BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 28 November 2013

Ombudsman: Mogok Dokter Ganggu Hak Publik

VIVAnews - Ombudsman mengimbau asosiasi kedokteran tidak lagi mengerahkan para dokter untuk mogok bersama.  Aksi mogok mengganggu hak publik mendapat layanan kesehatan.

Anggota Ombudsman Bidang Pencegahan, Hendra Nurtjahjo menilai, para dokter bisa menempuh cara lain untuk memprotes putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga kolega mereka, yaitu: Ayu Swasyari Prawani, Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian.
Alih-alih mengerahkan puluhan atau ratusan dokter untuk turun jalan, ucap Hendra, asosiasi kedokteran dan pemerintah lebih baik mengevaluasi pembentukan standar pelayanan medis di daerah sebagai pedoman prosedural yang resmi. Standar ini dibuat untuk mengukur tindakan para dokter apakah melanggar etik yang berdampak hukum atau tidak.

Sebenarnya, menurut Hendra, sikap protes ini bisa dilakukan secara konstruktif tanpa harus merugikan hak publik. Misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menulis surat protes dengan argumentasi hukum dan medis yang mereka anggap benar.

Karena,  apabila dicermati secara internal etika profesi medis, aksi mogok ini bertentangan dengan tanggung jawab dokter yang termuat dalam sumpah kedokteran. Pengabaian kewajiban ini bisa berakibat kematian atau penderitaan pasien yang semestinya ditangani oleh ratusan dokter yang tidak berada di tempat.

"Hal ini jelas merupakan maladministrasi pelayanan publik yang harus segera dipulihkan," kata dia.

Rabu kemarin, dokter yang tergabung dalam IDI demo besar-besaran di seluruh Indonesia. Mereka memprotes pemidanaan tindakan medis berisiko. Pidana tersebut dinilai akan membuat dokter khawatir saat mengambil tindakan medis terhadap pasien. (umi)

Tidak ada komentar: