BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 26 Mei 2011

ICW: KPK Terlambat Cegah Nazaruddin ke Luar Negeri

Hery Winarno - detikNews

Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) Nazaruddin pergi ke Singapura sebelum KPK mengajukan surat cegah kepada Dirjen Imigrasi. KPK pun dinilai lambat mengambil tindakan kepada Nazaruddin.

"Kita sangat sayangkan KPK yang terlambat mengambil tindakan pencekalan kepada Nazaruddin," ujar aktivis ICW, Emerson Yuntho saat dihubungi detikcom, Kamis (26/5/2011).

Menurut Emerson, KPK seharusnya melakukan permintaan cegah sejak awal. ICW pun meminta KPK lebih berani mengusut kasus yang melibatkan kader partai penguasa ini. KPK diminta tak segan-segan menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.

"Kita harapkan KPK tidak ragu untuk menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka. Kalau bukti cukup, langsung saja tetapkan jadi tersangka," imbuhnya.

Dugaan Nazaruddin ke Singapura untuk berobat juga perlu diteliti lebih lanjut. Menurut Emerson, besar kemungkinan kepergian Nazaruddin ke Singapura untuk menghindari proses hukum yang membelitnya.

"Perlu diselidiki, apakah memang seperti yang dikatakan orang Demokrat dia ke Singapura untuk berobat atau sengaja untuk menghindari proses hukum," terangnya.

Kepergian Nazaruddin ke Singapura, menurut Emerson bukti bahwa politisi Demokrat ini tidak kooperatif terhadap proses hukum. Partai berlambang bintang Mercy ini pun perlu menjelaskan perihal kepergian Nazaruddin.

"Apakah Demokrat tahu kepergian Nazaruddin ini? Jangan-jangan kepergian Nazaruddin ke Singapura memang sengaja dikondisikan demikian, supaya yang bersangkutan tidak nyanyi," imbuhnya.

KPK meminta surat cegah bagi Nazaruddin untuk keluar negeri ke Dirjen Imigrasi. Namun permintaan surat cegah tersebut ternyata terlambat, Nazaruddin sudah pergi ke Singapura sejak 23 Mei 2011.

"Sudah kita cegah tanggal 24 Mei, tapi Nazar pada 23 Mei sudah ke Singapura dengan Garuda," kata Menkum HAM Patrialis Akbar di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta.

Patrialis menjelaskan, Nazaruddin pergi pada 23 Mei sore. Saat itu surat cegah belum ada permintaan dari KPK. "Kita baru dapat surat dari KPK, 24 Mei jam 6 sore," terangnya.

Sejauh ini, Imigrasi belum mendapat laporan apakah Nazaruddin sudah kembali ke Indonesia atau belum. "Kita belum dapat laporannya," tutur dia.
 

Tidak ada komentar: