Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Akil Mochtar menunggu keputusan KPK soal
status hukumnya setelah tertangkap tangan dalam dugaan suap penanganan
kasus sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah tadi malam. Jika
Ketua MK tersebut terbukti bersalah, bagaimana nasib putusan sidang
yang pernah dipimpinnya sebelum ditangkap KPK?
"Putusan MK semua
yang sudah diputus sudah selesai, tidak bisa diganggu gugat," kata Wakil
Ketua MK Hamdan Zoelva, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta,
Kamis (3/10/2013).
Menurut Hamdan, putusan MK sebelumnya bersifat final. "Apapun hasilnya semua sudah final, tinggal dilaksanakan," ujarnya.
Hamdan
mengatakan hingga kini MK belum membicarakan terkait bantuan hukum yang
akan diberikan untuk Akil. "Belum kita bicarakan," ungkap Hamdan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar