Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bergegas melakukan langkah-langkah diplomatik untuk dapat menarik tersangka kasus cek pelawat, Nunun Nurbaetie. Pimpinan KPK telah menandatangani surat permintaan pencabutan paspor Nunun yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
"Sudah. Kemarin. Sudah kami cek sekretaris dan sudah dikirim. Kalau pengiriman teknisnya saya tidak tahu. Pasti itu cepat, karena saya sudah tandatangan," papar Ketua KPK Busyro Muqoddas di Kantor Kementerian BUMN, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (26/5/2011).
Terpisah, Kementerian Hukum dan HAM sampai pagi hari ini belum menerima surat dari Pimpinan KPK tersebut. Surat itu sendiri ditujukan langsung ke Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
"Sampai pagi ini belum. Ya mungkin masih ada prosedural di KPK sana," ujar Kabag Humas Martua Batubara ketika dikonfirmasi detikcom.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK menempuh berbagai cara untuk mendatangkan Nunun ke tanah air. Pertama, dengan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga Nunun. Keluarga Nunun diminta untuk membantu KPK menunjukkan di mana posisi Nunun dan diminta kesediannya untuk membawanya ke tanah air.
Kedua KPK akan bekerjasama dengan lembaga antikorupsi Singapura dan kepolisian internasional (interpol). Cara terakhir yang dilakukan KPK adalah dengan meminta pihak imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencabut paspor Nunun. Dengan cara seperti itu, maka paspor Nunun akan mati dan ia tidak akan diperkenankan untuk tinggal di negara tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar