MERDEKA.COM. Seorang hakim ad
hoc di lingkungan Mahkamah Agung (MA) diduga melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hakim tersebut memalsukan
identitas untuk kepentingan menikah lagi.
Berdasarkan informasi
yang berhasil dihimpun, hakim tersebut memiliki inisial SM. Dia memiliki
kartu identitas berupa KTP hingga tiga buah.
Dalam KTP ganda
yang dimiliki disebutkan hakim ini berusia 58 tahun, padahal usia
sebenarnya adalah 53 tahun. Status perkawinan diisi jejaka, serta
pekerjaan diisi advokat.
Terkait dengan informasi ini, Komisioner
Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh saat dikonfirmasi membenarkan hal
tersebut. Menurut dia, KY telah melakukan investigasi atas kasus ini dan
telah memeriksa hakim yang bersangkutan.
"Ini untuk istri kedua, dengan istri pertama belum cerai," kata Imam.
Selanjutnya,
terang Imam, selama dalam pemeriksaan oleh KY, hakim bersangkutan
memberi keterangan yang bertentangan dengan nalar. Salah satunya
menyatakan sudah mendapat izin dari istri pertama untuk menikah lagi.
"Kalau sudah dapat izin kenapa harus dipalsukan identitasnya? Jadi, banyak keterangan yang bertentangan," ungkap dia.
Lebih
lanjut, kata Imam, pemeriksaan terhadap hakim SM dinyatakan telah
selesai. Hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan dalam rapat pleno
komisioner.
"Nanti dalam pleno akan diputuskan apakah akan digelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atau tidak," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar