Oleh: Fadhly Zikry
INILAH.COM, Jakarta - Nasib hakim cantik asal Pengadilan Negeri
(PN) Jombang, Jawa Timur, VN, akan ditentukan di sidang Majelis
Kehormatan Hakim (MKH).
Hakim VN telah menjalani
pemeriksaan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). MKH
adalah bentuk pledoi atau pembelaan diri dari hakim VN yang diduga
melakukan perselingkuhan.
"Posisi terakhir penanganan laporan
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu hakim PN Jombang
adalah tinggal menunggu pelaksanaan sidang majelis kehormatan hakim
(sebagai forum pembelaan diri), " kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar
melalui pesan singkatnya kepada INILAH.COM, Jumat (27/9/2013)
Terkait
pelaksanaan sidang MKH tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan MA
dalam waktu dekat. "Akan dibentuk MA dan KY dalam waktu dekat ini,"
ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang hakim perempuan berparas cantik, diperiksa oleh MA dan KY lantaran dugaan selingkuh.
Perselingkuhan
ini akhirnya terdengar oleh MA dan KY. Lantas, dipanggil untuk
mengklarifikasi hal itu. Suami VN menuding istrinya berselingkuh dengan
seorang pengusaha.
Aktivitas VN di PN Jombang, tidak terkendala
akibat laporan itu. Bahkan, Arif mengatakan kalau VN sedang menangani
kasus di PN Jombang. VN adalah hakim baru di PN Jombang.
Dia baru
menjalankan tugas selama hampir satu tahun. Sebelumnya, perempuan
kelahiran 1972 ini bertugas di PN Amlapura, Karangasem, Bali. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar