VIVAnews - Transaksi
jual beli merupakan kegiatan yang sepenuhnya didasarkan oleh
kepercayaan. Apalagi kegiatan berbelanja dalam lima tahun belakangan
menjadi sangat mudah.
Kemudahan berbelanja ditunjang oleh inovasi penjualan dan
pembayaran daring (online). Cukup klik menggunakan laptop di rumah,
barang yang dibeli sudah bisa langsung diantar.
Namun kemudahan ini juga memiliki konsekuensi negatif, salah satu
contohnya adalah penipuan. Contoh lainnya adalah beredarnya
barang-barang yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan
masyarakat.
Maka, perlindungan terhadap konsumen menjadi hal yang sangat
penting. Suatu pemerintahan perlu meregulasi standar kualitas barang
yang dapat diperjualbelikan serta menyediakan mekanisme pengaduan
masyarakat.
Karena itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang
berdiri di bawah Direktorat Jendral Standarisasi dan Perlindungan
Konsumen di Kementerian Perdagangan RI dibentuk dalam semangat
melindungi konsumen dan mencegah terjadinya penipuan dalam transaksi
jual beli.
Pembentukan BPKN sendiri didasarkan
pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP No. 57
Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional. BPKN bergerak
atas dasar pengaduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan
survey dan penelitian terpadu, sebagai dasar rekomendasi bagi instansi
terkait. BPKN menyediakan rekomendasi pada badan pemerintah dan
kementrian RI baik di sektor barang maupun jasa.
Rekomendasi tersebut akan menjadi bahan pertimbahan untuk membentuk
standarisasi, regulasi, UU dan RUU yang berkaitan dengan perlindungan
konsumen.
Pada tahun 2014, contohnya, BPKN telah
menerima 403 pengaduan dari masyarakat yang meliputi sektor perbankan,
pembiayaan konsumen, perumahan dan properti, asuransi, transportasi,
serta alat elektronik.
Pengaduan tersebut telah di tindaklanjuti menjadi dasar penelitian
terhadap 16 kasus dan telah diteruskan sebagai rekomendasi bagi puluhan
lembaga pemerintah dan kementrian RI, seperti Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Ombudsman, Bank
Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kementerian
Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan masih banyak lagi.
Anggota BPKN (Komisioner) terdiri dari unsur pemerintah, pelaku
usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi dan Tenaga Ahi.
Keanggotaan BPKN Periode 2013-2016 ditetapkan melalui Keputusan Presiden
RI No. 80/P Tahun 2013 tentang Pengangkatan Anggota BPKN yang terdiri
dari 22 orang Anggota.
Untuk informasi lebih lanjut tentang BPKN bisa di klik di sini,
situs resmi BPKN. Sedangkan untuk pengaduan bisa menghubungi call
centre BPKN di (021) 153 atau melalui akun twitter BPKN di @BPKN_RI. (Webtorial)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar