BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 04 Oktober 2013

5 Pucuk Pimpinan Institusi yang Terjerat Kasus Korupsi

Mega Putra Ratya - detikNews

Jakarta - Penangkapan Ketua MK Akil Mochtar atas dugaan suap mengejutkan banyak pihak. Seorang pimpinan lembaga negara pun tak sanggup menahan godaan uang haram dengan menggadaikan integritasnya.

Dalam catatan yang dihimpun detikcom, Jumat (4/10/2013) setidaknya ada lima ketua atau pucuk pimpinan lembaga dan partai politik yang terjerat kasus korupsi di KPK.

Berikut lima nama tersebut:
1. Eks Ketum PD Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka terkait proyek Hambalang. Anas ditetapkan tersangka ketika masih menjabat aktif sebagai ketua umum Partai Demokrat.

Ketika itu Anas mengundurkan diri sebagai ketua umum PD dan non aktif disetiap kegiatan partai berlambang bintang mercy tersebut. Kerugian negara dalam kasus Hambalang sudah tercantum di Audit BPK. Namun hingga kini Anas belum juga ditahan.

Anas disangkakan telah menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. KPK menduga ada penerimaan lain yang diterima Anas Urbaningrum selain mobil Toyota Harier yang diterimanya.

Anas berani sesumbar siap digantung di Monas apabila menerima uang korupsi dari Hambalang.

"Satu rupiah saja Anas korupsi Hambalang, gantung Anas di Monas," kata Anas di Kantor DPP PD di Jl Kramat Raya, Jakarta pada Jumat 9 Maret 2012.
2. Eks Presiden PKS Lutfhi Hasan
Penangkapan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq membuat gempar para kader partai Islam ini. Bagaimana tidak, nahkoda mereka digiring ke kantor KPK dari markas PKS di TB Simatupang, Jaksel.

Luthfi didakwa bersama-sama Ahmad Fathanah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total imbalan Rp 40 miliar yang dijanjikan Dirut PT Indoguna Utama terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.
3. Eks Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini
KPK menangkap tangan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini karena dugaan menerima suap dari Kernel Oil. KPK sudah menetapkan Rudi sebagai tersangka yang ditangkap di rumah dinasnya beberapa waktu lalu. KPK juga menangkap seorang perantara dan pejabat dari Kernel.

KPK berhasil mendapatkan barang bukti senilai US$ 400 ribu. Setelahnya, KPK melakukan penggeledahan dan menemukan uang di rumah Rudi sebanyak US$ 90.000 dan 127 ribu dollar Singapura.
4. Eks Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo
Mantan Kepala Korps Lantas Polri Irjen Djoko terbukti melakukan kejahatan korupsi dalam proyek Simulator SIM dan pencucian uang. Majelis hakim memvonis Susilo 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Diusutnya kasus ini sempat membuat tegang dua institusi penegak hukum yakni KPK dan Polri. Mereka memiliki cara yang berbeda dalam menangani kasus tersebut.

Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan Simulator SIM pada tahun 2011. Akibat perbuatannya, keuangan negara dirugikan Rp 144,984 miliar. Selain pidana korupsi, Djoko juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
5. Ketua MK Akil Mochtar
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap sebanyak Rp 3 miliar. Semalam Akil dijebloskan ke rutan KPK.

Usai diperiksa KPK, Akil mengaku tidak mengenal anggota DPR Chairun Nisa dan seorang pengusaha bernama Cornelis. Padahal ketiga orang itu ditangkap secara bersamaan di rumah dinas Akil.

"Ada orang datang tadi malam ke rumah saya sekitar jam 9 (malam) ngakunya dari Kalimantan Tengah, saya masih di dalam. Terus dikasih tahu ada tamu," papar Akil.

Menurut Akil, saat ia keluar, petugas KPK sudah terlihat. Mereka langsung menggeledah dan menemukan amplop berisi uang.



Tidak ada komentar: