Rivki - detikNews
Jakarta - Langkah Agnestesia bersama anaknya Ricky
mencari keadilan terus dilakukan. Selain melaporkan tiga hakim
Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) ke Komisi Yudisial (KY), Agnestesia
juga melaporkan ketiga hakim itu ke Mahkamah Agung (MA).
Laporan
tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara
sengketa lahan dan bangunan di Medan. Adapun ketiga hakim tersebut
adalah Nur, Sutejo Bomantoro dan SB Hutagalung.
"Kita juga lapor
ke MA siang tadi, terkait dugaan pemalsuan keterangan saksi dalam
perkara saya. Sehingga ini kerugian buat saya," kata Agnes di Gedung MA,
Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Agnes
mengatakan, akibat pemalsuan keterangan saksi atas nama Elly Chandra
oleh ketiga hakim tersebut, membuat dirinya merasa diperlakukan tidak
adil. Adapun laporan Agnes terkait dugaan dimasukannya keterangan palsu
dalam surat keputusan pengadilan Negeri Medan dalam sidang perkara jual
beli tanah di Jalan S Parman Gang Soor No.207 Medan.
Selain
melapor ke MA dan KY, dia juga sudah melaporkan ketiga hakim tersebut ke
Bareskrim Mabes Polri. Dia menambahkan, laporan tersebut sudah diterima
kepolisian dan sedang dalam tahap pemeriksaan.
"Saya berharap
baik MA, KY dan Polri agar mengambil tindakan dan memberi tindakan
tegas. Masalahnya saya sudah memiliki akta notaris apa itu tidak cukup
kuat? Lalu dibilang hakim cacat hukum. Ini kan aneh?" ujarnya.
Terkait
laporannya di KY, Jubir KY, Asep Rahman, mengatakan pihaknya sudah
menerima laporan itu. Untuk tahap pertama, KY akan menelaah laporan
tersebut.
"Proses pengaduan di KY itu pertama telaah lalu
klarifikasi dan investigasi. Lalu kalau ada faktanya baru kita lakukan
pemeriksaan para pihak," ujar Asep saat dikonfirmasi terpisah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar