Oleh: Firman Qusnulyakin
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat pencegahan terhadap tiga orang. Ketiganya merupakan saksi kasus dugaan suap penanganan perkara sengketa Pilbub Lebak, Banten di Mahkamah Kosntitusi (MK).
Ketiga oknum swasta yang dicegah itu adalah Yayah Rodiah, Dadang Priatna dan Muhammad Awaludin. Mereka dicegah selama enam bulan ke depan. "Ketiganya dicegah terkait kasus dugaan suap Pilkada Lebak Banten," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di kantornya, Rabu (16/10/2013).
Yayah Rodiah sendiri hari ini diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi guna melengkapi berkas tersangka Susi Tur Andayani. Yayah dikabarkan menjadi 'Kasir' tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Ia dikabarkan yang mengetahui seluruh transaksi keuangan adik Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah itu.
Ketiganya mengikuti jejak Ratu Atut yang juga resmi dicegah KPK terkait Pilkada Lebak yang diulang ini. Pada perkara, selain Susi, KPK sudah menjerat tersangka dan menahan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar dan Wawan.[bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar