TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden akhirnya
mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Anggota LPSK
Periode 2013-2018. Keputusan itu menyusul sudah dipilihnya tujuh anggota
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) oleh Komisi III Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 1 Oktober 2013 lalu,
"Ketua DPR RI melalui suratnya per tanggal 1 Oktober 2013 Tentang
Persetujuan DPR RI terhadap Calon Anggota LPSK periode 2013-2018 telah
menyampaikan nama-nama tujuh Anggota LPSK terpilih kepada Presiden" kata
Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia dalam keterangan persnya, Jumat
(18/10/2013).
Oleh karena itu, menurut
Rani, Presiden akhirnya menerbitkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 122/P Tahun 2013 tertanggal 14 Oktober 2013 yang
menyatakan memberhentikan Anggota LPSK periode 2008-2013 dan mengangkat
Anggota LPSK periode 2013-2018.
"Melalui surat dari Kementerian Sekretariat Negara tertanggal 17 Oktober
2013, petikan Keputusan Presiden tersebut disampaikan ke LPSK, untuk
itu secara resmi Anggota LPSK Periode 2013-2018 telah ditetapkan
Presiden sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban" kata Rani.
Lebih lanjut, Rani mengatakan, pasca diterbitkannya Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 122/P Tahun 2013, LPSK segera mempersiapkan
proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua LPSK periode 2013-2018.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006,
Ketua dan wakil ketua LPSK dipilih dari dan oleh anggota LPSK, terkait
proses dan mekanisme pemilihannya dilakukan sesuai ketentuan Peraturan
LPSK Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil
Ketua LPSK," imbuhnya.
Edwin Firdaus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar