Pewarta: Aat Surya Safaat
Jakarta (ANTARA
News) - Ketua Dewan Pembina Gerakan Indonesia Adil, Sejahtera, Aman
(ASA) Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso mengusulkan perlunya penerapan
hukuman mati untuk para koruptor agar menimbulkan efek jera.
"Kasus korupsi di Indonesia kian mengkhawatirkan, karena itu
pelaku korupsi harus dihukum seberat-beratnya, bahkan koruptor `kelas
kakap` harus dihukum mati agar menimbulkan efek jera," kata mantan
Panglima TNI itu kepada pers di Jakarta, Kamis.
Sehubungan dengan itu, lanjutnya, Gerakan Indonesia ASA
mengusulkan perlunya revisi terhadap undang-undang tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi serta perlunya memasukkan klausul hukuman mati
bagi koruptor dalam Rancangan KUHP yang kini sedang dibahas DPR.
Selain itu, ke depan perlu dibentuk perwakilan (cabang) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di masing-masing ibukota propinsi, sehingga
penanganan masalah korupsi tidak menumpuk dan terpusat di KPK di ibukota
negara.
Djoko Santoso juga menjelaskan, Ormas Gerakan Indonesia ASA
mengidentifikasi adanya tujuh faktor yang merupakan penghambat
pembangunan nasional lima tahun ke depan. Salah satu di antaranya adalah
masalah maraknya tindak pidana korupsi.
Masalah lain adalah penyimpangan konstitusi dalam penyelenggaraan
negara, produktivitas angkatan kerja, konflik pertanahan, subsidi
energi, perumahan bagi rakyat miskin, dan pembayaran utang Pemerintah.
Terkait masalah korupsi, ia menyatakan prihatin bahwa publik
setiap hari disuguhi berita korupsi yang tidak hanya dilakukan oleh
pejabat di lingkungan eksekutif, melainkan juga di kalangan legislatif
dan yudikatif.
"Menurut catatan KPK, tindak pidana korupsi justru terjadi di
lembaga negara yang seharusnya menjadi penegak hukum. Korupsi yang
tinggi terjadi di lingkungan kepolisian, parlemen, dan pengadilan. Fakta
ini semakin memperlihatkan betapa mereka benar-benar mengalami krisis
moral," katanya.
Menurut Ketua Dewan Pembina Gerakan Indonesia ASA yang juga Ketua
Dewan Penasehat pada Forum Komunikasi Sekretaris Desa Indonesia
(Forsekdesi) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) itu, maraknya
tindak pidana korupsi menunjukkan bahwa kini Indonesia mengalami krisis
kewibawaan pemimpin dan lembaga negara.
Maka, jika Indonesia ingin maju, tidak ada jalan lain ke depan
hukum harus benar-benar ditegakkan, dan pelaku tindak pidana korupsi
harus dihukum seberat-beratnya sampai pada hukuman mati, demikian Djoko
Santoso. (A015/E011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar