BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 30 September 2013

Usai Pengacara Bacakan Pledoi, Hakim Tunda Sidang Vonis Wilfrida

Ahmad Toriq - detikNews

Jakarta - Hakim tunggal menunda sidang dengan terdakwa TKI Wilfrida Soik yang terancam hukuman mati di Malaysia. Tim pengacara yang dibentuk Prabowo Subianto membacakan pledoi dalam sidang yang digelar siang ini.

Dalam sidang yang digelar di pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Senin (30/9/2013), Wilfrida didampingi tiga orang pengacara. Mereka adalah Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, Tania Scivetti, dan Raftfidzi. 2 Nama pertama adalah yang ditunjuk oleh Prabowo.

Persidangan dimulai pukul 11.10 waktu setempat. Persidangan ini dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Zaidi. Begitu persidangan dibuka, hakim mempersilakan tim pengacara membacakan pembelaan. Shafee Abdullah, yang telah ditunjuk sebagai ketua tim pembela, menyampaikan pembelaan.

"Saya mohon Yang Arif tidak membuat putusan hari ini. Saya ingin membuat pemohonan yang sangat mustahak, relevan dengan tata cara kes (kasus-red) ini dari segi yurisdiksi di negeri ini," kata Shafee.

Shafee menyampaikan tiga permohonan, yaitu penundaan putusan, pengetesan tulang untuk menentukan umur Wilfrida, dan permintaan rekaman jalannya sidang selama ini.

"Kes ini melibatkan perempuan muda yang berasal dari salah satu daerah paling miskin di Indonesia. Saya harap Yang Arif mengabulkan permohonan kami, karena kita tidak ingin dianggap sistem kita hanya memihak kepada yang mampu, namun juga memihak kepada siapa saja," ujar Shafee.

"Saya harap putusan kes ini ditunda, agar Yang Arif bisa memutus kes ini se adil-adilnya," imbuhnya menutup pembelaan.

Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyampaikan tanggapan. Jaksa tak keberatan. Sidang akhirnya ditunda satu bulan pada 17 November 2013. Tim pembela dipersilakan menyiapkan pembelaan ulang dan kembali menghadirkan saksi meringankan.

Wilfrida yang sejak awal duduk tertunduk di kursi pesakitan, mendongakkan kepala. Orang tuanya juga menyambut baik putusan itu.

Tidak ada komentar: