JAKARTA --
Tertangkapnya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi, Rabu (2/10), dipastikan tak mengganggu jadwal
persidangan sejumlah perkara di MK.
Hakim Mahkamah Konstitusi Maria Farida Indrati mengatakan MK akan menyesuaikan jadwal persidangan.
"Mengenai persidangan yang akan dimulai
tetap akan berjalan sesuai dengan jadwal. Hanya permasalahan waktu yang
perlu disesuaikan," katanya kepada wartawan di Kantor MK, di Jakarta,
Kamis (3/10), dinihari.
Dia menjamin, sidang perkara yang akan
dimulai tetap akan diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja. "Tidak
menghambat tapi tentu ada pengaruh pada proses persidangan," timpal
Hakim MK Patrialis Akbar di Kantor MK, Kamis (3/10) dinihari. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar