BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 27 September 2013

Dituding Langgar Kode Etik, 3 Hakim PN Medan Juga Dilaporkan ke MA

Rivki - detikNews

Jakarta - Langkah Agnestesia bersama anaknya Ricky mencari keadilan terus dilakukan. Selain melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) ke Komisi Yudisial (KY), Agnestesia juga melaporkan ketiga hakim itu ke Mahkamah Agung (MA).

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara sengketa lahan dan bangunan di Medan. Adapun ketiga hakim tersebut adalah Nur, Sutejo Bomantoro dan SB Hutagalung.

"Kita juga lapor ke MA siang tadi, terkait dugaan pemalsuan keterangan saksi dalam perkara saya. Sehingga ini kerugian buat saya," kata Agnes di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Agnes mengatakan, akibat pemalsuan keterangan saksi atas nama Elly Chandra oleh ketiga hakim tersebut, membuat dirinya merasa diperlakukan tidak adil. Adapun laporan Agnes terkait dugaan dimasukannya keterangan palsu dalam surat keputusan pengadilan Negeri Medan dalam sidang perkara jual beli tanah di Jalan S Parman Gang Soor No.207 Medan.

Selain melapor ke MA dan KY, dia juga sudah melaporkan ketiga hakim tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Dia menambahkan, laporan tersebut sudah diterima kepolisian dan sedang dalam tahap pemeriksaan.

"Saya berharap baik MA, KY dan Polri agar mengambil tindakan dan memberi tindakan tegas. Masalahnya saya sudah memiliki akta notaris apa itu tidak cukup kuat? Lalu dibilang hakim cacat hukum. Ini kan aneh?" ujarnya.

Terkait laporannya di KY, Jubir KY, Asep Rahman, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan itu. Untuk tahap pertama, KY akan menelaah laporan tersebut.

"Proses pengaduan di KY itu pertama telaah lalu klarifikasi dan investigasi. Lalu kalau ada faktanya baru kita lakukan pemeriksaan para pihak," ujar Asep saat dikonfirmasi terpisah.

Tidak ada komentar: