BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 14 Oktober 2013

MA Beri Saran soal Isi Perppu MK

Oleh: Fadhly Zikry

INILAH.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah memberikan saran terhadap rencana pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam mengawasi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) MA Ridwan Masyur mengatakan, pihak nya telah memberikan saran itu. Namun untuk lebih detailnya belum dibahas secara internal oleh MA.

"Belum (pembahasan internal), soalnya kan waktu itu ketua MA juga sudah memberikan masukan waktu rapat (kepala lembaga negara dengan Presiden)," kata Ridwan, Minggu (13/10/2013).

Perppu rencananya akan dikeluarkan oleh Presiden SBY pasca tertangkapnya Ketua MK nonaktif Akil Mochtar dalam dugaan suap.

Ridwan menambahkan, selain pengawasan terhadap hakim MK, usulan lain yang dibahas adalah membenahi sistem seleksi hakim konstitusi yang semula berasal dari usulan DPR, MA dan Presiden.

"Juga setuju ada rekrutmen menggunakan mekanisme yang baru supaya MK itu berisi hakim-hakim yang betul profesional dan mumpuni," ujarnya.

Kasus Akil Mochtar mememberikan reaksi beragam dari banyak pihak. Sorotan tajam ditujukan terkait rekrutmen para hakim MK.

Menaggapi hal itu, Presiden menegaskan akan mengeluarkan Perppu terkait MK. Namun hal itu masih menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. [gus]

Tidak ada komentar: