RMOL. Terpidana sembilan tahun penjara Robert Tantular masih dibidik perkara tindak pidana lain. Rekomendasi Pansus Century DPR pun menjadi bahan guna menindaklanjuti perkara ini.
Meski sudah jadi terpidana kasus pencucian uang dan korupsi, bekas pemilik Bank Century, Robert Tantular tampaknya belum bisa tenang. Pasalnya, sampai sejauh ini, aparat penegak hukum masih mengantongi empat perkara lain yang tengah memasuki tahap pemberkasan.
Kabagpenum Polri Kombes Boy Rafli Amar menyebut, empat perkara lain yang tengah diselesaikan kepolisian masih ditangani penyidik. Namun, Boy belum bisa memastikan perkara tindak pidana lain jenis apa yang bakal dijadikan alat untuk menyeret Robert ke jalur hukum.
Ia menegaskan, langkah kepolisian dilakukan sesuai prosedur hukum yang ada. “Kita berkoordinasi dengan jajaran penegak hukum lainnya dalam menangani perkara Robert Tantular ini,” ujarnya. Sesuai ketentuan, imbuhnya, penyidik mempunyai kompetensi atau kewenangan dalam melakukan penyidikan sebuah perkara pidana.
Selebihnya, sumber Rakyat Merdeka di lingkungan Bareskrim Polri menginformasikan, tindaklanjut penanganan perkara menyangkut Robert dilakukan karena masih ada dugaan pelanggaran tindak pidana oleh bekas bos sekaligus pemilik Bank Century tersebut.
Di luar itu, lanjutnya, rekomendasi Pansus Century DPR maupun eksaminasi Jaksa Agung Muda Pengawasan atas berkas tuntutan jaksa terhadap para terdakwa maupun terpidana kasus ini, juga menjadi bahan masukan untuk kepolisian dalam menentukan langkah hukum lanjutan dalam perkara Robert dan kawan-kawannya.
“Namanya tersangkut dalam beberapa kasus yang menyeret sejumlah terdakwa maupun terpidana kasus Century,” tutur perwira menengah yang enggan disebut namanya tersebut.
Dikemukakan, selain tindak pidana pencucian uang dan korupsi yang telah mengantar Robert masuk bui, kepolisian masih menghimpun fakta dan bukti-bukti seputar kasus penggelapan, penipuan dan tindak pidana perbankan seperti pendirian perusahaan fiktif serta tindak pidana investasi perbankan lainnya. “Semuanya tengah diusut secara cermat dan hati-hati,” ujarnya.
Diakui, sejumlah kendala dalam menuntaskan kasus ini dipicu adanya pengalihan aset terpidana ke sejumlah bank ataupun perusahaan pengelola aset di luar negeri.
Menanggapi langkah kepolisian yang terus mengusut perkara Robert dalam empat berkas perkara, kuasa hukum Robert, Triyanto mengaku pihaknya sudah mendapat informasi mengenai hal tersebut. Namun dia menilai, langkah kepolisian dalam melakukan pemberkasan perkara Robert, janggal.
Dia bilang, proses pemberkasan yang dilakukan secara terpisah ini justru menimbulkan kerancuan hukum. “Berkas yang dipisah-pisah menyebabkan Robert tidak mendapat perlakuan hukum yang adil,” tegasnya.
Ia beralasan, dengan pemberkasan yang terpisah-pisah maka kliennya bakal menjalani rangkaian proses hukum berkesinambungan alias tidak berkesudahan. Semestinya, lanjut dia, proses pemberkasan perkara atas nama kliennya dilakukan dalam satu berkas. Dengan begitu, proses hukum atas kliennya menjadi jelas.
“Kami sudah berulangkali mengajukan surat permohonan perlindungan hukum, memohon agar seluruh berkas diproses dalam satu berkas dakwaan, agar kasus klien kami mendapat kepastian hukum. Namun ditolak penyidik,” paparnya seraya menambahkan, kliennya saat ini tengah diproses dalam perkara tindak pidana perbankan. “Empat perkara yang masih disidik Mabes Polri terkait Undang Undang Perbankan.”
Dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan kliennya dengan para terdakwa maupun terpidana yang masih buron, ia menolak merinci secara mendetail. Selebihnya, ia menepis anggapan kalau kliennya enggan mematuhi putusan pengadilan terkait penyerahkan asetnya baik yang ada di luar negeri maupun di dalam negeri.
Sebagaimana diketahui, Robert telah divonis sembilan tahun penjara atas tuduhan pencucian uang. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Robert terlibat pengucuran kredit bermasalah kepada empat perusahaan.
Jangan Ada Pilih Kasih
Marwan Batubara, Koordinator LSM KPKN
Menumpuknya perkara atas nama Robert Tantular hendaknya diselesaikan secara tepat dan cepat. Kalau nanti ditemukan penyelewengan lain, maka hukuman terhadap Robert pun bisa diakumulasikan.
“Bisa saja hukumannya nanti diakumulasi sesuai perundangan dan tata hukum yang ada,” ujar Koordinator LSM Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) Marwan Batubara.
Dia menilai, untuk Century kasusnya memang bukan hanya ini. Yang jelas, sambungnya, semua kasus yang terkait dengan Robert dengan Century harus dituntaskan. “Apapun dalihnya, semua kasus Robert ini harus diadili secara menyeluruh. Kita mendukung kegiatan penegak hukum di sini,” tuturnya.
Tapi, lanjut Marwan, kasus Century ini sesuai hasil Pansus Century DPR bukan hanya terkait dengan Robert. Makanya, tandas dia, semua yang terkait dengan masalah ini harus diselesaikan.
“Semua yang diduga terlibat, mulai dari orang-orang Century, mitra Century, pejabat BI, maupun Kemenkeu mesti diperiksa. Jangan ada pilih kasih,” tandasnya.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh komponen tersebut, lanjut dia, diharapkan bisa memberi gambaran seputar sepak terjang para pelaku pembobolan Century.
Ia menggarisbawahi, aspek politis pada penanganan kasus hukum dalam perkara Century ini hendaknya diminimalisir. Karena, imbuhnya, hukum di sini seringkali bisa jadi rancu kala berhadapan dengan aspek politis.
“Ini harus dihindari. Apalagi pada kasus ini, penyitaan aset terpidana, terutama yang disimpan atau disembunyikan di luar negeri masih menemui berbagai kendala,” ujarnya.
Penyitaan Asetnya Belum Jelas
Syarifudin Suding, Anggota Komisi III DPR
Perkara menyangkut Robert Tantular tak ubahnya dengan perkara yang menyeret Gayus Tambunan. Jika ingin perkara Robert diselesaikan secara tuntas alias memiliki kepastian hukum yang tetap, dibutuhkan serangkaian proses peradilan yang berkesinambungan.
“Ada temuan-temuan baru atau novum yang berkembang dalam setiap persidangan. Karenanya, diperlukan penggalian-penggalian fakta untuk memperdalam bukt-bukti,” ujar anggota Komisi III DPR Syarifudin Suding. Atas hal tersebut, dia menilai, kasus Robert Tantular yang disusun dalam beberapa berkas perkara sebagai hal yang wajar alias lumrah.
Selain itu, Suding menyatakan, rekomendasi penanganan perkara Century yang diputus melalui Pansus DPR juga hendaknya dipatuhi Robert. Dengan kepatuhannya itu, dia berharap perkara Century yang sampai saat ini masih terkatung-katung bisa segera tuntas.
“Masih banyak hal yang belum dituntaskan dalam perkara ini. Penyitaan aset-asetnya pun sampai saat ini juga belum jelas,” imbuhnya.
Yang paling penting, menurutnya, semua bentuk atau model penyelidikan, penyidikan hingga tahapan pemberkasan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang ada. “Jangan sampai untuk menegakkan hukum, justru dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” pesannya.
Melihat perkembangan perkara Robert Tantular, politisi Partai Hanura ini mengatakan, jenis penanganan perkara seperti ini tidak baru terjadi kali ini saja. Dia mencontohkan, pada kasus Gayus terdapat sejumlah berkas perkara, tak hanya satu.
Dia pun berpandangan, seharusnya pihak Robert tidak lantas beranggapan bahwa langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini tidak sesuai aturan yang berlaku. “Ini dilakukan atas fenomena yang sesuai dengan perkembangan yang ada,” tegasnya.
Lebih jauh dia mengingatkan, permintaan perlindungan hukum baik kepada Kapolri maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dilakukan kubu Robert pun, pada prinsipnya sah secara hukum. Namun, realisasi atas pemberian perlindungan hukum itu sepenuhnya menjadi kompetensi para pihak yang dimintai permohonan. [RM]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar