M Iqbal - detikNews
Jakarta - TKI asal NTT Wilfrida Soik, terancam hukuman
mati dalam putusan sela yang akan dijatuhkan pengadilan Malaysia pada
hari ini. Wilfrida yang divonis karena membunuh majikan saat membela
diri itu, kini menanti bisa bebas dari hukuman mati.
"Hari ini
keluarganya sudah mengunjungi Wilfrida di penjara dan Wilfrida minta
didoakan supaya bebas," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia
Anis Hidayah kepada detikcom, Sabtu (29/9/2013).
Menurut Anis,
pemerintah Indonesia sudah menyewa pengacara sejak tahun 2010 untuk
Wilfrida yaitu Rafidzi & Rao. "Jika hakim mempertimbangan
fakta-fakta yang kita sampaikan baik soal usia Wilfrida yang di bawah
umur dan dia korban trafficking, maka peluang untuk dibebaskan itu
besar," tuturnya.
Anis menyatakan menurut konvensi perlindungan
anak, anak tidak boleh dijatuhi hukuman berat. Malaysia dan Indonesia
sudah meratifkasi konvensi tersebut. Pemerintah Indonesia pernah
berhasil membebaskan 2 TKI dari hukuman mati di Singapura, Siti Aminah
dan Fitria Depsi karena mereka di bawah umur.
"Saya optimis bisa bebas," tegas Anis.
Wilfrida
divonis hukuman gantung di Malaysia lantaran membunuh majikan saat
membela diri. TKI asal Atambua, NTT ini adalah gadis belia yang menjadi
pekerja di Malaysia lewat jalur ilegal.
Ia merupakan korban
perdagangan anak. Wilfrida diberangkatkan ke Malaysia saat Indonesia
sedang mengadakan moratorium pengiriman TKI ke negeri Jiran itu.
Wilfrida kemudian bekerja sebagai pengurus lansia. Jika upaya hukum yang
diupayakan Indonesia gagal, maka vonis hukuman mati akan diketok hari
ini.
Kasus ini mendapat perhatian dan dukungan sangat luas,
diantaranya adalah bantuan hukum yang dilakukan ketua umum Gerindra
Prabowo Subianto yang terbang langsung ke Malaysia menghadiri
persidangan. Prabowo berkomunikasi dengan pemerintah Malaysia berharap
kebebasan atas Wilfrida.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar