RMOL. Dihapusnya pelayanan pembuatan Kartu Tenaga Kerja Luar
Negeri (KTKLN) oleh pemerintah mendapat apresiasi dari kalangan aktivis.
Untuk mencegah kembali terjadinya pemerasan dan pungutan liar, aktivis
menyarankan pemerintah membuat layanan satu atap. Tapi layanannya harus
transparan dan tidak berbelit-belit.
Koordinator Nasional
Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita
Anggraini mengatakan, Keberadaan KTKLN selama ini, dianggap sebagai
ajang pemerasan dan juga pungutan liar kepada para calon TKI dan para
TKI yang bekerja di luar negeri.
Selama ini, sudah terlalu
banyak pungutan-pungutan dalam pengurusan passport, dokumen atau surat
menyurat, dan bahkan dalam urusan lapor melapor juga banyak pungutannya.
Padahal, soal pendataan TKI, misalnya, bisa dilakukan via pengurusan
paspor melalui imigrasi,” ujar Lita kepada Rakyat Merdeka .
Yang
dibutuhkan saat ini, lanjut Lita, keberpihakan kepada TKI dan
perlindungan yang nyata dari pemerintah, termasuk dalam pengurusan
dokumen. Karena itu, Lita mendukung dibentuknya pelayanan satu atap
yang transparan dan jujur serta terintergrasi.
Layanan satu atap
yang tidak berlapis-lapir dan layanan itu terintegrasi, itu lebih
diperlukan. Dan, sebaiknya ditindak tegas para pelaku pemerasan dan juga
pungutan-pungutan yang membebani para TKI yang tidak jelas peruntukan
pungutannya itu,” ujar Lita.
Presiden Barisan Muda Peduli Tenaga
Kerja Indonesia (BM-TKI) Abdul Syarif Hidayatullah menyatakan, alasan
penghapusan KTKLN karena adanya praktek pungutan liar di lapangan,
seharusnya presiden melakukan pembersihan dalam lingkungan birokrasi
sehingga praktis tersebut dapat dihilangkan.
Jadi mungkin
pengaduan kasus pungutan KTKLN itu hasil dari kasus lama, nyatanya
pelayanan KTKLN termasuk pelayanan yang mendapat penilaian tinggi
dalam survei KPK,” katanya dalam siaran pers, kemarin.
Syarif
mengutip hasil survei integritas layanan publik yang menyebutkan
pelayanan KTKLN termasuk ranking tertinggi dalam integritas pelayanan
publik. BMTKI Berharap, Kepala BNP2TKI yang baru yakni Nusron Wahid
mampu memahami fungsi KTKLN secara menyeluruh, sehingga tidak
membahayakan rakyat yang ingin bekerja diluar negeri.
Sebelumnya,
Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid berjanji tetap akan mengawasi TKI meski
dihapusnya KTKLN. Pasalnya, sudah ada langkah lain yang dicanangkan
pemerintah yakni dengan menyatukan KTKLN dengan paspor dan visa yang
dimiliki oleh TKI itu sendiri.
Presiden sudah memerintahkan
kepada kita, dalam e-blusukan kemarin bahwa KTKLN akhirnya dihapus.
Karena dihapus supaya kita masih punya fungsi monitoring, untuk
membedakan antara TKI yang telah punya dokumen lengkap dengan tidak
punya dokumen lengkap, maka kita akan menyatukan integrasikan fungsi
KTKLN itu dengan paspor dan visa, jadi satu,” kata Nurson di Gedung
KPK, Jumat (5/12/).
Bentuknya, lanjut Nusron, nantinya pengganti
KTKLN akan berada di belakang visa dan paspor yang menandakan TKI
tersebut resmi dan memiliki dokumen yang lengkap untuk bekerja di luar
negeri. Ya menyatu dengan visa dan paspor. Nah, ada paspor kalau anda
pegang dibelakangnya (akan) ditempel ini (tanda) khusus TKI Indonesia.
Ini untuk membedakan TKI yang telah berdokumen resmi atau yang belum,”
tukas dia.
Dia juga menegaskan bahwa sistem ini tidak melanggar
Undang-Undang. Pasalnya, paspor dan visa tersebut nantinya tetap dapat
digunakan seperti KTKLN.
Betul (tidak melanggar UU), karena itu kartu ini (passpor dan Visa) sekaligus berfungsi sebagai KTKLN,” katanya. ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar