VIVAnews - Penyidikan
kasus penipuan dan penggelapan dana proyek kerjasama antara PT Dinamika
Daya Andalan dan PT Krakatau Wajatama dengan tersangka cucu mendiang
Presiden Soeharto, Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto alias Ari Sigit,
dihentikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan sebenarnya berkas penyidikan Ari Sigit sudah dinyatakan lengkap atau P 21 pada 28 Maret 2013 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan sebenarnya berkas penyidikan Ari Sigit sudah dinyatakan lengkap atau P 21 pada 28 Maret 2013 lalu.
Namun, kata dia, sebelum
tersangka dan berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada
20 Juni lalu terjadi kesepakatan damai antara pelapor dan pihak Ari
Sigit. Tanggal itu pula pelapor membuat surat pencabutan laporan polisi.
"Pada 22 juli 2013 perkara tersebut dihentikan penyidikannya, karena telah terjadi perdamaian, serta tidak akan saling menuntut baik pidana maupun perdata di kemudian hari," kata Rikwanto, Kamis, 3 Oktober 2013.
Kasus ini berawal saat pimpinan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan, terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp6,7 miliar, pada 27 Oktober 2011.
PT Krakatau Wajatama yang tercatat sebagai anak perusahaan Krakatau Steel itu menunjuk perusahaan milik Ari Sigit, sebagai pelaksana proyek pengerukan tanah di Cilegon, Banten. PT Krakatau Wajatama sudah membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan Ari Sigit sebagai jaminan pelaksanaan proyek pengerukan tanah itu.
Dalam surat penunjukan itu tertulis bahwa PT Krakatau Wajatama sudah mengeluarkan uang sebesar Rp2,5 miliar untuk perusahaan Ari Sigit sebagai uang jaminan pelaksanaan proyek.
Polisi juga menduga adanya unsur keadaan palsu. Sebab saat dilakukan penandatangan proyek antara PT Dinamika Daya Andalan dan PT Wajatama, perusahaan Ari Sigit sudah pailit pada Juli tahun 2010. Seharusnya, ketika sudah dinyatakan pailit, perusahaan itu tidak boleh melakukan kontrak dengan pihak ketiga dan sudah tidak diberlakukan lagi.
Pada perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, yakni Ari Sigit (Komisaris Utama PT Dinamika), Sunarno Hadi (Direktur Utama PT Dinamika, A, S dan D (karyawan PT Dinamika). (adi)
"Pada 22 juli 2013 perkara tersebut dihentikan penyidikannya, karena telah terjadi perdamaian, serta tidak akan saling menuntut baik pidana maupun perdata di kemudian hari," kata Rikwanto, Kamis, 3 Oktober 2013.
Kasus ini berawal saat pimpinan PT Krakatau Wajatama, Sutrisno dan Mariati melaporkan Ari Sigit sebagai pimpinan PT Dinamika Daya Andalan, terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana mencapai Rp6,7 miliar, pada 27 Oktober 2011.
PT Krakatau Wajatama yang tercatat sebagai anak perusahaan Krakatau Steel itu menunjuk perusahaan milik Ari Sigit, sebagai pelaksana proyek pengerukan tanah di Cilegon, Banten. PT Krakatau Wajatama sudah membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan Ari Sigit sebagai jaminan pelaksanaan proyek pengerukan tanah itu.
Dalam surat penunjukan itu tertulis bahwa PT Krakatau Wajatama sudah mengeluarkan uang sebesar Rp2,5 miliar untuk perusahaan Ari Sigit sebagai uang jaminan pelaksanaan proyek.
Polisi juga menduga adanya unsur keadaan palsu. Sebab saat dilakukan penandatangan proyek antara PT Dinamika Daya Andalan dan PT Wajatama, perusahaan Ari Sigit sudah pailit pada Juli tahun 2010. Seharusnya, ketika sudah dinyatakan pailit, perusahaan itu tidak boleh melakukan kontrak dengan pihak ketiga dan sudah tidak diberlakukan lagi.
Pada perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka, yakni Ari Sigit (Komisaris Utama PT Dinamika), Sunarno Hadi (Direktur Utama PT Dinamika, A, S dan D (karyawan PT Dinamika). (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar