BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 03 Oktober 2013

MK: Putusan Sidang yang Dipimpin Akil Mochtar Tak Dapat Diganggu Gugat

Rina Atriana - detikNews

Jakarta - Akil Mochtar menunggu keputusan KPK soal status hukumnya setelah tertangkap tangan dalam dugaan suap penanganan kasus sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah tadi malam. Jika Ketua MK tersebut terbukti bersalah, bagaimana nasib putusan sidang yang pernah dipimpinnya sebelum ditangkap KPK?

"Putusan MK semua yang sudah diputus sudah selesai, tidak bisa diganggu gugat," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (3/10/2013).

Menurut Hamdan, putusan MK sebelumnya bersifat final. "Apapun hasilnya semua sudah final, tinggal dilaksanakan," ujarnya.

Hamdan mengatakan hingga kini MK belum membicarakan terkait bantuan hukum yang akan diberikan untuk Akil. "Belum kita bicarakan," ungkap Hamdan.

Tidak ada komentar: