"Kami minta para dokter tidak mogok. Ini berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan secara nasional," kata David MT Simanjuntak, Rabu 27 November 2013.
David mengatakan MA telah menerima semua masukan dari perwakilan dokter dan kuasa hukum dr Ayu CS. Dan berjanji akan menyampaikan semua masukan pada ketua MA, Hatta Ali.
Ia mengatakan MA memberi prioritas memproses pengajuan PK dr Ayu CS. "Pemberian prioritas ini berdasarkan masukan dari perwakilan dokter. Di mana bila tidak ada kepastian hukum para dokter jadi takut melaksanakan tugas. Ini akan berpengaruh pada pelayanan kesehatan," ujarnya.
Namun MA tetap menolak membebaskan dr Ayu CS sebelum ada putusan PK. "Kami tidak bisa intervensi putusan hakim. Kami jaga independensi para hakim. Ikuti proses PK dulu nanti," katanya.
MA menerima pengajuan PK dari Ketua IDI dan kuasa hukum dr Ayu CS. MA langsung meregistrasi proses hukum tertinggi dengan nomor pengajuan PK 79/PID/2013. "Kami ingin proses ini cepat selesai. Kami akan lakukan upaya percepatan," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.
Selain itu, MA juga menyatakan para terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain".
MA kemudian menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar