BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 18 Oktober 2013

Presiden Resmi Tetapkan Anggota LPSK Yang Baru

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Anggota LPSK Periode 2013-2018. Keputusan itu menyusul sudah dipilihnya tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 1 Oktober 2013 lalu,

"Ketua DPR RI melalui suratnya per tanggal 1 Oktober 2013 Tentang Persetujuan DPR RI terhadap Calon Anggota LPSK periode 2013-2018 telah menyampaikan nama-nama tujuh Anggota LPSK terpilih kepada Presiden" kata Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia dalam keterangan persnya, Jumat (18/10/2013).

Oleh karena itu, menurut Rani, Presiden akhirnya menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/P Tahun 2013 tertanggal 14 Oktober 2013 yang menyatakan memberhentikan Anggota LPSK periode 2008-2013 dan mengangkat Anggota LPSK periode 2013-2018.

"Melalui surat dari Kementerian Sekretariat Negara tertanggal 17 Oktober 2013, petikan Keputusan Presiden tersebut disampaikan ke LPSK, untuk itu secara resmi Anggota LPSK Periode 2013-2018 telah ditetapkan Presiden sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban" kata Rani.

Lebih lanjut, Rani mengatakan, pasca diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/P Tahun 2013, LPSK segera mempersiapkan proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua LPSK periode 2013-2018.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Ketua dan wakil ketua LPSK dipilih dari dan oleh anggota LPSK, terkait proses dan mekanisme pemilihannya dilakukan sesuai ketentuan Peraturan LPSK Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua LPSK," imbuhnya.
Edwin Firdaus

Tidak ada komentar: