Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menertibkan perokok dan
pembuang sampah sembarangan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Para perokok dan pembuang sampah ini disidang lalu didenda.
"Kita
lakukan tindakannya Kamis kemarin. Mereka yang terjaring disidang di
tempat," kata Kepala UPT Terminal DKI Jakarta Renny Dwi Astuti di
Terminal Kampung Rambutan, Kamis (26/9/2013).
Hari ini Renny
melakukan sosialisasi larangan merokok kepada pengemudi angkutan umum di
terminal tersebut. Sosialisasi ini diberi tema 'Dialog Edukasi
Pentingnya Kawasan Dilarang Merokok di Angkutan Umum'.
Namun
Renny belum mendapatkan data mengenai berapa perokok dan pembuang sampah
yang terjaring operasi itu. Mengenai hukumannya akan disesuaikan dengan
Perda yang ada.
"Datanya saya belum tahu, kalau saksi sesuai dengan perdanya," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar