VIVAnews - Komisioner
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain, mengatakan bahwa pejabat
penyelenggara negara yang melaporkan menerima gratifikasi tahun ini
naik dibandingkan 2013. Jumlahnya mencapai 50 persen.
Pada 2013,
ada 1.300 pelapor. Nilai total gratifikasi mencapai Rp297 juta.
Sedangkan di tahun ini, meningkat hingga dua kali lipat. Zulkarnain tak
menyebutkan angka pasti. Dia hanya menjelaskan, nilai seluruh
gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK berdiri mencapai Rp20 miliar.
“Sejak KPK berdiri (gratifikasi) mencapai Rp20 Miliar," kata Zulkarnain kepada VIVAnews,
di sela-sela acara lelang barang gratifikasi di Festival Antikorupsi
yang digelar KPK di Grha Sabha Pramana Universita Gadjah Mada,
Yogyakarta, Kamis 11 Desember 2014.
Menurut dia, dalam
undang-undang tentang gratifikasi disebutkan pegawai negeri sipil dan
penyelenggara negara dilarang menerima pemberian yang berkaitan dengan
jabatan. Dalam waktu 30 hari, barang, atau uang itu wajib diserahkan
kepada negara.
"Gratifikasi kalau tidak segera dilaporkan, maka dianggap suap," katanya.
Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara menggelar lelang barang gratifikasi yang
diserahkan oleh KPK. Lelang itu untuk mendukung gerakan antikorupsi dan
berpartisipasi dalam acara Festival Antikorupsi yang dilaksanakan pada
9-11 Desember 2014.
Menurut Direktur Hukum dan Hubungan
Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Tavianto Noegroho,
lelang dilakukan dua cara, melalui email yang diselenggarakan pada 10
Desember dan lelang secara langsung yang dimulai pada 10 dan 11
Desember.
"Untuk lelang pada 10 Desember hanya tiga item saja. Sedangkan hari ini ada 217 unit barang yang dilelang," katanya.
Barang
gratifikasi yang dilelang, antara lain, telepon selular, sepeda, tas,
kompuer tablet hingga logam mulia. "Hasil dari barang yang dilelang akan
masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar