Pontianak (ANTARA News) - Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kalimantan Barat, Cornelis menyampaikan pernyataan di depan ratusan warga Dayak bahwa masalah dengan Sosiolog Universitas Indonesia, Thamrin Amal Tomagola sudah selesai.
"Saya sampaikan di sini, bahwa masalah dengan Thamrin (Thamrin Amal Tomagola, red) sudah selesai di Pengadilan Negeri Depok," kata Cornelis saat penutupan Pekan Gawai Dayak XXVI Kalbar di Rumah Betang Panjang Pontianak, Selasa malam.
Dia mengatakan antara DAD Kalbar dengan Sosiolog UI tersebut sudah ada perdamaian. Thamrin sudah mengakui keputusan adat masyarakat adat nasional. Tidak ada lagi tuntutan pidana, perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Sudah ada surat keputusan dari Pengadilan Negeri Depok. Bisa dilihat suratnya di sekretaris DAD," kata Ketua Umum DAD Kalbar itu.
"Semua masalah sudah beres. Jadi semuanya beres dan tuntas. Bukan beres dan tidak tuntas," katanya lagi.
Cornelis yang juga Gubernur Kalbar meminta kepada warga Dayak yang hadir dalam penutupan Pekan Gawai tersebut agar menyampaikan kepada seluruh masyarakat Dayak baik nasional maupun internasional, di antaranya di Sarawak, Sabah, dan Brunei Darussalam.
Sebelumnya, warga Dayak yang bermukim di empat provinsi di Pulau Kalimantan memprotes pernyataan Sosiolog UI Thamrin Amal Tomagola saat menjadi saksi dalam kasus "Ariel Peterpan".
Thamrin sudah menjalani sidang adat Majelis Adat Dayak Nasional di Palangka Raya, Kalimantan Tengah dengan membayar denda adat berupa lima pikul gong seberat 500 kilogram dan membayar biaya upacara perdamaian adat sebesar Rp77,777 juta.
Cornelis mengharapkan masyarakat Dayak yang hadir dalam penutupan Pekan Gawai tersebut menjelaskan kepada keluarga di seluruh kabupaten/kota di Kalbar bahwa masalah tersebut telah selesai dengan tuntas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar