Oleh: Fadhly Zikry
INILAH.COM, Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam
Anshori mengatakan, majelis kehormatan hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi
(MK) tidak perlu dilaksanakan. Dirinya mengaku, pihaknya telah diundang
untuk menjadi salah satu anggota MKH MK.
"Dari KY
diundang untuk menjadi salah satu Majelis kehormatan hakimnya, ini akan
disidang secara etik, tapi saya rasa tidak terlalu penting, sudah masuk
ke ranah pidana, serahkan saja kewenangan KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) untuk menyelesaikan, pidana lebih berat dari pada etik kan,"
kata Imam, Kamis (3/10/2013).
Dirinya memberikan usulan terkait
kasus yang dialami oleh ketua MK, Akil Mochtar. "Sebaiknya MK
konsolidasi kedalam saja dari delapan hakim MK yang tersisa, kemudian
serahkan urusan Akil ke KPK," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua MK Akil Mochtar,
dalam operasi tangkap tangan di rumah dinasnya di Kompleks Widya Candra,
Rabu (2/10/2013) malam. Hingga saat ini Akil sendiri masih berstatus
terperiksa dan masih menjalani pemeriksaan di KPK.[jat]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar