VIVAnews - Kuasa hukum keluarga Fikri Rahmadoni,
korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di kawasan Senayan
beberapa waktu lalu, meminta David, tersangka tabrakan dikenakan pasal
mengenai pembunuhan dalam kasus tersebut.
"Saat ini, penyidik kan menggunakan pasal 310 UU tentang lalu
lintas. Kami ingin penyidik menggunakan pasal 338 KUHP. Setelah kasus
Afriyani tidak ada lagi penggunaan pasal 338, kami minta polisi tegas,"
ujar Kuasa Hukum Keluarga Fikri, Ronny Talampessy, Rabu 25 September
2013.
Afriyani diketahui merupakan pelaku dalam kecelakaan di Tugu Tani,
Jakarta Pusat pada 22 Januari 2012 lalu. Dalam kecelakaan tersebut,
sembilan orang meninggal dan empat lainnya terluka karena ditabrak mobil
Xenia yang dikemudikan Afriyani. Dia divonis 15 tahun penjara oleh
majelis hakim.
Ronny menuturkan, terdapat beberapa fakta yang mirip antara kasus
David dengan Afriyani. Di antaranya adalah adanya unsur kelalaian yang
menyebabkan seseorang meninggal. Karena itulah, ia meminta penyidik juga
menerapkan pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan.
"Kami lihat faktanya ada yang sama dengan Afriyani. Seperti
menyetir dengan kecepatan tinggi di jalanan sepi. Ini adalah murni
kelalaian yang disengaja," tuturnya.
Ronny juga berharap agar pihak David dapat beritikad baik pada
keluarga korban dengan meminta maaf dan memberikan santunan yang
semestinya. "Kami minta keluarga tersangka datang ke keluarga korban
untuk minta maaf dan memberikan santunan. Kalau permintaan maaf hanya
melalui surat, apalah artinya," ungkapnya.
Menurutnya, permintaan maaf bisa dengan cara menemui langsung atau
dengan difasilitasi oleh penyidik. Ronny mengaku sempat mendapat
informasi mengenai adanya surat permintaan maaf dari pihak David. Namun,
keluarga korban belum menerima surat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar