BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 02 Mei 2011

Robert Tantular Bakal Dibidik 4 Perkara Lain

Kasus Penggelapan, Penipuan, Perusahaan fiktif dan Investasi

RMOL. Terpidana sembilan tahun penjara Robert Tantular masih dibidik perkara tindak pidana lain. Rekomendasi Pansus Century DPR pun menjadi bahan guna  menindaklanjuti perkara ini.

Meski sudah jadi terpidana kasus pencucian uang dan ko­rupsi, bekas pemilik Bank Cen­tury, Robert Tantular tampaknya belum bisa tenang. Pasalnya, sampai sejauh ini, aparat penegak hukum masih mengantongi em­pat perkara lain yang tengah me­ma­suki tahap pemberkasan.

    Kabagpenum Polri Kombes Boy Rafli Amar menyebut, empat perkara lain yang tengah dise­le­saikan kepolisian masih ditangani penyidik. Namun, Boy belum bisa memastikan perkara tindak pidana lain jenis apa yang bakal dijadikan alat untuk menyeret Robert ke jalur hukum.

Ia menegaskan, langkah ke­po­lisian dilakukan sesuai prosedur hukum yang ada. “Kita ber­koor­dinasi dengan jajaran penegak hukum lainnya dalam menangani perkara Robert Tantular ini,” ujar­nya. Sesuai ketentuan, imbuhnya, penyidik mempunyai kompetensi atau kewenangan dalam me­lakukan penyidikan sebuah per­kara pidana.

 Selebihnya, sumber Rakyat Mer­deka di lingkungan Bares­krim Polri menginformasikan, tindaklanjut  penanganan perkara menyangkut Robert dilakukan karena masih ada dugaan pe­lang­garan tindak pidana oleh bekas bos sekaligus pemilik Bank Cen­tury tersebut.

Di luar itu, lanjutnya, re­ko­men­dasi Pansus Century DPR mau­pun eksaminasi Jaksa Agung Muda Pengawasan atas berkas tun­tutan jaksa terhadap para ter­dakwa maupun terpidana kasus ini, juga menjadi bahan masukan untuk kepolisian dalam menen­tukan langkah hukum lanjutan dalam perkara Robert dan kawan-kawannya.

 “Namanya tersangkut dalam be­berapa kasus yang menyeret se­jumlah terdakwa maupun ter­pidana kasus Century,” tutur perwira menengah yang enggan disebut namanya tersebut.

Dikemukakan, selain tindak pidana pencucian uang dan ko­rupsi yang telah mengantar Ro­bert masuk bui, kepolisian  masih menghimpun fakta dan bukti-bukti seputar kasus penggelapan, penipuan dan tindak pidana per­bankan seperti  pendirian peru­sa­haan fiktif serta tindak pidana in­vestasi perbankan lainnya. “Se­muanya tengah diusut secara cer­mat dan hati-hati,” ujarnya.

Diakui, sejumlah kendala da­lam menuntaskan kasus ini dipicu adanya pengalihan aset terpidana ke sejumlah bank ataupun perusa­haan pengelola aset di luar negeri.

Menanggapi langkah ke­po­lisian yang terus mengusut per­kara Robert dalam empat  berkas perkara, kuasa hukum Robert, Triyanto mengaku pihaknya su­dah mendapat informasi menge­nai hal tersebut. Namun dia me­nilai, langkah kepolisian dalam melakukan pemberkasan perkara Robert, janggal.

Dia bilang, proses pemb­er­k­a­san yang dilakukan secara ter­pi­sah ini justru menimbulkan ke­rancuan hukum. “Berkas yang di­pisah-pisah menyebabkan Robert tidak mendapat perlakuan hukum yang adil,” tegasnya.

Ia beralasan, dengan pem­ber­ka­san yang terpisah-pisah maka kliennya bakal menjalani rang­kai­an proses hukum berke­sin­am­bungan alias tidak berkesudahan. Semestinya, lanjut dia, proses pemberkasan perkara atas nama kliennya dilakukan dalam satu ber­kas. Dengan begitu, proses hu­kum atas kliennya menjadi jelas.

“Kami sudah berulangkali mengajukan surat permohonan perlindungan hukum, memohon agar seluruh berkas diproses da­lam satu berkas dakwaan, agar ka­sus klien kami mendapat ke­pastian hukum. Namun ditolak pe­nyidik,” paparnya seraya me­nambahkan, kliennya saat ini tengah diproses dalam perkara tindak pidana perbankan. “Empat perkara yang masih disidik Mabes Polri terkait Undang Un­dang Perbankan.”

Dikonfirmasi mengenai du­gaan keterlibatan kliennya de­ngan para terdakwa maupun ter­pi­dana yang masih buron, ia me­nolak merinci secara mendetail. Selebihnya, ia menepis angga­pan kalau kliennya enggan me­matuhi putusan pengadilan ter­kait pe­nyerahkan asetnya baik yang ada di luar negeri maupun di dalam negeri.

Sebagaimana diketahui,  Ro­bert telah divonis sembilan tahun penjara atas tuduhan pencucian uang. Dalam dakwaan, jaksa me­nyebut Robert  terlibat pengu­cu­ran kredit bermasalah kepada empat perusahaan.

Jangan Ada Pilih Kasih
Marwan Batubara, Koordinator LSM KPKN

Menumpuknya perkara atas nama Robert Tantular hen­daknya diselesaikan secara te­pat dan cepat. Kalau nanti dite­mukan penyelewengan lain, maka hukuman terhadap Robert pun bisa diakumulasikan.

“Bisa saja hukumannya nanti diakumulasi sesuai per­un­da­ngan dan tata hukum yang ada,” ujar Koordinator LSM Pe­nye­lamat Kekayaan Negara (KPKN) Marwan Batubara.

    Dia menilai, untuk Century kasusnya memang bukan hanya ini. Yang jelas, sambungnya, se­mua kasus yang terkait dengan Robert dengan Century harus dituntaskan. “Apapun dalihnya, semua kasus Robert ini harus diadili secara menyeluruh. Kita mendukung kegiatan penegak hukum di sini,” tuturnya.

Tapi, lanjut Marwan, kasus Century ini sesuai hasil Pansus Century DPR bukan hanya ter­kait dengan Robert. Maka­nya, tandas dia, semua yang terkait de­ngan masalah ini harus dise­lesaikan.

“Semua yang diduga terlibat, mulai dari orang-orang Cen­tury, mitra Century, pejabat BI, maupun Kemenkeu mesti di­periksa. Jangan ada pilih ka­sih,” tandasnya.

Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh komponen tersebut, lanjut dia, diharapkan bisa memberi gambaran seputar sepak terjang para pelaku pem­bobolan Century.

Ia menggarisbawahi, aspek politis pada penanganan kasus hukum dalam perkara Century ini hendaknya diminimalisir. Ka­­rena, imbuhnya, hukum di sini seringkali bisa jadi rancu ka­la berhadapan dengan aspek politis.

“Ini harus dihindari. Apa­lagi pada kasus ini, pe­nyi­taan aset terpidana, terutama yang disim­pan atau disem­bu­nyikan di luar negeri masih menemui berbagai kendala,” ujarnya.

Penyitaan Asetnya Belum Jelas
Syarifudin Suding, Anggota Komisi III DPR

Perkara menyangkut Ro­bert Tantular tak ubahnya de­ngan perkara yang menyeret Ga­yus Tambunan. Jika ingin per­kara Robert diselesaikan se­cara tuntas alias memiliki ke­pas­tian hukum yang tetap, dibu­tuhkan serangkaian proses pe­radilan yang berkesinambungan.

“Ada temuan-temuan baru atau novum yang berkembang da­lam setiap persidangan. Ka­re­nanya, diperlukan peng­ga­lian-penggalian fakta untuk memperdalam bukt-bukti,” ujar anggota Komisi III DPR Sya­ri­fudin Suding. Atas hal tersebut, dia menilai, kasus Robert Tan­tu­lar yang disusun dalam  be­be­rapa berkas perkara sebagai hal yang wajar alias lumrah.

Selain itu, Suding menya­ta­kan, rekomendasi penanganan perkara Century yang diputus melalui Pansus DPR juga hen­daknya dipatuhi Robert. De­ngan kepatuhannya itu, dia berharap perkara Century yang sampai saat ini masih terkatung-katung bisa segera tuntas.
“Masih banyak hal yang be­lum dituntaskan dalam perkara ini. Penyitaan aset-asetnya pun sampai saat ini juga belum jelas,” imbuhnya.

Yang paling penting, me­nu­rutnya, semua bentuk atau mo­del penyelidikan, penyidikan hingga tahapan pemberkasan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang ada. “Ja­ngan sampai untuk me­negak­kan hukum, justru dilakukan dengan cara-cara yang melang­gar hukum,” pesannya.

Melihat perkembangan per­ka­ra Robert Tantular, politisi Partai Hanura ini mengatakan, jenis penanganan perkara se­perti ini tidak baru terjadi kali ini saja. Dia mencontohkan, pa­da kasus Gayus terdapat se­jum­l­ah berkas perkara, tak hanya satu.

Dia pun berpandangan, seharusnya pihak Robert tidak lantas beranggapan bahwa langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini tidak sesuai aturan yang ber­laku. “Ini dilakukan atas feno­mena yang sesuai dengan per­kem­bangan yang ada,” tegasnya.

Lebih jauh dia mengi­ngat­kan, permintaan perlindungan hukum baik kepada Kapolri maupun Lembaga Perli­n­du­ngan Saksi dan Korban (LPSK) yang dilakukan kubu Robert pun, pada prinsipnya sah secara hukum. Namun, realisasi atas pemberian perlindungan hu­kum itu sepenuhnya menjadi kompetensi para pihak yang di­mintai permohonan.   [RM]

Tidak ada komentar: