BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 29 November 2013

Kasus dr Ayu, Ini Kronologi Dokter Vs Mahkamah Agung

VIVAnews – Ribuan dokter di seluruh Indonesia turun ke jalan, 27 November 2013. Mereka mengklaim putusan Mahkamah Agung yang memvonis 10 bulan penjara tiga rekan mereka – dokter kandungan Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi kedokteran.

Para dokter itu murka dan menuding MA tidak paham prosedur dan kode etik dokter. “Rekan kami korban kebodohan pakar hukum. MA tidak paham apa yang kami kerjakan. MA tidak berkonsultasi dengan para pakar kedokteran sebelum memutuskan perkara,” kata salah satu dokter, I Gusti Ngurah.

Sementara keluarga almarhum Julia Fransiska Makatey (Siska) bersikukuh dokter Ayu cs melakukan tindakan malapraktik atau tak sesuai prosedur ketika menangani persalinan caesar Siska tanggal 10 April 2010. Ibunda Siska, Yulin Mahengken, mengatakan, dokter membiarkan anak mereka yang dalam kondisi sekarat, terlantar selama 12 jam di Rumah Sakit Prof dr Kandou Malalayang, Manado.

Bagaimana sesungguhnya kronologi kasus ini? Berikut pemaparan versi Kementerian Kesehatan dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI).

Ketua POGI Jakarta, Frizar Irmansyah, mengatakan kematian Siska 20 menit setelah operasi caesar bukan kejadian malapraktik, melainkan insiden medis yang tak dapat dicegah dan berakibat fatal.

Siska awalnya mendatangi puskesmas. Di puskesmas, dilakukan pemeriksaan ketuban untuk mempercepat kelahiran bayinya. Standar operasional prosedur menyatakan, kelahiran harus diupayakan normal. Kondisi Siska di puskesmas terus dimonitor sampai akhirnya muncul tanda kegawatan di mana bayi bisa meninggal jika tidak juga dilahirkan.

Puskesmas pun memberitahu Siska perlu ada tindakan operasi untuk menyelamatkan dia dan bayinya. Oleh sebab itu diputuskan Siska dirujuk ke RS Prof dr Kandou untuk ditangani lebih lanjut. Di rumah sakit itu, dokter mengambil tindakan 8 jam kemudian, setelah tahu ada gawat janin pada kandungan Siska. “Selama 8 jam itu, pasien bukannya ditelantarkan, tapi ditunggu untuk melahirkan secara normal,” kata Frizar.

Selanjutnya saat operasi caesar berlangsung, terjadi insiden emboli – ketuban melebar, udara masuk ke pembuluh darah dan lari ke paru-paru, mengakibatkan pembuluh darah pecah. Aliran darah pun tersumbat seketika karena air ketuban masuk ke dalam pembuluh darah. Saat itu Siska langsung terserang sesak nafas hebat.

Menghadapi hal ini, dokter Ayu dan timnya segera mengambil tindakan. Suntikan steroid diberikan untuk menanggulangi peradangan. Mereka juga berupaya mempertahankan oksigenisasi dengan memasang alat bantu yang disebut ventilator. Sayangnya nyawa pasien tidak tertolong. Meski demikian bayi lahir dengan sehat.

Frizar menyatakan, kemungkinan terjadinya emboli pada ibu melahirkan hanya 3 persen, namun kesembuhannya hanya 10 persen. “Itu pun di luar negeri yang berhasil sembuh. Di Indonesia, setahu saya belum ada yang bisa selamat dari emboli,” kata dia. Emboli bisa terjadi pada ibu yang melahirkan secara caesar maupun normal.

Frizar mengatakan, dokter Ayu memang belum berstatus dokter spesialis saat menangani persalinan Siska. Ia hanya residen senior dengan pendidikan dokter spesialis kebidanan dan kandungan. Tapi praktiknya sudah melalui ujian-ujian tertentu dan bukannya tanpa wewenang.

Sementara berikut rincian kesalahan dokter Ayu seperti tertera di putusan Mahkamah Agung:

Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian, baik secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri, telah dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik (SIP). Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut:

Saat korban Siska Makatey (Julia Faransiska Makatey) sudah tidur terlentang di atas meja operasi, dilakukan tindakan asepsi antiseptis pada dinding perut dan sekitarnya. Selanjutnya korban ditutup dengan kain operasi kecuali pada lapangan operasi. Saat itu korban telah dibius total.

Dr Ayu mengiris dinding perut lapis demi lapis sampai pada rahim milik korban, kemudian bayi yang berada di dalam rahim korban diangkat. Rahim korban lalu dijahit sampai tidak terdapat pendarahan lagi dan dibersihkan dari bekuan darah. Selanjutnya dinding perut milik korban dijahit.

Saat operasi dilakukan, dr Hendry sebagai asisten operator I dan dr Hendy sebagai asisten operator II membantu dr Ayu sebagai pelaksana operasi. Dr Hendry dan dr Hendy yang memotong, menggunting, dan menjahit agar lapangan operasi bisa terlihat, supaya mempermudah operator yaitu dr Ayu dalam melakukan operasi.

Sebelum operasi cito secsio sesaria terhadap korban dilakukan, para terdakwa tidak melakukan pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan jantung, foto rontgen dada, dan lain-lain. Sedangkan tekanan darah sebelum korban dianastesi atau dilakukan pembiusan sedikit tinggi, yaitu menunjukkan angka 160/70.

Pemeriksaan jantung terhadap korban dilaksanakan setelah operasi selesai dilakukan. Pemeriksaan jantung terhadap korban dilaksanakan setelah operasi selesai. Pemeriksaan jantung tersebut dilakukan setelah dr Ayu melaporkan kepada saksi Najoan Nan Waraouw sebagai konsultan jaga bagian kebidanan dan penyakit kandungan bahwa nadi korban 180 kali per menit.

Saat itu saksi Najoan menanyakan kepada dr Ayu apakah telah dilakukan pemeriksaan jantung terhadap diri korban. Selanjutnya dijawab oleh dr Ayu tentang hasil pemeriksaan adalah denyut jantung sangat cepat. Saksi Najoan mengatakan bahwa denyut nadi 180 kali per menit – bukan denyut jantung sangat cepat tetapi fibrilasi atau kelainan irama jantung.

Berdasarkan hasil rekam medis No. 041969 yang telah dibaca oleh saksi ahli dr. Erwin Gidion Kristanto, SH. Sp. F bahwa saat korban masuk RSU Prof RD Kandou Manado, keadaan umum korban adalah lemah dan status penyakit korban adalah berat.

Dr Ayu, dr Hendry, dan dr Hendy sebagai dokter dalam melaksanakan operasi cito secsio sesaria terhadap korban Siska Makatey, hanya memiliki sertifikat kompetensi. Tapi para terdakwa tidak mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) kedokteran/yang berhak memberikan persetujuan. Sedangkan untuk melakukan tindakan praktik kedokteran, termasuk operasi cito yang dilakukan para terdakwa terhadap diri korban, para terdakwa harus memiliki SIP kedokteran.

Akibat perbuatan para terdakwa, korban Siska Makatey meninggal dunia. Sebab kematian korban adalah akibat masuknya udara ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru, dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung. (umi)

Tidak ada komentar: