Yang dilakukan KPK baru sekadar mengidentifikasi, tersangka Nunun bolak-balik Singapura-Thailand. Untuk mengembalikan Nunun ke Indonesia, KPK menyusun dan akan menjalankan empat skenario. Empat skenario itu disampaikan Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, kemarin.
Sampai kemarin, KPK belum melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada pihak keluarga Nunun maupun pengacara. “Sampai hari ini secara teknis surat-menyurat belum ada, itu langkah pertama yang kami tempuh. Kami masih menyusun surat tersebut,” kata Johan.
Surat tersebut juga untuk memanggil pihak keluarga maupun pengacara Nunun agar berkoordinasi dengan KPK dalam menghadirkan tersangka. Kalau tidak ditanggapi, lanjut Johan, KPK akan mengambil langkah kedua, yakni berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk berdiplomasi dengan pemerintah Singapura.
“Kita tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Singapura, maka kita memilih jalur diplomasi dan upaya-upaya pendekatan lainnya,” ujar dia.
Pada tahapan ini, menurut Johan, KPK juga akan bekerjasama dengan lembaga pemberantasan korupsi di Singapura atau negara lainnya seperti Thailand. “Kami bisa kerjasama tukar informasi untuk mengetahui posisi atau pergerakan tersangka di Singapura ke negara lainnya,” kata dia.
Skenario ketiga, menurut Johan, KPK bekerjasama dengan Sekretariat NCB-Interpol Kepolisian (Kepolisian Internasional). Pada tahapan ini, katanya, KPK bisa mengajukan permohonan pada Sekretariat Interpol Indonesia untuk memasukkan Nunun ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tapi, sejauh ini belum ada penetapan status DPO untuk Nunun. Kami belum melangkah sampai ke sana,” katanya seraya menambahkan, tahapan untuk memulangkan Nunun tengah disusun tim penyidik KPK.
Skenario keempat, KPK akan meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut paspor Nunun. Hal tersebut diamini Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Dia menyatakan, kini Ditjen Imigrasi menunggu permintaan KPK untuk mencabut paspor Nunun.
Jika permintaan pencabutan paspor itu sudah diajukan KPK, menurutnya, Ditjen Imigrasi akan menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Nunun. SPLP inilah yang akan digunakan tersangka kembali ke Tanah Air.
“Kalau KPK minta paspornya dicabut, ya harus kami ganti dengan surat perjalanan,” ujarnya.
Lebih jauh, Johan enggan menyebut secara rinci informasi mengenai pergerakan Nunun yang kerap ke Singapura dari Thailand atau sebaliknya, seperti yang disampaikan Ketua KPK Busyro Muqoddas di hadapan Komisi III DPR. Alasan Johan, informasi tersebut menyangkut masalah teknis penyidikan yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat.
Meski tidak jelas betul kapan istri bekas Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu bertolak ke Thailand dari Singapura, Busyro mengemukakan, data mengenai hal itu telah dikantongi KPK. “Tim kami selalu memantau pergerakannya di luar negeri,” ujar dia. Namun, Busyro tidak mau merinci, apakah kepentingan Nunun di kedua negara tersebut.
Kuasa hukum Nunun, Ina Rachman mengaku, kepentingan kliennya di Singapura semata untuk menjalani pengobatan sakit lupa berat. Dia menambahkan, kendati belum menerima surat pemberitahuan penetapan status tersangka itu, kuasa hukum dan keluarga sepakat untuk membantu KPK memulangkan Nunun.
Hanya saja, Ina berharap, proses pemulangan maupun penegakan hukum dalam kasus ini, tidak mengganggu proses pengobatan yang dijalani kliennya. Ia khawatir terapi yang sudah dijalani bos PT Wahana Esa Sejati itu hasilnya berantakan. “Ekstradisi itu tidak boleh menghalangi Ibu Nunun untuk mendapatkan hak medis,” belanya.
Ada Yang Disuap Ada yang Menyuap
Trimedya Pandjaitan, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan berharap, penetapan tersangka terhadap Nunun Nurbaeti mampu menguak misteri kasus yang melilit sederet politisi ini.
Selanjutnya, dia meminta KPK segera menghadirkan Nunun untuk diperiksa sebagai tersangka. Trimedya pun mengingatkan, persoalan krusial mengenai kasus ini terletak pada siapa pihak yang memberi cek pada sederet terdakwa maupun terpidana.
“Aneh kalau ada orang yang disangka menerima suap, tapi tidak ada penyuapnya,” kata anggota Fraksi PDIP DPR ini.
Trimedya menambahkan, substansi kasus tersebut tidak hanya sampai level Nunun Nurbaeti saja. “Usut juga keterlibatan atau keterkaitan Miranda Goeltom dalam kasus ini,” katanya.
Pengakuan Miranda yang hanya mengenal sosok Nunun sebagai konco alias teman sosialita, menurutnya, harus ditindaklanjuti. Soalnya, lanjut Trimedya, hal tersebut sangat aneh bin ganjil.
Dia beranggapan, kemungkinan besar Nunun punya kepentingan untuk mendukung Miranda lolos sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Yang jelas, kata Trimedya, sikap KPK menetapkan status tersangka terhadap Nunun, sedikit banyak memberikan keyakinan bahwa istri bekas Wakapolri Adang Daradjatun itu punya peran dalam penyaluran cek kepada sejumlah anggota DPR. “Dari situ harus diusut, apakah Nunun pemberi cek atau hanya operator,” tegasnya.
Lantaran itu, Trimedya meminta KPK segera menuntaskan kasus cek pelawat ini. Hal tersebut ditujukan agar posisi kasus yang menyeret sejumlah politisi itu, terbuka secara gamblang.
Berharap KPK Tak Umbar Janji
Alex Sato Bya, Bekas Jaksa Agung Muda
Bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya menilai, meski lambat, KPK mulai menunjukkan taringnya untuk mengusut tuntas perkara suap di balik terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Soalnya, KPK telah menetapkan Nunun Nurbaetie sebagai tersangka.
Menurut Alex, dengan menetapkan Nunun sebagai tersangka, berarti KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan perkara tersebut. “Intinya, KPK harus bisa menghadirkan Nunun sebagai tersangka, bukan saksi. Dari pemanggilan Nunun akan berkembang dengan sendirinya,” ucap pria yang kini menjadi staf khusus bidang hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ini.
Tapi, Alex berharap KPK tidak sekadar umbar janji dalam menuntaskan perkara tersebut melalui empat skenario memanggil Nunun. Pertama, menyurati keluarga dan pengacaranya. Kedua, berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk berdiplomasi dengan Singapura. Ketiga, berkoordinasi dengan Interpol atau kepolisian internasional. Keempat, mencabut paspor Nunun melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Alex, keempat poin tersebut harus dilakukan sepenuhnya oleh KPK. Sehingga, KPK tidak dituding masyarakat sedang melakukan pencitraan semata. “Kita semua berharap KPK melakukan tugasnya dengan baik,” ucap pria asal Gorontalo ini.
Meski Nunun telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, menurut Alex, perkara ini seharusnya tidak berhenti pada istri anggota DPR tersebut. Menurutnya, ada pihak lain yang masih belum tersentuh KPK.
“Bukannya saya menuduh, tapi orang yang paling dibicarakan dalam kasus ini ialah Miranda Goeltom. Makanya, saya harap KPK bisa hadirkan Nunun. Karena kunci ada tidaknya keterlibatan Miranda ada pada Nunun,” katanya. [RM]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar