dr Ayu mengiris dinding perut lapis demi lapis sampai pada rahim milik korban, kemudian bayi yang berada di dalam rahim korban diangkat. Rahim korban lalu dijahit sampai tidak terdapat pendarahan lagi dan dibersihkan dari bekuan darah. Selanjutnya dinding perut milik korban dijahit.

Saat operasi dilakukan, dr Hendry sebagai asisten operator I dan dr Hendy sebagai asisten operator II membantu dr Ayu sebagai pelaksana operasi. Dr Hendry dan dr Hendy yang memotong, menggunting, dan menjahit agar lapangan operasi bisa terlihat, supaya mempermudah operator yaitu dr Ayu dalam melakukan operasi.

Sebelum operasi cito secsio sesaria terhadap korban dilakukan, para terdakwa tidak melakukan pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan jantung, foto rontgen dada, dan lain-lain. Sedangkan tekanan darah sebelum korban dianastesi atau dilakukan pembiusan sedikit tinggi, yaitu menunjukkan angka 160/70.

Pemeriksaan jantung terhadap korban dilaksanakan setelah operasi selesai dilakukan. Pemeriksaan jantung terhadap korban dilaksanakan setelah operasi selesai. Pemeriksaan jantung tersebut dilakukan setelah dr Ayu melaporkan kepada saksi Najoan Nan Waraouw sebagai konsultan jaga bagian kebidanan dan penyakit kandungan bahwa nadi korban 180 kali per menit.

Saat itu saksi Najoan menanyakan kepada dr Ayu apakah telah dilakukan pemeriksaan jantung terhadap diri korban. Selanjutnya dijawab oleh dr Ayu tentang hasil pemeriksaan adalah denyut jantung sangat cepat. Saksi Najoan mengatakan bahwa denyut nadi 180 kali per menit – bukan denyut jantung sangat cepat tetapi fibrilasi atau kelainan irama jantung.

Berdasarkan hasil rekam medis No. 041969 yang telah dibaca oleh saksi ahli dr. Erwin Gidion Kristanto, SH. Sp. F bahwa saat korban masuk RSU Prof RD Kandou Manado, keadaan umum korban adalah lemah dan status penyakit korban adalah berat.

Dr Ayu, dr Hendry, dan dr Hendy sebagai dokter dalam melaksanakan operasi cito secsio sesaria terhadap korban Siska Makatey, hanya memiliki sertifikat kompetensi. Tapi para terdakwa tidak mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) kedokteran/yang berhak memberikan persetujuan. Sedangkan untuk melakukan tindakan praktik kedokteran, termasuk operasi cito yang dilakukan para terdakwa terhadap diri korban, para terdakwa harus memiliki SIP kedokteran.

Akibat perbuatan para terdakwa, korban Siska Makatey meninggal dunia. Sebab kematian korban adalah akibat masuknya udara ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru, dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung. (umi)

Rutan Malendeng Izinkan dr Hendry Hadiri Pemakaman Ibunda

VIVAnews - Ratusan dokter di Manado, Rabu kemarin berdemonstrasi menuntut pembebasan dokter Ayu Swasyari Prawani dan dokter Hendry Simanjuntak. Kedua dokter itu kini ditahan di Rutan Malendeng, Manado, setelah divonis penjara 10 bulan oleh Mahkamah Agung. Menurut Mahkamah Agung, mereka terbukti secara sah melakukan malapraktik terhadap pasien bernama Julia Fransiska Makatey tahun 2010. (Selengkapnya baca di sini). 
Aksi solidaritas menuntut pembebasan kedua dokter ini berlangsung di banyak kota pada Rabu kemarin itu. Di Manado, para dokter itu memusatkan aksi di depan Rutan Malendeng. Tapi kedua dokter ini hanya bisa melihat rekan-rekan mereka dari atas balkon rutan.
Salah seorang dokter membacakan tuntutan. Mereka mendesak agar kedua dokter itu dijadikan tahanan luar. Alasannya, mereka masih terikat profesi. Apalagi ibunda dokter Hendry, Marsinta Pangaribuan, baru saja meninggal dunia. Penangkapan Hendry oleh tim Kejati Sulut menambah duka keluarganya.

Menurut Kepala Rutan Malendeng, Yulius Paat, dokter Hendry akan diberi izin untuk menghadiri pemakaman ibunya. Izin memang akan diberikan bagi keluarga segaris darah. Dokter Hendry diberikan izin karena yang meninggal adalah ibunya.

"Kami sudah menerima surat keterangan kematian dari pemerintah setempat. Sekarang tinggal menunggu rapat, kemungkinan izin diberikan pada hari pemakaman," katanya Paat.

Ibunda dokter Hendry  dikabarkan akan dibawa ke Dumai sore ini, Kamis, 28 November 2013. Saat ini jenazah Marsinta Pangaribuan masih disemayamkan di RS St Carolus, Jakarta. Sementara pemakaman akan dilakukan pada Sabtu, 30 November 2013.

Aksi solidaritas yang digelar dokter di Manado kemarin berdampak pada pelayanan rumah sakit dan klinik di kota itu. Tempat praktek dokter juga tutup dan banyak pasien yang akan berobat menjadi kecewa.

Dari pantauan Vivanews, di Apotik Setia 2 Manado di Jalan Sam Ratulangi, semua ruangan terlihat kosong, tidak ada satu pun dokter di situ. Beberapa pasien yang mendatangi klinik itu terpaksa harus pulang lagi.

Natasya, yang akan memeriksa kandungannya terpaksa harus mengatur ulang kedatangannya untuk bertemu dengan dokter di klinik terseb

PK Vonis MA atas Dokter Ayu Cs dan Preseden Buruk Dunia Kedokteran

VIVAnews - Para dokter di Tanah Air kini kerahkan pembelaan pamungkas kepada tiga sejawat mereka lewat jalur hukum. Ini berupa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis bersalah dari Mahkamah Agung (MA) kepada tiga dokter itu terkait kasus malapraktik terhadap pasien bernama Julia Frasiska Makatey di Rumah Sakit Prof. Dr. RD Kandou Manado pada 2010.

Ketiga dokter itu adalah Dewa Ayu Swasyari Prawani, Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian. Sesuai surat keputusan MA Nomor 365/K/Pid/2012 tanggal 18 September 2012, mereka divonis bersalah dengan hukuman penjara 10 bulan karena sengaja melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik (SIP).
Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani ditangkap di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur pada 8 November 2013. Sedangkan dr Hendry Simanjuntak ditangkap pada Sabtu 23 November 2013 di rumah kakeknya di Siborong-borong Sumatera Utara.
Ayu dan Hendry kini ditahan di Rutan Malendeng, Manado. Sementara Hendy belum berhasil ditangkap.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak terima atas putusan MA, lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia. Setelah Rabu kemarin sukses menggalang aksi mogok nasional para dokter sebagai bentuk solidaritas bagi dr Ayu cs, IDI juga siap "bertarung" secara hukum dengan MA.
Melalui kuasa hukum mereka, O.C. Kaligis, IDI telah mengajukan peninjauan kembali (KPK) kepada MA atas perkara tersebut. IDI menegaskan bahwa putusan MA mengandung kekhilafan dan kekeliruan.

Menurut IDI, bila mengacu pada Pasal 13 Kode Etik Kedokteran, ketiga dokter itu telah melaksanakan pertolongan darurat sebagai tugas sosial. Selain itu, dokter Ayu cs telah bertindak sesuai prosedur kedokteran. Penyebab kematian pasien adalah adanya eboli udara pada jantung yang diakibatkan efek samping pemberian obat anastesi dan bukan karena tindakan operasi.

Selain itu, IDI memastikan dokter Ayu cs tidak memalsukan tanda tangan pasien, seperti yang dicurigai selama ini. Dan sesuai keterangan saksi ahli selaku Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, dipastikan tidak ada kelalaian dalam penanganan pasien akibat  tindakan dokter Ayu dan dua sejawatnya.

Maka, Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Zaenal Abidin MH, mengatakan masalah yang dihadapi dokter Ayu cs merupakan pertarungan yang penting untuk dimenangkan. Ini untuk menghindari preseden buruk bagi dunia kedokteran dan para dokter.

"Kami akan membela sekuat tenaga. Ini adalah pertarungan, kalau ini tidak kami menangkan akan jadi preseden buruk bagi kami. Karena dokter bisa dipenjara, padahal bila kembali ke hukum kedokteran, kami membantu kesembuhan bukan menjanjikan kesembuhan," kata Zaenal di Rutan Malendeng, Manado, Kamis, 28 November 2013, tempat dr Ayu dan rekannya ditahan.

Dalam mengajukan PK, lanjut Zaenal, IDI telah menyiapkan sejumlah saksi ahli, termasuk hakim senior MA, untuk membantu mereka. IDI katanya akan memberi dukungan penuh kepada penasihat hukum untuk membebaskan tiga dokter mereka yang dikriminalisasi.

"Kami sudah surati Prof Bustanul Arifin, Prof Laica Marzuki dan seorang ahli hukum pidana dan guru besar hukum. Banyak juga ahli yang mengajukan diri, karena merasa bingung dan perihatin dengan putusan MA," kata Zaenal Abidin.

Terkait hal ini, IDI meminta kepada MA agar PK yang mereka ajukan bisa segera dipercepat, sebagai upaya hukum lanjutan atas kasus dokter Ayu cs yang telah diputus di tingkat kasasi.

Kementerian Kesehatan dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) juga ikut menyoroti kasus ini. Menurut mereka, kematian Siska 20 menit setelah operasi caesar bukanlah kejadian malapraktik. Ini merupakan insiden medis yang tak dapat dicegah dan berakibat fatal.

Ketua POGI Jakarta, Frizar Irmansyah, mengatakan saat operasi caesar berlangsung, terjadi insiden emboli – ketuban melebar, udara masuk ke pembuluh darah dan lari ke paru-paru, mengakibatkan pembuluh darah pecah. Aliran darah pun tersumbat seketika karena air ketuban masuk ke dalam pembuluh darah. Saat itu Siska langsung terserang sesak nafas hebat.

Menghadapi hal ini, dokter Ayu dan timnya segera mengambil tindakan. Suntikan steroid diberikan untuk menanggulangi peradangan. Mereka juga berupaya mempertahankan oksigenisasi dengan memasang alat bantu yang disebut ventilator. Sayangnya nyawa pasien tidak tertolong. Meski demikian bayi lahir dengan sehat.

Sementara berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kesalahan dokter Ayu dan dua rekan sejawatnya adalah melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik (SIP). Selain itu, mereka sebagai dokter dalam melaksanakan operasi cito secsio sesaria terhadap korban hanya memiliki sertifikat kompetensi. Padahal untuk melakukan tindakan praktik kedokteran, termasuk operasi cito yang dilakukan para terdakwa terhadap diri korban, para terdakwa harus memiliki SIP kedokteran.
Aksi Demonstrasi
Putusan Mahkamah Agung dan penangkapan dua dokter membuat ribuan dokter di seluruh Indonesia turun ke jalan untuk menggelar aksi domonstrasi besar-besaran. Meski pelayanan di rumah sakit besar tidak terganggu, tapi akibat aksi ini, sejumlah pasien di rumah sakit di daerah justru tidak mendapat pelayanan karena dokternya sedang melakukan unjuk rasa.

Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, Bandar Lampung terhenti. Poliklinik rawat jalan rumah sakit terlihat sepi. Seluruh ruangan praktik dokter spesialis yang biasanya ramai dipenuhi pasien terlihat ditutup.

Rumah Sakit Umum Daereh (RSUD) Dokter Slamet Garut juga terpaksa menutup layanan rawat jalan gara-gara dokter di rumah sakit itu berdemo. Sejumlah pasien yang hendak berobat terpaksa harus pulang dengan kecewa.

Tidak terima karena tidak mendapat layanan dokter, seorang pasien penderita tumor mengamuk di RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Jawa Timur. Pasien bernama Uli Agus itu tidak tahu jika para dokter menggelar aksi demonstrasi dan mogok nasional. Terkait hal ini, Pemprov Jawa Timur mengancam akan menindak dokter yang menggelar unjuk rasa.

Aksi demonstrasi IDI ini tercatat di sejumlah kota, seperti Balikpapan, Medan, Makassar, Jambi, Semarang, Depok, Yogyakarta, Garut, Bandung, Surabaya, Solo, Bali, Ambon, Mataram, hingga Jakarta. Berseragam jas putih dan menyematkan pita hitam, mereka memadati jalan-jalan di kota besar tersebut. Di Jakarta, para dokter memusatkan aksi mereka di Istana Negara dan kantor Mahkamah Agung (MA).
Sejak keluar putusan kasasi MA pada 2012, ketiga dokter itu sempat tidak diketahui keberadaannya. Mereka hampir satu tahun masuk dalam DPO. Saat ini dua dokter berhasil ditangkap tim Kejari Manado.

Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani ditangkap di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur pada 8 November 2013. Sedangkan dr Hendry Simanjuntak ditangkap pada Sabtu 23 November 2013 di rumah kakeknya di Siborong-borong Sumatera Utara. Sementara dr Hendy Siagian hingga hari ini belum berhasil ditangkap.

Direktorat Imigasi bahkan telah mengeluarkan surat cegah bepergian ke luar negeri kepada tiga dokter tersebut. Ini dilakukan setelah ada pengajuan cegah dari Kejaksaan Agung pada 26 November 2013. Jangka waktu selama enam bulan ke depan.

Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Zaenal Abidin MH, menolak bahwa dokter Hendy Siagian adalah seorang buronan. Menurutnya, saat ini yang bersangkutan ada bersama keluarganya di Sorong.

"Dokter kami ini bukan buronan. Untuk apa mereka ada di Manado sementara tugasnya sudah selesai? Mereka tentu harus kembali ke daerahnya masing-masing. Dokter Hendy memang marga Batak, tapi tempat tinggalnya di Sorong," katanya.

Dibenarkan Secara Hukum
Sementara itu Direktur Advokasi dan Kampanye Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, mengatakan pemidanaan terhadap dokter Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak dan Hendi Siagian, sudah dibenarkan secara hukum.

Karena itu, menurutnya, polemik penahanan terhadap tiga dokter tersebut tidak ditanggapi secara berkepanjangan oleh dokter-dokter lainnya, apalagi sampai melakukan aksi mogok praktik kepada masyarakat.

Menurut YLBHI, aksi mogok yang dilakukan dokter ini justru merugikan jutaan rakyat Indonesia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu, semua pihak diminta menghormati putusan hakim Mahkamah Agung (MA), lebih-lebih putusan terhadap ke-tiga dokter tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

"Atas peristiwa ini seharusnya dokter lebih profesional dan berhati-hati dalam mengambil tindakan terkait tugas medisnya. Karena tindakan kecerobohan seorang dokter bisa menyebabkan melayangnya nyawa seseorang," kata Bahrain dalam rilis yang diterima VIVAnews, Kamis, 28 November 2013.

Yayasan LBH Indonesia menilai, pemidanaan dokter sangat dimungkinkan bahkan dibenarkan secara hukum. Dalam KUHP, faktor kesalahan (kelalaian) yang menyebabkan orang lain mati merupakan perbuatan tindak pidana, hal ini diatur dengan jelas dalam Pasal 359 KUHP.

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Tapi perlu diketahui juga, kata Bahrain, bahwa dalam hukum pidana dikenal Asas “tiada pidana tanpa kesalahan”, asas ini merupakan asas fundamental dalam mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana. Asas di atas menunjukkan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila ia tidak mempunyai kesalahan, baik berupa kesengajaan maupun kealpaan. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 6 ayat (1) dan (2).

Hakim kasasi MA yang memegang perkara dokter Ayu tentu memahami asas itu.

Selanjutnya jika mempelajari UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dokter juga sangat memungkinkan untuk dilaporkan oleh siapapun terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh dokter, dalam hal ini sangat jelas pengaturannya di Pasal 66 ayat (3).

Dalam Pasal 304 KUHP tersebut, “Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Di dalam Pasal 51 UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik Kedokteran dimuat jelas mengenai kewajiban dokter termasuk memberikan pelayanan medis sesuai standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien. Selanjutnya di dalam Pasal 52 UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran juga menegaskan terkait hak-hak pasien termasuk mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang yang sama.

Selain pelaporan kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, dapat juga pihak yang dirugikan melaporkan kepada pihak yang berwenang dalam melakukan pemeriksaan terhadap terjadinya tindak pidana, yakni aparat kepolisian. Namun, jika kerugian tersebut mengarah pada kerugian perdata, maka bisa dilakukan gugatan secara perdata ke pengadilan.

"Dengan demikian tentunya pemidanaan terhadap dokter dibenarkan secara hukum, karena perundang-undangan sangat memungkinkan untuk mempidanakan dokter," kata Bahrain. (ren)

PPP Protes Penggunaan TV Milik Tokoh Parpol


Jpnn
JAKARTA--Sejumlah stasiun televisi yang dimiliki petinggi partai politik disorot. Partai Persatuan Pembangunan merupakan salah satu pihak yang menyampaikan protes secara terbuka atas indikasi pemanfaatan televisi untuk kepentingan partisan para pemiliknya secara tidak fair.

"Menuju Pemilu 2014, terjadi kondisi tidak fair penggunaan saluran televisi untuk kepentingan partisan dari para pemilik stasiun televisi," tegas Sekjen DPP PPP M. Romahurmuziy di Jakarta.

Hal tersebut, menurut dia, setidaknya tampak dari penyiaran berita yang terkait dengan aktivitas pemilik televisi yang juga figur penting di parpolnya secara terus-menerus.

Tanpa menyebutkan nama stasiun televisi, tokoh, maupun parpol yang dimaksud, dia menilai telah ada pemberitaan yang ditampilkan secara tidak proporsional di sejumlah televisi. "Alokasi waktunya tidak wajar untuk ukuran berita," tegasnya.

Padahal, ungkap dia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah memberikan ketentuan yang terang. Yaitu, frekuensi yang digunakan untuk memancarkan siaran televisi merupakan sumber daya alam terbatas milik publik yang harus dijaga untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Karena itu, PPP meminta KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) menegakkan UU tersebut dan peraturan turunannya," tegas Romi "sapaan akrab Romahurmuziy.

Di antara sekian televisi yang ada saat ini, beberapa dimiliki tokoh parpol. RCTI, Global TV, dan MNC TV berada di satu payung MNC Group yang dimiliki Ketua Dewan Pertimbangan Partai Hanura Hary Tanoesoedibjo. Kemudian, Metro TV dimiliki Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh. Ada pula TV One yang kepemilikannya termasuk di bawah Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie, meski tidak secara langsung.

"PPP secara institusi juga terus memonitor serta mengumpulkan data-data indikasi pelanggaran penggunaan barang milik publik tersebut," lanjut Romi. Pada saatnya, ancam dia, pihaknya menyerahkan data indikasi pelanggaran tersebut ke pihak yang berkompeten.

Di tempat terpisah, Komisioner KPI Danang Sangga Buwana belum menyampaikan sikap atas indikasi penggunaan yang tidak fair atas siaran televisi sebagaimana yang dikeluhkan PPP. Dia hanya menyatakan bahwa KPI sedang menuntaskan semacam peraturan pemanfaatan lembaga penyiaran untuk kepentingan politik.

"Kaitan aturan itu nanti tentu untuk mengatur siaran terkait dengan pemilu agar bisa berlangsung fair, adil, dan berimbang di ranah penyiaran," katanya.

Selain itu, imbuh dia, bersamaan dengan proses penyusunan aturan tersebut, lembaganya bersama KPU dan Bawaslu membentuk gugus tugas. "Kami akan senantiasa berkoordinasi soal ini," ujarnya. (dyn/c5/fat)

Hampir Pasti, Kepala Daerah Dipilih DPRD

Jpnn
JAKARTA--Salah satu poin krusial dalam pembahasan rancangan undang-undang pemilihan kepala daerah (RUU pilkada) mulai mengerucut. Pemilihan bupati/wali kota hampir pasti tidak dilakukan secara langsung, namun melalui mekanisme perwakilan atau lewat DPRD.

Meski belum sampai pada tahap pengambilan keputusan akhir dari panja RUU pilkada, beberapa fraksi sudah menyatakan sikap memilih pengalihan mekanisme pemilihan bupati/wali kota dari pemilu langsung ke DPRD seperti yang diusulkan pemerintah.

"Ini sesuai permintaan dari masyarakat. Jadi, kami menjaring aspirasi untuk bagaimana kemudian dibicarakan di sini," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf di kompleks parlemen, Kamis (28/11). Menurut dia, pilkada secara langsung hingga tingkat bupati/wali kota membuat frekuensi pelaksanaannya terlalu sering.

Dia memberikan contoh di Jawa Timur sesuai dengan daerah pemilihannya yang terdapat lebih dari 30 kabupaten/kota. Karena terlalu sering, agenda politik itu bisa memunculkan kebosanan di masyarakat.

Nurhayati tidak menampik bahwa masih ada yang keberatan dengan pengembalian pemilihan bupati/wali kota ke DPRD. "Ya pasti ada (lobi fraksi) dan tugas saya untuk monitoring. Komunikasi itu biasa dilakukan," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain juga menyatakan setuju pemilihan bupati/wali kota oleh DPRD meski belum diputuskan. Pertimbangannya, selain efisiensi, otonomi daerah juga tidak dikonsentrasikan di kabupaten/kota lagi, namun agak digeser ke provinsi. Banyaknya sengketa pilkada juga menjadi pertimbangan.

Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja juga menyebutkan, kemungkinan hanya pemilihan gubernur yang melalui pemilihan langsung. "Fraksi-fraksi mulai memikirkan ini dengan berbagai pertimbangan," kata Hakam.

Rencananya, pembahasan RUU pilkada ditargetkan tuntas pada masa sidang akhir tahun ini yang ditutup pada 20 Desember mendatang. Saat ini panja tinggal mengambil keputusan akhir setelah mendengar pandangan dari fraksi-fraksi.
Selain soal mekanisme pemilihan, poin krusial dalam RUU pilkada adalah pemilihan dalam satu paket atau tidak, pembagian tugas, penyelesaian sengketa, pilkada serentak, politik dinasti, dan pendanaan. (fal/c4/fat)

Siapa Sosok Tri Yulianto Penerima THR US$ 200 Ribu dari Rudi?

Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta - Persidangan Simon Tanjaya terdakwa kasus suap SKK Migas menguak sebuah informasi. Ada nama Tri Yulianto yang disebut mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Tri disebutkan Rudi yang bersaksi di sidang Simon, menerima uang US$ 200 ribu.

"Waktu itu saya serahkan ke Tri Yulianto," kata Rudi di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/11/2013).

Sosok Tri ini disebut Rudi yang diserahi uang untuk THR ke Komisi VII DPR. Nah, menjadi pertanyaan apa hubungan antara Tri dan DPR.

Selidik punya selidik, Tri ini merupakan anggota Komisi VII DPR. Dia berasal dari Fraksi Demokrat. Soal ini diakui Wakil Ketua Komisi VII DPR Farial Ahmad.

"Tri memang anggota Komisi VII DPR," jelas Farial.

Farial tak tahu menahu soal apa yang dilakukan Tri dengan Rudi, dan soal THR itu. Demikian pula Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana yang juga kolega Tri di Demokrat.

"Nggak ada itu, kalau ada pasti bunyi tuh barang," terang Sutan.

Detikcom mencoba mencari konfirmasi ke Tri. Sayangnya dicari di kantornya di DPR, Tri tak bisa ditemui. Demikian pula saat ditelepon ke nomor selulernya, hanya ada mesin penjawab yang menyebut bahwa nomor ini tidak bisa menerima telepon masuk.

Masih menjadi pertanyaan, benarkah apa yang disampaikan Rudi di bawah sumpah di pengadilan soal dirinya memberi ratusan ribu dolar AS ke DPR lewat Tri? Kita tunggu klarifikasi Tri.

Kamis, 28 November 2013

Beda Bobot, El Tetap Bisa Sparring Lawan Farhat Abbas

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Pertina PengProv DKI Jakarta, Dewi Eliana mengatakan pertandingan tinju antara El Jalaluddin Rumi (El) menghadapi kuasa hukum, Farhat Abbas dapat terselenggara atas kesepakatan kedua belah pihak.
Pertandingan dijadwalkan berlangsung di sasana Amfibi Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (30/11/2013) sekitar pukul 14.00 WIB.
Perbedaan usia dan berat badan antara El dengan Farhat Abbas tidak menjadi kendala, karena keduanya hanya melakukan sparing partner. Pertarungan itu juga bukan laga resmi.
"Saya sudah mendapatkan pemberitahuan. Pertandingan dapat dilangsungkan, karena hanya sparing partner. Perbedaan umur dan usia kedua calon petinju tidak jadi halangan," kata Dewi ditemui di Kantor Pertina PengProv DKI Jakarta, Kamis (28/11/2013).
"Kebetulan pada hari Sabtu di sasana tinju Cilandak juga ada pertandingan tinju melibatkan atlet pelatda DKI Jakarta melawan petinju setempat. Jadi silahkan hadir, tidak ada masalah,".
Pihak keluarga Ahmad Dhani telah melayangkan surat kepada Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) PengProv DKI Jakarta untuk penjadwalan penggunaan sasana tinju yang ada di wilayah Jakarta Selatan.
Ramdan Alamsyah ditemani Yanuar Bagus Sasmita selaku pihak kuasa hukum mendampingi Ahmad Jalaluddin Rumi (El) pada Kamis (28/11/2013) sekitar pukul 14.10 WIB, menyerahkan surat kepada Sekretaris Pertina PengProv DKI Jakarta, Dewi Eliana.
Di dalam surat yang diterima Tribunnews.com, El Jalaluddin Rumi (El) menulis surat permohonan kepada Ketua Pertina DKI Jakarta untuk diberikan sarana tempat dan penjadwalan penggunaan sasana yang ada di wilayah Jakarta Selatan.
Permohonan peminjaman sarana tempat dan penjadwalan penggunaan sasana diperuntukkan dalam rangka melakukan sparing partner dengan Farhat Abbas.

Emir Moeis Terancam 20 Tahun Penjara

Laporan: Samrut Lellolsima
RMOL. Terdakwa Izedrik Emir Moeis didakwa Jaksa KPK menerima suap sekitar 423, 985 dollar AS berkaitan dengan pengurusan pemenang lelang tender proyek pengadaan PLTU di Tarahan, Lampung. Uang itu didapat Emir dari dari Alstom Power Incorporate AS dan Marubeni Incorporate Jepang selaku konsorsium Alstom Power.

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang sebesar 423.985 dolar AS dan bunganya dari Alstom Power Incorporate AS dan Marubeni Incorporate Jepang," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/11).

Emir didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun.

Jaksa Irene Putri menerangkan pada 28 Januari 2001, Perusahaan Listrik Negara melakukan pengadaan pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung yang dibiayai oleh Japan Bank for International Coorporation dan pemerintah Indonesia. Karena itu, pihak PLN membuka penawaran terhadap beberapa perusahaan yang mau membangun PLTU Tarahan dibagi dalam enam bagian. Mendengar rencana rencana tersebut, Alstom Power Inc., Marubeni Corp., dan Alstom ESI Inc., melakukan pendaftaran.

Tidak lama kemudian, PLN mengumumkan perusahaan yang lolos pra kualifikasi lelang adalah konsorsium Alstom Power Inc., Foster Wheeler Energy, Mitsubishi Corp., Mitsui Energy and Shipping Co. Ltd. Mitsui Corp., dan lainnya. Agar pinjaman dari JBIC mengucur, konsorsium Alstom Power Inc., memerintahkan Presiden Direktur Marubeni Corp., Junji Kusunoki, melobi JBIC di Tokyo, Jepang. Kemudian, Direktur Pemasaran Regional Alstom Power Inc., David Girard Rothschild dan anak buahnya Eko Suyanto menemui Emir.

Mereka melobi Emir agar bersedia membantu konsorsium Alstom memenangkan proyek PLTU Tarahan. Saat itu, Emir menanyakan keuntungan yang akan diberikan Alstom jika dirinya berhasil memuluskan proyek PLTU Tarahan. Waktu bersamaan, David menggordinasikannya kepada Pirooz yang merupakan makelar dan dinilai memiliki banyak koneksi di kalangan pejabat Indonesia, termasuk PLN.

"Pirooz menyampaikan kepada David dia dekat dengan Emir yang saat itu Wakil Ketua Komisi VIII, dan teman semasa SMA dengan Direktur Pemasaran PLN, Edi Widiono Suwondho," terang Jaksa Irene.

Saat itu, lanjut Jaksa Irene,  Pirooz menyarankan kepada David agar dapat menggunakan pengaruh Emir di Komisi VIII untuk  memenangkan konsorsium Alstom Power. Pirooz juga mengajak David dan Eko ke Gedung DPR menemui Emir dan kembali memintanya mengusahakan Alstom menang. Dengan bantuan Emir, terang Jaksa Irene, Alstom menang dalam proyek PLTU Tarahan. Sementara fee jasa Emir diberikan melalui perusahaan Pirooz sebesar satu persen dari nilai kontrak.

Atas dakwaannya, Emir Moeis dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan surat keberatan (eksepsi) pada persidangan berikutnya. [zul]

Enam Kesepakatan DPR-Pemerintah soal Penyadapan

Oleh: Ajat M Fajar
INILAH.COM, Jakarta - Komisi I DPR (membidangi luar negeri, hankam, kominfo), merampungkan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, kepala BIN dan Lembaga Sandi Negera (Lemsaneg).
Pertemuan antara Komisi I DPR dengan unsur-unsur pemerintah tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 Wib. Rapat ini menjadi sorotan publik internasional. Terbukti, beberapa media massa dari Australia turut meliput rapat tersebut.
Ada enam kesepatakan hasil rapat yang dilakukan secara tertutup di ruang Komisi I DPR, Jakarta, kamis (28/11/2013). Keenam kesepaktan itu adalah:

1. Komisi I DPR memberikan apresiasi terhadap sikap pemerintah RI yang keras dan tegas atas aksi penyadapan yang dilakukan oleh negara Australia terhadap sejumlah pejabat tinggi negara di Indonesia.

2. Komisi I DPR minta pemerintah RI untuk konsisten terhadap 6 langkah roadmap yang telah dirumuskan dengan memastikan posisi tawar dan capaian-capaian Indonesia

3. Komisi I DPR mendesak pemerintah RI untuk melakukan percepatan penggunaan sistem persandian di semua Lembaga Negara dan Perwakilan RI di Luar Negeri, termasuk dalam pengamanan komunikasi bagi VVIP (Presiden, Wakil Presiden).

4. Koimisi I DPR menegaskan perlunya dilakukan penataan infrastruktur Teknologoi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan telekomunikasi yang menjamin kebutuhan keamanan dan kepentiungan nasional Indonesia.

5. Komisi I mendukung penuh pemerintah RI untuk segera mengembangkan sistem pertahanan dunia maya (cyber defence) dan memiliki satelit khusus untuk kepentingan sektor pertahanan, keamanan, intelijen dan luar negeri.

6. Berkenaan dengan poin 5 di atas, raker Komisi I DPR dengan Menhan, Menlu, Kapolri, Kepala BIN, Kepala Lemsaneg, Mensesneg, dan Menkominfo merekomendasikan kepada Menkominfo untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam merealisasikan pengadaan satelit khusus tersebut di atas. [gus]

Anak Ahmad Dhani Pinjam Sasana untuk Hadapi Farhat Abbas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perseteruan antara Farhat Abbas dengan Ahmad Dhani, semakin memanas.
Kamis (28/11/2013) siang, pihak keluarga Ahmad Dhani berencana melayangkan surat kepada Ketua Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) DKI Jakarta.
Dalam surat yang diterima Tribunnews.com, Ahmad Jalaluddin Rumi (El) menulis surat permohonan kepada Ketua Pertina DKI Jakarta, agar diberikan sarana tempat dan penjadwalan penggunaan sasana di wilayah Jakarta Selatan.
Permohonan peminjaman sarana tempat dan penjadwalan penggunaan sasana, diperuntukkan dalam rangka melakukan sparing partners dengan Farhat Abbas. Duel itu akan digelar dalam waktu dekat.
El menulis, mengenai waktu dan tempat, dia menunggu penjelasan teknis serta arahan dari Farhat Abbas selaku sparring partner.
Ahmad Dhani selaku ayah kandung El, mengetahui bahwa anaknya mengajukan surat kepada Ketua Pertina DKI Jakarta. Itu terlihat dari tanda tangan yang dibubuhkan pentolan grup Dewa 19.
Ketika dimintai konfirmasi, Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum keluarga Ahmad Dhani, membenarkan hal tersebut.
“Ya, nanti siang sekitar pukul 12.00 WIB, kami akan mengirimkan surat kepada Ketua Pertina DKI Jakarta,” ujar Ramdan yang pernah menangani kasus hukum pesepak bola nasional, Greg Nwokolo kepada Tribunnews.com, Kamis (28/11/2013) pagi. (*)

Ribuan Polisi Amankan Aksi Demo Buruh Hari Ini

Oleh: Ahmad Farhan Faris
INILAH.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya siap akan menurunkan 8.934 personelnya, untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang kembali akan digelar oleh elemen buruh hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, hari ini sebanyak 7.000 hingga 10.000 massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FPSMI) akan menggelar unjuk rasa dibeberapa titik.

"Mereka berencana menggelar aksi di depan Istana Negara, Gedung DPR, Balaikota DKI Jakarta, Mabes Polri, Mahkamah Agung, kawasan Bundaran HI, Kementerian BUMN dan gedung Mahkamah Konstitusi," ujarnya, Kamis (28/11/2013).

Rikwanto melanjutkan, untuk mengamankan unjuk rasa itu sebanyak 8.934 personel kepolisian akan diturunkan. Sementara untuk pengalihan arus, ia mengatakan belum ada skenario dan kemungkinan diberlakukan secara situasional.[bay]

Wah, 88 Gedung di DKI Tercemar Asap Rokok

INILAH.COM, Jakarta - Swisscontact Indonesia Foundation Dollaris Riauaty Suhadi mengatakan penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 50 tahun 2012 tentang Kawasan Dilarang merokok masih mandul.
Buktinya masih banyak kawasan dilarang merokok yang kondisinya tercemar dan memprihatinkan. Hal itu diketahui setelah, Direktur Eksekutif Swisscontact Indonesia Foundation Dollaris Riauaty Suhadi di Jakarta, Rabu (27/11/2013).

"Kadar partikel sangat halus berukuran 2,5 mikrometer (PM2.5) di seluruh lokasi dimana terdapat kegiatan merokok telah jauh melebihi ambang batas WHO," kata Suhadi.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan pengukuran di sejumlah sampel rumah sakit, kantor pemerintah, kantor swasta, sekolah, restoran, hotel, mall dan tempat hiburan. Pengukuran dilakukan sepanjang bulan Juni hingga Agustus 2013 selama 30 menit di dalam gedung, termasuk pengukuran pada bulan puasa di tempat yang sama untuk membandingkan pengaruh berpuasa terhadap kadar partikel sangat halus berukuran 2,5 mikrometer (PM2.5).

“Ternyata dari hasil pengukuran partikel asap rokok di 169 lokasi dalam 88 gedung di Jakarta baru-baru ini menunjukkan hasil yang mengkhawatirkan. Kadar partikel sangat halus berukuran 2,5 mikrometer (PM2.5) di seluruh lokasi dimana terdapat kegiatan merokok telah jauh melebihi ambang batas WHO (Badan Kesehatan Dunia),” tuturnya.

Khususnya di kantor pemerintah, mall, hotel, dan restoran, lanjutnya, ditermukan kadar nya mencapai 150-200 mikrometer/m3) melebihi 7-8 kali ambang batas WHO (25 mikrometer/m3). Di tempat hiburan bahkan mencapai lebih dari 10 kali lipat (350 mikrometer/m3).

“Pencemaran asap rokok di dalam gedung tersebut telah melebih tingkat pencemaran di udara luar. Hanya gedung-gedung yang menerapkan peraturan dan kebijakan 100% smoke-free yang bisa melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok saat ini. Termasuk di dalamnya adalah Rumah Sakit,” ujarnya dan Gedung Perkantoran,” ujarnya.

Kendati demikian, ungkapnya, masih ada gedung-gedung perkantoran yang dinilainya sudah aman dari kadar asap rokok. Bagi masyarakat yang bekerja di Gedung Menara Allianz, Deutsche Bank, dan Cyber 2, Dollaris menyatakan mereka aman karena kadar asap rokok di dalam gedung-gedung ini yang paling rendah karena telah menerapkan 100% bebas asap rokok.[dit]

Keluarga Korban Dokter Ayu Protes Unjuk Rasa Ribuan Dokter

VIVAnews – Unjuk rasa ribuan dokter di seluruh Indonesia yang menuntut Mahkamah Agung membebaskan ketiga rekan mereka – dokter kandungan dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr. Hendry Simanjuntak, dan dr. Hendy Siagian, dikecam oleh keluarga Julia Faransiska Makatey yang meninggal setelah dioperasi caesar oleh dr Ayu cs (baca kronologinya di sini).

Ibu almarhum Siska Makatey, Yulin Mahengken, bersikukuh dengan pendapatnya bahwa dokter melakukan malapraktik atau tindakan yang tak sesuai prosedur ketika menangani persalinan Siska. Menurutnya, Kamis 28 November 2013, operasi persalinan itu tidak menyertakan dokter ahli.

Yulin mengatakan dr. Ayu cs lalai karena membiarkan anak mereka yang dalam kondisi sekarat, terlantar selama 12 jam di Rumah Sakit Prof. dr. Kandou Malalayang, Manado. Yulin mengklaim Siska tidak dirawat dengan seharusnya.

Hukuman 10 bulan penjara yang dijatuhkan pengadilan kepada dr. Ayu cs bahkan dianggap keluarga Siska terlalu ringan. “Itu tidak sebanding dengan nyawa anak kami. Meski saat ini banyak pihak mendesak hukuman itu ditinjau lagi, tapi kami harap penegak hukum memandangnya secara objektif dan bijaksana,” kata Yulin.

Sementara itu, demonstrasi para dokter masih berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi itu digelar di sejumlah tempat, termasuk kantor Kejaksaan Tinggi Makassar. Ratusan dokter itu mengecam lembaga penegak hukum yang mereka nilai melakukan kriminalisasi terhadap profesi dokter.

Laporan: Sri Rahayu Andriani/ANTV Makassar

Ombudsman: Mogok Dokter Ganggu Hak Publik

VIVAnews - Ombudsman mengimbau asosiasi kedokteran tidak lagi mengerahkan para dokter untuk mogok bersama.  Aksi mogok mengganggu hak publik mendapat layanan kesehatan.

Anggota Ombudsman Bidang Pencegahan, Hendra Nurtjahjo menilai, para dokter bisa menempuh cara lain untuk memprotes putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga kolega mereka, yaitu: Ayu Swasyari Prawani, Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian.
Alih-alih mengerahkan puluhan atau ratusan dokter untuk turun jalan, ucap Hendra, asosiasi kedokteran dan pemerintah lebih baik mengevaluasi pembentukan standar pelayanan medis di daerah sebagai pedoman prosedural yang resmi. Standar ini dibuat untuk mengukur tindakan para dokter apakah melanggar etik yang berdampak hukum atau tidak.

Sebenarnya, menurut Hendra, sikap protes ini bisa dilakukan secara konstruktif tanpa harus merugikan hak publik. Misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menulis surat protes dengan argumentasi hukum dan medis yang mereka anggap benar.

Karena,  apabila dicermati secara internal etika profesi medis, aksi mogok ini bertentangan dengan tanggung jawab dokter yang termuat dalam sumpah kedokteran. Pengabaian kewajiban ini bisa berakibat kematian atau penderitaan pasien yang semestinya ditangani oleh ratusan dokter yang tidak berada di tempat.

"Hal ini jelas merupakan maladministrasi pelayanan publik yang harus segera dipulihkan," kata dia.

Rabu kemarin, dokter yang tergabung dalam IDI demo besar-besaran di seluruh Indonesia. Mereka memprotes pemidanaan tindakan medis berisiko. Pidana tersebut dinilai akan membuat dokter khawatir saat mengambil tindakan medis terhadap pasien. (umi)

Misteri Tanda Tangan Pasien di Kasus Dokter Ayu Cs

VIVAnews - Kematian pasien bernama Julia Fransiska Makatey tahun 2010 menyeret dua dokter ke balik bui dan satu lainnya buron. Kematian dia pun menyisakan misteri, apakah di saat-saat terakhir hidupnya, Fransiska meneken surat persetujuan tindakan medis (informed consent) atau tidak.

Tiga dokter yang menangani Fransiska atau Siska divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA), 18 September 2012 karena terbukti malapraktik. Mereka adalah Ayu Swasyari Prawani, Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian yang saat menangani Siska tahun 2010 sedang bertugas di Rumah Sakit Kandou, Manado, Sulawesi Utara.

Dikutip dari putusannya, MA mengamini argumentasi Kejaksaan Negeri Manado untuk menjerat ketiga dokter itu dengan malapraktik saat menangani Siska. Salah satu kesalahan tim dokter Ayu dkk ini, menurut MA adalah tidak memberitahu keluarga Siska tentang resiko operasi caesar. Mengingat risiko yang tinggi, dokter wajib meminta persetujuan keluarga saat akan mengoperasi caesar pasien.

Urusan meminta persetujuan ini bermula saat dokter Ayu sebagai Terdakwa I akan mengambil tindakan medis berupa cito secsio sesaria (operasi caesar) atas Siska, 10 April 2010 untuk mengeluarkan bayi dari kandungannya. Ayu kemudian mengintruksikan dokter Helmi untuk membuat surat konsul ke bagian anestesi dan pemeriksaan darah pasien secara lengkap. 

Ayu juga konsul kepada dokter Hermanus Jakobus Lalenoh, SpAn. Menjawab konsul itu, Hermanus menyatakan setuju untuk dilaksanakan pembedahan dengan anestesi risiko tinggi. "Oleh karena ini adalah operasi darurat, maka mohon dijelaskan kepada keluarga risiko yang bisa terjadi sebelum operasi atau usai operasi," demikian jawaban Hermanus seperti dikutip dari putusan MA.

Ayu lantas menugaskan Hendy Siagian (terdakwa III) untuk memberitahukan keluarga Siska soal tindakan medis berisiko tersebut.

Tetapi, Hendy tidak melaksanakan tugas itu. Dia malah menyerahkan lembar persetujuan tindakan medis atau informed consent itu ke Siska yang tengah kesakitan.

Hal ini, menurut MA, dilihat dokter Ayu dari jarak kurang lebih tujuh meter, dokter Hendry Simanjuntak (terdakwa III) dari jarak kurang lebih tiga meter, dan juga dokter Helmi.

Belakangan, tanda tangan yang tertera di dalam lembar persetujuan tersebut dinyatakan sebagai tanda tangan karangan. Dakwaan Jaksa menyebut, tanda tangan di form itu berbeda dengan tanda tangan Siska di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Askes.

Hal ini diperkuat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 9 Juni 2010 dengan NO LAB : 509/DTF/2011. Pemeriksa tanda tangan ini adalah Samir, Ardani Adhis, dan Marendra Yudi. "Menyatakan bahwa tanda tangan atas nama Siska Makatey pada dokumen bukti adalah tanda tangan karangan atau spurious signature.

Siska kemudian dioperasi caesar Sabtu malam 10 April 2010. Namun, kondisi Siska kian parah dan akhirnya meninggal dunia.

Diberitakan sebelumnya, pemidanaan Ayu dkk diprotes keras para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Rabu 27 November 2013, para dokter demonstrasi besar-besaran. Sebagian dari dokter-dokter itu pun mogok kerja. Mereka menuding, pidana atas tindakan medis yang diambil dokter terhadap pasien adalah bentuk kriminalisasi. (umi)

IDI: Dokter Kami Bukan Buronan

VIVAnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menetapkan dokter Hendy Siagian dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus malapraktik yang dilakukan terhadap pasien bernama Julia Fransiska Makatey (Siska).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 365/K/Pid/2012 tanggal 18 September 2012, yang bersangkutan bersama dengan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dr Hendry Simanjuntak, telah dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik (SIP).

Berkaitan dengan hal ini, Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Zaenal Abidin MH, menolak bahwa dokter Hendy Siagian adalah seorang buronan. Menurutnya, saat ini yang bersangkutan ada bersama keluarganya di Sorong.

"Dokter kami ini bukan buronan. Untuk apa mereka ada di Manado sementara tugasnya sudah selesai. Mereka tentu harus kembali ke daerahnya masing-masing. Dokter Hendy memang marga Batak, tapi tempat tinggalnya di Sorong," katanya, Kamis, 28 November 2013.

Sejak keluar putusan kasasi MA pada 2012, ketiga dokter yang dinyatakan bersalah memang tidak diketahui keberadaannya. Setelah hampir satu tahun masuk dalam DPO, dua dokter berhasil ditangkap tim Kejari Manado.

Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani ditangkap di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur pada 8 November 2013. Sedangkan dr Hendry Simanjuntak ditangkap pada Sabtu 23 November 2013 di rumah kakeknya di Siborong-borong Sumatera Utara. Sementara dr Hendy Siagian belum berhasil ditangkap.

Terkait hal ini, Direktorat Imigasi bahkan telah mengeluarkan surat cegah bepergian ke luar negeri kepada tiga dokter tersebut. Ini dilakukan setelah ada pengajuan cegah dari Kejaksaan Agung pada 26 November 2013. Jangka waktu selama enam bulan ke depan. (eh)

Aliran Duit ke Rudi Rubiandini Dibelikan Mobil Hingga Bayar DP Pernikahan

Ferdinan - detikNews
Jakarta - Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini diketahui kerap menerima duit dari sejumlah pihak. Duit ini disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Rudi.

Deviardi mengaku diperintahkan Rudi untuk bertemu sejumlah pihak dan mengambil uang titipan di antaranya dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong, pejabat SKK Migas Widjanarko juga Direktur Utama PT Parna Raya Grup, Artha Meris Simbolon.

Selain menerima duit titipan, Rudi meminta Deviardi untuk menyimpannya. "Ada di satu rekening di safe deposit box, ada juga yang tabungan," jelasnya.

Duit yang ditampung tersebut biasa digunakan untuk pembayaran golf, transfer termasuk untuk pembelian kendaraan bermotor.

"Untuk beli mobil Camry, Volvo, ada untuk bayar tanah, ada untuk bayar DP pernikahan anak Pak Rudi, ada kasih tunai ke anak Pak Rudi," jawab Deviardi menyebut rincian pengeluaran dengan menggunakan uang yang tersimpan.

Semua pengeluaran ini dicatat Deviardi dalam buku agenda. "Saya catat di agenda saya. Agendanya sudah saya serahkan ketika diperiksa KPK," tuturnya.

Simon didakwa menyuap Rudi SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu. Duit ini berasal dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong. Pemberian duit suap dimaksudkan agar Rudi sebagai Kepala SKK Migas memuluskan permintaan Widodo terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.

Pasca Mogok Dokter, Hari Ini Aktivitas di RSCM Kembali Normal

Nur Khafifah - detikNews
Jakarta - Pasca dokter melakukan aksi mogok nasional kemarin, suasana di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, telah normal kembali. Pelayanan kepada pasien berjalan seperti hari-hari sebelumnya.

Puluhan pasien tampak mengantri di ruang pendaftaran. Kursi di ruang informasi juga dipenuhi puluhan pasien.

Ruang tunggu tampak ramai oleh pasien dewasa maupun anak-anak. "Hari ini seluruh aktivitas berjalan normal kembali," ucap petugas keamanan di RSCM, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2013).

Normalnya aktivitas di RSCM hari ini juga dirasakan oleh pasien. Rina (30) sengaja datang ke RSCM hari ini karena kemarin ia mendapat informasi dari tetangganya bahwa dokter akan mogok kerja.

"Hari ini sudah normal kok. Tadi saya datang jam 11.00 WIB. Ini lagi nunggu antrian," ucap pasien yang hendak periksa mata tersebut.

Para dokter juga mengaku sudah beraktivitas normal dan kembali melayani pasien. "Saya hari ini kerja normal meskipun badan capek," ujar dr Titi sambil tertawa.

Mahkamah Agung Minta Dokter Jangan Mogok

VIVAnews - Mahkamah Agung meminta kalangan dokter tidak mogok menyusul vonis Ayu CS dihukum 10 bulan penjara. Kepala Bagian Hubungan Antarlembaga MA, David MT Simanjuntak, meminta para dokter menjalani proses hukum seperti peninjauan kembali.

"Kami minta para dokter tidak mogok. Ini berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan secara nasional," kata David MT Simanjuntak, Rabu 27 November 2013.

David mengatakan MA telah menerima semua masukan dari perwakilan dokter dan kuasa hukum dr Ayu CS. Dan berjanji akan menyampaikan semua masukan pada ketua MA, Hatta Ali.

Ia mengatakan MA memberi prioritas memproses pengajuan PK dr Ayu CS. "Pemberian prioritas ini berdasarkan masukan dari perwakilan dokter. Di mana bila tidak ada kepastian hukum para dokter jadi takut melaksanakan tugas. Ini akan berpengaruh pada pelayanan kesehatan," ujarnya.

Namun MA tetap menolak membebaskan dr Ayu CS sebelum ada putusan PK. "Kami tidak bisa intervensi putusan hakim. Kami jaga independensi para hakim. Ikuti proses PK dulu nanti," katanya.

MA menerima pengajuan PK dari Ketua IDI dan kuasa hukum dr Ayu CS. MA langsung meregistrasi proses hukum tertinggi dengan nomor pengajuan PK 79/PID/2013. "Kami ingin proses ini cepat selesai. Kami akan lakukan upaya percepatan," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.

Selain itu, MA juga menyatakan para terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain".

MA kemudian menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan. (adi)

Korea Selatan dan Singapura Bantah Sadap Indonesia

TEMPO.CO, Jakarta –Kementerian Luar Negeri sudah memanggil Duta Besar Korea Selatan dan Singapura terkait kabar yang menyebutkan kedua negara itu membantu Australia dan Amerika Serikat  memata-matai Indonesia. Kedua duta besar ditemui oleh Wakil Menteri Luar Negeri, Wardhana.

»Kemlu sudah memanggil Duta Besar Korea Selatan, dan Singapura, dan  ditemui Wakil Menteri Luar Negeri,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, Michael  Tene, kepada Tempo, Rabu, 27 November 2013.

Pada intinya, Indonesia meminta klarifikasi dari kedua pemerintah terkait laporan tersebut.

Menurut Tene, Duta besar Indonesia untuk Singapura, Andri Hadi, juga menghadap Kementerian Luar Negeri Singapura.

»Kepada dubes kita di Singapura, mereka menyatakan tuduhan pemberitaan itu tidak berdasar dan spekulatif. Intinya mereka membantah,” kata Tene.

Hal serupa juga akan dilakukan oleh Duta Besar Indonesia di Korea Selatan. Namun menurut Tene, Kementerian Luar Negeri Korea Selatan dalam berbagai pemberitaan juga membantah tuduhan tersebut.

»Saya mengetahui sudah ada pernyataan Kementerian Luar Negeri Korea Selatan terhadap pemberitaan itu,” kata Tene.

Senin lalu, media massa Australia, melansir berita dari koran Belanda, NRC Handesblad  yang mengatakan bahwa intelijen Australia dan Singapura telah bekerjasama sejak tahun 1970-an untuk memata-matai Indonesia dan Malaysia.

NATALIA SANTI

Diduga Ikut Sadap SBY, Posisi SingTel di Telkomsel Perlu Dievaluasi

Jpnn
JAKARTA - Pengamat Komunikasi, Yustiman Ihza, Ph.d mengatakan pemerintah dan penegak hukum di Indonesia seharusnya segera mengusut keterlibatan operator telekomunikasi milik pemerintah Singapura, Singapore Telecom (SingTel) dalam kasus penyadapan jaringan telepon milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sejumlah pejabat teras Indonesia. Menurutnya, posisi SingTel sebagai pemegang saham di Telkomsel sangat potensial dipergunakan sebagai alat untuk membocorkan informasi-informasi negara Indonesia.
"(SingTel) harus diperiksa, dievaluasi," kata Yustiman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/11).
Pernyataan Yustiman ini menanggapi pemberitaan Sydney Morning Herald beberapa waktu lalu yang menyebutkan SingTel yang merupakan pemilik 35 persen saham di PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) adalah pihak yang dicurigai menyadap SBY. Penyadapan ini sebagai bagian dari kerjasama dengan pihak intelijen.
Yustiman mengatakan langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menelusuri kebocoran informasi memang sudah tepat. Apalagi Sydney Morning Herald juga telah menunjuk secara spesifik provider telekomunikasi yang diduga terlibat penyadapan. "Selain itu bukti-bukti yang jelas secara hukum terkait penyadapan itu harus diperoleh," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, mencuatnya kasus penyadapan yang diduga melibatkan SingTel itu seharusnya menjadi peringatan pentingnya menata kembali kepemilikan asing di dalam industri telekomunikasi.
"Tentu harus ada evaluasi. Information is a power. Artinya,  siapa yang bisa menguasai/memiliki informasi, maka ia akan berkuasa," kata Yustiman.
Menurutnya, manajemen Telkomsel di Indonesia harus berkoordinasi dengan pemegang sahamnya dan harus memberikan penjelasan karena informasi yang rahasia sekalipun bisa diketahui oleh pemilik industri telekomunikasi terbesar di Indonesia tersebut.
"Jadi sudah benar kepemilikan asing harus minoritas, jadi sulit dikuasai oleh asing, jangan kita cuma jadi kroco-kroco. Teori informasi itu kan kekuatan, siapa yang punya informasi dia yang berkuasa," pungkasnya.
Seperti diberitakan oleh Sydney Morning Herald, data Intelijen Australia menunjukkan bahwa Singapura bekerja sama dalam mengakses dan berbagi komunikasi yang dibawa oleh kabel SEA-ME-WE-3 kabel. Badan nasional Australia juga mengakses lalu lintas kabel SEA-ME-WE-3 yang mendarat di Perth.
Kabel yang melintasi Asia Tenggara, Timur Tengah dan Eropa Barat, maka hampir semua negara yang dilintasi dalam posisi tidak aman. Pasalnya, selain Singapura dan Australia, Inggris dan Amerika pun mendapat informasi penting hasil penyadapan. Dan praktik ini, disebut-sebut sudah berjalan hingga 15 tahunan.
Pihak yang diduga menyadap adalah Australian Signals Directorate (ASD), salah satu direktorat di Kementerian Pertahanan Australia yang bertanggung jawab atas signals intelligence (SIGNIT). (awa/jpnn)

Suap MK, KPK Geledah Kantor BPD Kalbar

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Bank BPD Kalimantan Barat terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sore tadi, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT Bank BPD Kalimantan Barat di Gedung Wisma Eka Jiwa, Mangga Dua, Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (27/11/2013).

Johan menjelaskan, penggeledahan hari ini diduga masih terkait dengan mantan ketua MK Akil Mochtar, yang juga mantan anggota DPR Fraksi Partai Golkar.

"Terkait dengan penyidikan dugaan TPK dalam Pengurusan perkara sengketa Pilkada di MK dengan tersangka AM. Penggeledahan baru saja selesai,".

Namun, Johan mengaku belum mendapatkan informasi dokumen apa saja yang sudah disita oleh penyidik KPK."Saya belum dapat info," tukasnya.

Diketahui, Akil Mochtar sudah berstatus tersangka atas dugaan suapa pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan sengketa pilkada Lebak Banten. Selain itu, Akil dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).[dit]

Indra, Caleg PPP Otak Kawanan Perampok Nasabah Bank Dibekuk Polisi

Dion Fajar - detikNews
Tuban - Otak kawanan perampok nasabah bank antar kota yang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tuban, adalah Indra Kusumah (46). Pria asal Musirawas Sumatera Selatan itu merupakan calon legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (Caleg PPP).

Hal tersebut terungkap berdasarkan pengakuan tersangka kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Tuban. Tersangka mengaku nekad merampok karena membutuhkan banyak dana untuk kampanye memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Musirawas pada 2014 mendatang.

"Iya saya Caleg DPRD dari PPP untuk Dapil (Daerah Pemilihan) dua Kabupaten Musirawas," ungkap tersangka terbata-bata kepada wartawan, Rabu (27/11/2013).

"Selain itu saya juga anggota DPC (Dewan Perwakilan Cabang) PPP Musiwaras," sambungnya sambil terus menundukan kepala tanpa sedikitpun berani menatap lurus ke depan.

Menurut Indra, setiap beraksi kelompoknya hampir pasti berhasil mendapat uang rampokan. Sarannya selalu nasabah bank yang melakukan transaksi penarikan uang diatas Rp 100 juta.

"Minimal 100 juta," katanya.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat mengatakan Indra merupakan otak atau pimpinan kelompok. "Mereka bagi tugas, ada yang mengintai, membuntuti, hingga menjadi eksekutor ketika korban lengah," jelasnya.

Diketahui sebelumnya Satreskrim Polres Tuban berhasil membekuk 5 orang kawanan perampok nasabah bank antar kota. Mereka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur saat dikeler untuk menunjukan barang bukti yang dibuang.

Mereka adalah Indra Kusuma (46) asal Musirawas Sumatera Selatan, Kelvin Jacky Amora (24) asal Bengkulu, Devin (23) asal Bandar Lampung, Bambang Irawan (24) Sumatera Selatan, dan Suharlani (36) asal Bengkulu.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor, uang tunai Rp 7.450.000, 5 lembar uang dolar, 10 handphone, 11 kartu ATM, dan 1 buah cutter.