Kupang (Antara) - Badan Pengawas Pemilu NTT diminta
menertibkan baliho calon anggota legilslatif Pemilu 2014 yang saat ini
bertebaran di sejumlah ruas jalan protokol daerah setempat, karena
bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.
"Dalam ketentuan itu disebutkan kampanye melalui media seperti itu
hanya boleh dilakukan oleh pengurus partai politik peserta pemilu
legilatif yang tidak mencalonkan diri sebagai calon legislator,
sementara caleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon tetap, tidak
diperbolehkan," kata anggota KPU NTT Maryantih Luturmas-Adoe di Kupang,
Senin. Ia mengatakan hal itu pada Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum bagi Media Massa Cetak, Elektronik, dan Kantor Berita, serta Organisasi Massa yang digelar Badan Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Timur.
Dalam Pasal 32 ayat (1) peraturan tersebut, katanya, disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang memasang media kampanye sebelum melakukan pendaftaran untuk terlibat dalam kampanye kepada penyelenggara pemilu.
Dia menyebutkan hingga saat ini partai politik dan calon anggota DPD RI belum melakukan pendaftaran ke KPU sebagai peserta Pemilu 2014 untuk memilih anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, kabupaten atau kota 2014 sejak ditetapkan awal 2013, untuk melakukan kampaye dalam berbagai bentuk, termasuk memasang baliho.
"Pendaftaran dilakukan tiga hari setelah parpol atau calon anggota DPD ditetapkan sebagai peserta pemilu ditetapkan hingga dimulainya masa tenang (hari terakhir 5 April 2014) sebagai sarana partisipasi politik warga negara dan bentuk kewajiban peserta pemilu dalam memberikan pendidikan politik," katanya.
Menurut Tanti, demikian panggilan akrab Maryantih Luturmas-Adoe, pendaftaran jadwal kampanye itu penting dilakukan dalam rangka membangun komitmen antara warga negara dengan peserta pemilu dengan cara menawarkan visi, misi, program dan atau informasi lainnya untuk meyakinkan pemilih serta mendapatkan dukungan sebesar-besarnya.
"Pelaksana kampanye wajib didaftarkan oleh peserta pemilu kepada KPU (sesuai tingkatan, red.) dan ditembuskan kepada Bawaslu (sesuai tingkatan, red.). Dan bagi pelaksana kampanye yang tidak terdaftar dan atau tidak mendapat tugas resmi dari peserta pemilu, ditertibkan atau dibubarkan oleh pihak keamanan setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara RI dan atau Bawaslu (sesuai tingkatan, red.)," katanya.
Ia mengatakan pelaksana adalah orang seorang WNI yang mempunyai hak memilih dan terdaftar sebagai pemilih. Organisasi pelaksana kampanye organisasi sayap atau organisasi penyelenggara kegiatan, yaitu badan hukum yang didirikan dan dikelola oleh WNI serta tunduk kepada hukum negara RI.
Pada Pasal 17 (1) peraturan tersebut disebutkan kampanye pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, diatur sebagai berikut, alat peraga kampanye tidak ditempatkan di tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.(rr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar