BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 15 Desember 2014

Ngebet nikah lagi, hakim ad hoc di MA mengaku bujang & advokat

MERDEKA.COM. Seorang hakim ad hoc di lingkungan Mahkamah Agung (MA) diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hakim tersebut memalsukan identitas untuk kepentingan menikah lagi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, hakim tersebut memiliki inisial SM. Dia memiliki kartu identitas berupa KTP hingga tiga buah.

Dalam KTP ganda yang dimiliki disebutkan hakim ini berusia 58 tahun, padahal usia sebenarnya adalah 53 tahun. Status perkawinan diisi jejaka, serta pekerjaan diisi advokat.

Terkait dengan informasi ini, Komisioner Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurut dia, KY telah melakukan investigasi atas kasus ini dan telah memeriksa hakim yang bersangkutan.

"Ini untuk istri kedua, dengan istri pertama belum cerai," kata Imam.

Selanjutnya, terang Imam, selama dalam pemeriksaan oleh KY, hakim bersangkutan memberi keterangan yang bertentangan dengan nalar. Salah satunya menyatakan sudah mendapat izin dari istri pertama untuk menikah lagi.

"Kalau sudah dapat izin kenapa harus dipalsukan identitasnya? Jadi, banyak keterangan yang bertentangan," ungkap dia.

Lebih lanjut, kata Imam, pemeriksaan terhadap hakim SM dinyatakan telah selesai. Hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan dalam rapat pleno komisioner.

"Nanti dalam pleno akan diputuskan apakah akan digelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atau tidak," kata dia.

Tidak ada komentar: