VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menyelesaikan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus sengketa pilkada Gunung Mas dan Lebak yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, Sabtu dini hari.
Pantauan VIVAnews, hingga pukul 02.15, tersangka terakhir yang diperiksa KPK yakni adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaery Wardana (TCW), yang telah kembali ke ruang rutan basement KPK setelah lima jam pemeriksaan. Pemeriksaan Tubagus terkait sengketa Pilkada Lebak.
Ketiga tersangka lain yang juga selesai diperiksa adalah anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa (CN), pengacara Susi Tur Andayani (STA), pengusaha Kalimantan Tengah dan Cornelis Nalau (C).
Berdasarkan pantauan, tersangka yang diduga terkait kasus pilkada Kabupaten Lebak Susi Tur Andayani selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.24 WIB. Sementara itu Cornelis selesai diperiksa pada Jumat pukul 23.05 WIB, dan sebelumnya anggota DPR Chairun Nisa rampung tepat pukul 21.05 WIB.
Keempat tersangka tersebut diduga bukan aktor utama kasus sengketa pilkada kedua daerah tersebut.
Ketika dikonfirmasi para wartawan, juru bicara KPK Johan Budi mengakui, kehadiran keempat tahanan tersebut tak ada dalam jadwal. Mereka dipanggil untuk keperluan konfirmasi sejumlah barang bukti yang telah dikumpulkan hingga saat ini.
"Barang bukti yang disita untuk keperluan konfirmasi, untuk penyelesaian administrasi," ujarnya.
Dari keempat tersangka tersebut, tiga tersangka kembali ke tahanan yang berada di basement KPK. Sementara Cornelis diperbolehkan meninggalkan gedung KPK.
Belum diketahui jelas mengapa Cornelis dibolehkan ke luar gedung KPK. Apakah untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut atau dipindahkan ke rutan KPK lainnya. (umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar