VIVAnews – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad
Nuh ternyata menjadi saksi mata ketika tim penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi menggelandang Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dari rumah
dinasnya, Rabu 2 Oktober 2013. Nuh dan Akil sama-sama tinggal di Widya
Chandra, Kuningan, Jakarta Selatan yang merupakan kompleks rumah dinas
pejabat.
“Saat saya tiba di rumah, mobil-mobil petugas KPK keluar
dari rumah Ketua MK,” kata Nuh, Kamis malam 3 Oktober 2013, ketika baru
sampai di rumah dinasnya. Rumah Nuh terletak tepat di depan rumah Akil
Mochtar, berjarak sekitar 10 meter.
Seperti biasa, ujar Nuh, dia
tiba di rumah dinasnya pukul 22.00 WIB. Namun ketika melihat mobi-mobil
tim KPK keluar dari rumah Akil, Nuh tidak langsung menyadari apa yang
terjadi. Dia baru mendapat kepastian kabar soal penangkapan sang Ketua
MK setelah berada di dalam rumah.
Tak pelak perasaan Nuh
campur-aduk. “Saya sangat prihatin dan sedih. Tugas kami adalah saling
mengingatkan sesama pejabat negara,” kata dia. Meski bertetangga dengan
Akil, Mendikbud jarang bertatap muka dan bertemu langsung dengan dia
karena jadwal keduanya sebagai sesama pejabat negara sangat padat. “Kami
tidak setiap hari ketemu,” kata Nuh.
Akil ditangkap dalam
operasi tangkap tangan KPK. Dari tangannya, KPK menyita uang senilai
total sekitar Rp3 miliar. Akil ditangkap bersama anggota DPR dari Fraksi
Golkar Chairun Nisa dan pengusaha bernama Cornelis. Mereka terlibat
dalam suap-menyuap sengekta pilkada Kabupaten Gunung Mas. Pada kasus itu
di tempat terpisah, KPK juga menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih
serta stafnya Dhani.
Ketua MK itu tak hanya menjadi tersangka
dalam kasus suap sengekta Pilkada Gunung Mas, tapi juga dalam kasus suap
sengketa Pilkada Lebak Banten. Dalam kasus kedua ini, KPK juga
menangkap Tubagus Chaeri Wardana alias Tubagus Wawan – adik Gubernur
Banten Ratu Atut Chosiyah sekaligus suami dari Wali Kota Tangerang
Selatan Airin Rachmi Diany
Untuk itu Mahkamah Konstitusi akan
mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta
pemberhentian sementara Akil Mochtar dari jabatan Ketua MK. Seluruh
perkara yang saat ini sedang ditangani Akil di MK akan diambil alih oleh
Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar