BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 16 Desember 2014

BPKN: Waspada Penipuan Jual-Beli Online


VIVAnews - Transaksi jual beli merupakan kegiatan yang sepenuhnya didasarkan oleh kepercayaan. Apalagi kegiatan berbelanja dalam lima tahun belakangan menjadi sangat mudah.

Kemudahan berbelanja ditunjang oleh inovasi penjualan dan pembayaran daring (online). Cukup klik menggunakan laptop di rumah, barang yang dibeli sudah bisa langsung diantar.

Namun kemudahan ini juga memiliki konsekuensi negatif, salah satu contohnya adalah penipuan. Contoh lainnya adalah beredarnya barang-barang yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Maka, perlindungan terhadap konsumen menjadi hal yang sangat penting. Suatu pemerintahan perlu meregulasi standar kualitas barang yang dapat diperjualbelikan serta menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat.

Karena itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang berdiri di bawah Direktorat Jendral Standarisasi dan Perlindungan Konsumen di Kementerian Perdagangan RI dibentuk dalam semangat melindungi konsumen dan mencegah terjadinya penipuan dalam transaksi jual beli.
 
Pembentukan BPKN sendiri didasarkan pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP No. 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional. BPKN bergerak atas dasar pengaduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan survey dan penelitian terpadu, sebagai dasar rekomendasi bagi instansi terkait. BPKN menyediakan rekomendasi pada badan pemerintah dan kementrian RI baik di sektor barang maupun jasa.

Rekomendasi tersebut akan menjadi bahan pertimbahan untuk membentuk standarisasi, regulasi, UU dan RUU yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.  

Pada tahun 2014, contohnya, BPKN telah menerima 403 pengaduan dari masyarakat yang meliputi sektor perbankan, pembiayaan konsumen, perumahan dan properti, asuransi, transportasi, serta alat elektronik.

Pengaduan tersebut telah di tindaklanjuti menjadi dasar penelitian terhadap 16 kasus dan telah diteruskan sebagai rekomendasi bagi puluhan lembaga pemerintah dan kementrian RI, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Ombudsman, Bank Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan masih banyak lagi.

Anggota BPKN (Komisioner) terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi dan Tenaga Ahi. Keanggotaan BPKN Periode 2013-2016 ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI No. 80/P Tahun 2013 tentang Pengangkatan Anggota BPKN yang terdiri dari 22 orang Anggota.

Untuk informasi lebih lanjut tentang BPKN bisa di klik di sini, situs resmi BPKN. Sedangkan untuk pengaduan bisa menghubungi call centre BPKN di (021) 153 atau melalui akun twitter BPKN di @BPKN_RI. (Webtorial)

 
 

Tidak ada komentar: