BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 01 Mei 2011

DPR Siapkan RUU Lindungi PKL

 Jpnn
JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Nasional Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Priyo Budi Santoso menyebutkan, sekitar 22,9 juta pedagang kaki lima yang tersebar di seluruh Indonesia menjadi warga negara kelas dua di tanah kelahirannya sendiri. Kondisi itu terjadi, menurut Priyo, karena gagalnya pemerintah dalam memahami substansi pedagang kaki lima itu.


"Kehadiran mereka oleh pemerintah dipandang sebagai faktor penghambat ekonomi. Padahal dalam sejarah resesi ekonomi yang menerjang Indonesia pada, hanya para pedagang kaki lima-lah yang tetap berkomitmen melaksanakan aktivitas ekonomi dan sekaligus berkontribusi besar terhadap pemulihan ekonomi nasional, sementara para pemodal  besar tiarap bahkan melarikan dananya ke luar negeri," kata Priyo Budi Santoso, dalam acara pelantikan DPP APKLI, periode 2011-2016, di Tenis Indoor Senayan Jakarta, Sabtu (30/4).

Selain dianggap pemerintah sebagai penghambat ekonomi, pedagang kaki lima juga dipandang sebagai perusak keindahan kota dan harus dikejar-kejar oleh Satpol PP di hampir seluruh pelosok negeri ini. "Soal prilaku Satpol PP yang mengejar-ngejar pedagang kaki lima dan diikuti dengan tindakan yang tidak manusiawi itu sudah menjadi pemandangan setiap harinya," ungkap Wakil Ketua DPR itu.

Padahal keputusan untuk memilih menjadi pedagang kaki lima itu, lanjutny, justru karena tidak tersedianya pilihan lain berupa lapangan kerja yang layak untuk mereka. Jadi profesi pedagang kaki lima itu, katanya, merupakan katub pengaman ekonomi dan bumper pengaman sosial.

Lebih lanjut, Ketua DPP Partai Golkar itu juga menyesal hadirnya monster-monster ekonomi neolib yang dengan begitu mudahnya bisa mematikan usaha pedagang kaki lima.

"Kita bukan anti mall dan super market, tapi kita punya kegelisahan sendiri karena tidak adanya upaya pemerintah mulai dari pusat hingga kabupaten dan kota yang mengeluarkan aturan proteksi pedagang kaki lima. Yang muncul justru mempersempit ruang gerak pedagang kaki lima dan membuka lebar peluang bagi mall untuk mengembangkan usaha yang berbasis neolib," ujar Priyo.

Kondisi ini, kata Priyo tidak boleh dibiarkan terjadi berlama-lama. Karena itu DPR segera mengambil inisiatif untuk merancang RUU Tata Kelola Pedagang Kaki Lima. "DPR saya pastikan segera menyusun RUU Tata Kelola Pedagang Kaki Lima, dan mendesak Pemerintahan SBY segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk memproteksi 22,9 juta pedagang kaki lima," tegasnya.

Dikatakan Priyo, inisiatif untuk mengajukan RUU dimaksud sangat strategis guna meminimalisir potensi pelanggaran konstitusi oleh pemerintah. "Pasal 27 ayat (2) UUD 45 menegaskan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan," pungkasnya. (fas/jpnn)

Tidak ada komentar: