VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan barang bukti narkotika yang ditemukan di ruang kerja Ketua MK Akil Mochtar ke Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat, 4 Oktober 2013. Barang bukti itu ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengeledah ruang kerja Akil.
"Atas perintah Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, dan Majelis Kehormatan Konstitusi, maka barang yang diduga ganja dan inex sudah diserahkan ke BNN untuk cek laboratorium," kata Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dalam konferensi pers di kantornya.
Menurut Janedjri, penyidik KPK menemukan tiga linting ganja--satu bekas dipakai--dan dua butir pil inex berwarna hijau dan ungu. Namun, karena temuan narkotika itu bukan domain KPK, penyidik menyerahkannya kembali ke MK.
Berdasarkan BAP KPK, barang haram itu ditemukan di laci kerja Akil sebelah kiri. "Semuanya di laci, di bungkus rokok Sampoerna. Meja kerja Beliau itu memang tidak ada kuncinya," dia menjelaskan.
"Atas perintah Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, dan Majelis Kehormatan Konstitusi, maka barang yang diduga ganja dan inex sudah diserahkan ke BNN untuk cek laboratorium," kata Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dalam konferensi pers di kantornya.
Menurut Janedjri, penyidik KPK menemukan tiga linting ganja--satu bekas dipakai--dan dua butir pil inex berwarna hijau dan ungu. Namun, karena temuan narkotika itu bukan domain KPK, penyidik menyerahkannya kembali ke MK.
Berdasarkan BAP KPK, barang haram itu ditemukan di laci kerja Akil sebelah kiri. "Semuanya di laci, di bungkus rokok Sampoerna. Meja kerja Beliau itu memang tidak ada kuncinya," dia menjelaskan.
Majelis Kehormatan MK juga akan memeriksa sekretaris, ajudan, serta staf Akil Mochtar pada Senin, 7 Oktober mendatang. Pemeriksaan diperlukan karena mereka adalah pihak-pihak yang bisa masuk ke ruangan Ketua MK, dan di ruang kerja Akil tidak terdapat CCTV.
"Saya tidak mengatakan barang itu ditaruh seseorang dengan sengaja. Saya juga tidak mau menyimpulkan barang itu milik Pak Akil atau tidak. Kita akan mencari tahu," ujarnya.
Ketua MK Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dua perkara sengketa pilkada. Dari operasi tangkap tangan Akil dan sejumlah orang lainnya, KPK menyita uang total Rp4 miliar. Baca selengkapnya di tautan ini.
"Saya tidak mengatakan barang itu ditaruh seseorang dengan sengaja. Saya juga tidak mau menyimpulkan barang itu milik Pak Akil atau tidak. Kita akan mencari tahu," ujarnya.
Ketua MK Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dua perkara sengketa pilkada. Dari operasi tangkap tangan Akil dan sejumlah orang lainnya, KPK menyita uang total Rp4 miliar. Baca selengkapnya di tautan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar