Oleh: Fadhly Zikry
INILAH.COM, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan narkoba di ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar.
Penyidik menemukan barang haram ini saat melakukan penggeledahan pada Kamis (3/10/2013) sore. Sekretaris Jenderal MK, Janedri M Gaffar menjelaskan, penemuan itu di laci meja Akil.
"Menurut laporan KPK, di laci sebelah kiri meja kerja beliau. Meja ini tak terkunci, memang tak ada kuncinya," kata Janedri di gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Janedri menjelaskan, ada beberapa linting ganja yang ditemukan di laci meja tersebut. Juga, beberapa butir ineks atau ekstasi. Bahkan, di antaranya ada ditemukan ganja yang sudah dipakai.
"Ada 2 linting ganja, dan 1 linting ganja bekas pakai, ineknya warna hijau dan ungu, 2 butir. Ya semuanya di laci, semuanya dibungkus rokok," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan jika penyidik menemukan obat terlarang, yang diduga kuat narkoba saat menggeledah ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
"Dalam proses penggeledahan disaksikan sejumlah pihak MK di dalam ruangan itu memang ditemukan barang yang diduga narkoba atau obat terlarang, jenisnya apa saya tidak tahu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo dikantornya, Jakarta, Jumat (4/10/2013).
Johan menjelaskan, namun barang tersebut tidak disita oleh penyidik KPK, pasalnya bukan objek penyidikan. Lantas diserahkan ke koordinator Kepala Pengamanan MK Kompol Edi Suwitno. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar