Jpnn
NEW YORK - Pemerintah
Indonesia telah menyerahkan instrumen ratifikasi untuk Protokol Nagoya
dan Konvensi Rotterdam kepada PBB. Penyerahan dilakukan oleh Menteri
Luar Negeri Marty Natalegawa di Markas Besar PBB, New York, Amerika
Serikat, Selasa (24/9) waktu setempat.
Sebelumnya pada tanggal 8 Mei lalu,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU No. 10 Tahun
2013 tentang Pengesahan Konvensi Roterdam dan UU No 11 Tahun 2013
tentang Pengesahan Protokol Nagoya. Dengan penyerahan yang dilakukan
hari ini, maka Indonesia telah resmi meratifikasi kedua perjanjian
internasional tersebut.
Konvensi Rotterdam dibuat pada 10
September 1998 dan sampai saat ini telah diratifikasi 72 negara.
Perjanjian ini bertujuan untuk memberi perlindungan dari efek negatif
perdagangan internasional bahan kimia berbahaya.
"Konvensi ini diharapkan dapat
melindungi masyarakat Indonesia dari dampak negatif perdagangan
internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu melalui
pengaturan prosedur persetujuan atas dasar informasi awal," ujar Marty
dalam keterangan pers yang diterima JPPN, Rabu (25/9).
Konvensi Rotterdam juga semakin
melengkapi perjanjian internasional terkait bahan kimia berbahaya yang
telah diratifikasi Indonesia. Sebelumnya Indonesia juga telah
meratifikasi Konvensi Basel yang mengatur Pengawasan Perpindahan Lalu
Lintas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya, serta Konvensi Stockholm yang
mengatur produksi dan penggunaan bahan-bahan kimia.
Sementara untuk Protokol Nagoya, Marty
menilai pemberlakuannya sangat penting bagi pemanfaatan keanekaragaman
hayati Indonesia. Mengingat Indonesia adalah negara dengan
keanekaragaman hayati yang sangat besar.
"Indonesia meyakini bahwa pemberlakukan
Protokol Nagoya akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan untuk
pembagian keuntungan yang adil dan seimbang atas sumber daya genetik,"
kata Marty.
Marty juga menyerukan agar negara-negara lain segera mengikuti jejak Indonesia meratifikasi Protokol Nagoya.
"Indonesia sebagai Negara Pihak ke-21
yang meratifikasi Protokol Nagoya menghimbau agar negara-negara lain
juga turut mengikuti langkah Indonesia karena untuk dapat diberlakukan,
Protokol Nagoya memerlukan ratifikasi dari minimal 29 negara,"
pungkasnya. (dil/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar