Laporan: Yayan Sopyani Al Hadi
RMOL. Sebanyak 5.000 buruh yang tergabung dalam Konfederasi
Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat dan aliansi serikat pekerja
se-Jabar akan menggelar aksu di depan gedung PTUN Bandung, siang pagi
(Kamis, 26/9).
Aksi ini dilakukan bertepatan dengan pembacaan putusan sidang gugatan terhadap SK Gubernur Jawa Barat No 561 tentang penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP)
"Pekerja menuntut dibatalkannya SK Gubernur Jawa Barat tentang penanguhan UMP. SK Gubernur Jawa Barat tersebut sarat dengan kecurangan dan akal-akalan pengusaha untuk membayar upah murah pada buruh," kata Kordinator Aksi, sekaligus pengurus KSPI Jawa Barat, Baris Silitonga, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 26/90.
Dia mengatakan, sebenarnya buruh tidak keberatan bila UMP untuk Buruh ditangguhkan perusahaan, asal sesuai dengan mekanisme Permenakertrans No.231/2013. Namun selama ini, fakta di lapangan, perusahaan tidak memenuhi mekanisme dan syarat penanguhan UMP sesuai Permenakertrans yang berlaku. Sehingga, SK Gubernur Jawa Barat mengenai Penanguhan UMP wajib dibatalkan. [ysa]
Aksi ini dilakukan bertepatan dengan pembacaan putusan sidang gugatan terhadap SK Gubernur Jawa Barat No 561 tentang penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP)
"Pekerja menuntut dibatalkannya SK Gubernur Jawa Barat tentang penanguhan UMP. SK Gubernur Jawa Barat tersebut sarat dengan kecurangan dan akal-akalan pengusaha untuk membayar upah murah pada buruh," kata Kordinator Aksi, sekaligus pengurus KSPI Jawa Barat, Baris Silitonga, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 26/90.
Dia mengatakan, sebenarnya buruh tidak keberatan bila UMP untuk Buruh ditangguhkan perusahaan, asal sesuai dengan mekanisme Permenakertrans No.231/2013. Namun selama ini, fakta di lapangan, perusahaan tidak memenuhi mekanisme dan syarat penanguhan UMP sesuai Permenakertrans yang berlaku. Sehingga, SK Gubernur Jawa Barat mengenai Penanguhan UMP wajib dibatalkan. [ysa]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar