Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, sangat yakin Akil Mochtar menerima suap dalam perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah di MK. Mahfud menyebut, hal itu akan terbukti di pengadilan.
"Saya
punya keyakinan lebih dari 90 persen bahwa ini akan terbukti di
pengadilan. Karena selama ini tidak ada yang lolos dari KPK kalau
tertangkap tangan," kata Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Mahfud
menyarankan agar Akil bersikap koperatif dalam pemeriksaan KPK dan
mengakui perbuatannya. Menurutnya, sikap koperatif Akil akan mengurangi
beban dalam penegakan hukum.
"Semakin tidak mengaku semakin
dikemukakan buktinya semakin banyak. Sehngga saya harap Pak Akil
koperatif kasus pidananya. Sudahlah apa yang dilakukannya diakui
secepatnya sekedar mengurangi beban yang melekat pada dia dalam bidang
penegakan hukum. Saya kira itu yang diharapkan kepada Pak Akil," kata
Mahfud.
KPK menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi(MK) Akil Mochtar
sebagai tersangka kasus dugaan suap pilkada Gunungmas bersama anggota
DPR Chairunisa dan pengusaha berinisial CHN serta Bupati Gunungmas,
Hambit Bintih.
Akil dan Chainuisa dijerat pasal penerima suap, sementara Hambit Bintih dijerat pasal pemberi suap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar