BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 28 November 2013

IDI: Dokter Kami Bukan Buronan

VIVAnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado menetapkan dokter Hendy Siagian dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus malapraktik yang dilakukan terhadap pasien bernama Julia Fransiska Makatey (Siska).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 365/K/Pid/2012 tanggal 18 September 2012, yang bersangkutan bersama dengan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dr Hendry Simanjuntak, telah dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik (SIP).

Berkaitan dengan hal ini, Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Zaenal Abidin MH, menolak bahwa dokter Hendy Siagian adalah seorang buronan. Menurutnya, saat ini yang bersangkutan ada bersama keluarganya di Sorong.

"Dokter kami ini bukan buronan. Untuk apa mereka ada di Manado sementara tugasnya sudah selesai. Mereka tentu harus kembali ke daerahnya masing-masing. Dokter Hendy memang marga Batak, tapi tempat tinggalnya di Sorong," katanya, Kamis, 28 November 2013.

Sejak keluar putusan kasasi MA pada 2012, ketiga dokter yang dinyatakan bersalah memang tidak diketahui keberadaannya. Setelah hampir satu tahun masuk dalam DPO, dua dokter berhasil ditangkap tim Kejari Manado.

Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani ditangkap di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur pada 8 November 2013. Sedangkan dr Hendry Simanjuntak ditangkap pada Sabtu 23 November 2013 di rumah kakeknya di Siborong-borong Sumatera Utara. Sementara dr Hendy Siagian belum berhasil ditangkap.

Terkait hal ini, Direktorat Imigasi bahkan telah mengeluarkan surat cegah bepergian ke luar negeri kepada tiga dokter tersebut. Ini dilakukan setelah ada pengajuan cegah dari Kejaksaan Agung pada 26 November 2013. Jangka waktu selama enam bulan ke depan. (eh)

Tidak ada komentar: