Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta - Hakim tunggal menunda sidang dengan terdakwa
TKI Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati di Malaysia. Tim pengacara
yang dibentuk Prabowo Subianto membacakan pledoi dalam sidang yang
digelar siang ini.
Dalam sidang yang digelar di pengadilan Kota
Bharu, Kelantan, Senin (30/9/2013), Wilfrida didampingi tiga orang
pengacara. Mereka adalah Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, Tania
Scivetti, dan Raftfidzi. 2 Nama pertama adalah yang ditunjuk oleh
Prabowo.
Persidangan dimulai pukul 11.10 waktu setempat.
Persidangan ini dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Zaidi. Begitu
persidangan dibuka, hakim mempersilakan tim pengacara membacakan
pembelaan. Shafee Abdullah, yang telah ditunjuk sebagai ketua tim
pembela, menyampaikan pembelaan.
"Saya mohon Yang Arif tidak
membuat putusan hari ini. Saya ingin membuat pemohonan yang sangat
mustahak, relevan dengan tata cara kes (kasus-red) ini dari segi
yurisdiksi di negeri ini," kata Shafee.
Shafee menyampaikan tiga
permohonan, yaitu penundaan putusan, pengetesan tulang untuk menentukan
umur Wilfrida, dan permintaan rekaman jalannya sidang selama ini.
"Kes
ini melibatkan perempuan muda yang berasal dari salah satu daerah
paling miskin di Indonesia. Saya harap Yang Arif mengabulkan permohonan
kami, karena kita tidak ingin dianggap sistem kita hanya memihak kepada
yang mampu, namun juga memihak kepada siapa saja," ujar Shafee.
"Saya harap putusan kes ini ditunda, agar Yang Arif bisa memutus kes ini se adil-adilnya," imbuhnya menutup pembelaan.
Hakim
kemudian memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan
tanggapan. Jaksa tak keberatan. Sidang akhirnya ditunda satu bulan pada
17 November 2013. Tim pembela dipersilakan menyiapkan pembelaan ulang
dan kembali menghadirkan saksi meringankan.
Wilfrida yang sejak awal duduk tertunduk di kursi pesakitan, mendongakkan kepala. Orang tuanya juga menyambut baik putusan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar