Ferdinan - detikNews
Jakarta - Staf kepaniteraan hakim agung Andi Abu Ayyub,
Suprapto mengakui meneruskan pesan dari pegawai MA Djodi Supratman soal
order perkara kepada hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh. Order ini untuk
meluluskan kasus sesuai pemintan pemberi order.
"Seingat saya
waktu saya menyerahkan memori kasasi di meja Beliau (Andi Ayyub)
memberitahu ke Beliau. 'Pak ada yang minta tolong, ini foto kopi memori
kasasi'," kata Suprapto bersaksi untuk terdakwa Djodi di Pengadilan
Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2013).
Suprapto juga menyampaikan dana yang disiapkan untuk pengurusan kasasi.
"Terus saya bilang ada dana Rp 150 juta," ujar dia.
Adanya uang imbalan ini disampaikan Djodi ke Suprapto.
"Saya sampaikan ke Bapak Andi," katanya.
Saat itu Andi Ayyub belum menanggapi atas permohonan bantuan ini.
"Beliau belum memberi tangggapan, masih mempelajari berkas tersebut," ujar Suprapto.
Dalam
dakwaan dipaparkan kasus ini berawal dari diputus bebasnya Hutomo
Wijaya Ongowarsito dalam kasus penipuan pengurusan izin pertambangan di
Kabupaten Kampar Riau oleh PN Jakarta Selatan. Jaksa pun mengajukan
kasasi ke MA.
Lawan Hutomo, Komisaris PT Grand Wahana Indonesia
Sasan Widjaja dan Koestanto Hariyadi Widjaja meminta konsultasi hukum
kepada kantor pengacara Hotma Sitompoel. Saat itu, Sasan dan Koestanto
sempat bertemu dengan Hotma, Mario dan Gloria Tamba.
Meski sempat
seperti menolak meminta bantuan, toh akhirnya Mario juga mau membantu.
25 Juni 2013, Mario bertanya kepada Djodi perkara Hutomo yang sudah
masuk ke MA.
"Tolong dikabari. Klien saya pelapor jadi minta kasasi JPU dikabulkan," tulis pesan Mario kepada Djodi saat itu.
Mario
saat itu meminta bantuan Djodi agar Hutomo bisa dihukum. Mario
menjanjikan PT Grand Wahana Indonesia siap memberikan imbalan uang.
Berdasarkan informasi Djodi, Mario mengetahui perkara ini diperiksa oleh
hakim Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh dan Zaharuddin Utama.
Djodi lalu bertemu dengan Suprapto untuk meneruskan permintaan Mario.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar